Antisipasi Resiko Penularan Corona Virus Disease Pemkab Sarolangun Keluarkan Surat Himbauan Resmi

                                                                 
N3,Sarolangun - Sehubungan dengan meningkatnya penularan infeksi Corona Virus Disease atau Covid 19. Pemerintah Kabupaten Sarolangun pada Minggu (15/3/2020) menggelar rapat mendadak di    Rumah Dinas Sekda Sarolangun.

Rapat yang dipimpin oleh Sekda Sarolangun Endang Abdul Naser dihadiri Asisten II Dedi Hendri, Kadis Dikbud Helmy, Direktur RSUD Sarolangun dr.Bambang Hermanto, Kadis Kesehatan Bambang Hermanto, Kabag Kesra Fuadi, Kabag Adpum Imron dan Kabag Humas Sulaiman tersebut membahas terkait himbauan Bupati Sarolangun H.Cek Endra.

Dalam rapat tersebut akhirnya Pemkab Sarolangun mengeluarkan surat edaran resmi atau surat Himbauan No 0043/SETDA.KESRA/2020, tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid 19). Surat edaran ini berlaku sejak tanggal diterbitkan dan akan dievaluasi sesuai perkembangan Covid-19.

Terdapat 6 point himbauan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, antara lain :

1. Masyarakat dihimbau tidak panik dalam menghadapi kasus Covid 19 dan selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

2. Masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan atau menghadiri kegiatan yang melibatkan banyak orang (perayaan hari-hari besar keagamaan, baik di Rumah Ibadah maupun ditempat umum).

3. Bagi ASN dan Tenaga kerja Swata tetap melaksanakan tugas sebagaimana biasanya. Dengan memperhatikan hal-hal seperti berikut : 
 a. Apel pagi dan sore serta upacara hari Besar Nasional untuk sementara tidak dilaksanakan.

 b. Penggunaan mesin kehadiran elektronik untuk sementara dihentikan dan kehadiran ASN, TKD dan Tenaga Kerja Swasta menggunakan daftar hadir manual.

 c. Tidak melakukan perjalanan dinas keluar daerah Provinsi Jambi.

4. Proses belajar untuk siswa/siswi PAUD/TK/SD/MDT/SMP/MTs se Kabupaten Sarolangun diliburkan terhitung tanggal 16 hingga 23 Maret 2020.

5. Lembaga Pendidikan lainnya agar menyesuaikan dengan ketentuan himbauan ini.

6. Seluruh fasilitas publik diharapkan menyediakan sarana cuci tangan (handscrub)
(SRF)

Post a Comment

Previous Post Next Post