Sistem Islam Menyuburkan Lapangan Kerja

Oleh: Ummu Khalid
Ibu rumah tangga tinggal di Bandung

Baru saja kita berganti tahun menjadi tahun 2020, akan tetapi lagi-lagi masyarakat disuguhi kado pahit. Kali ini berita tak sedap datang dari masalah perburuhan di kabupaten Bandung. Federasi Serikat Buruh Independen (FSBI) Kabupaten Bandung mengungkapkan kondisi perburuhan pada sektor manufaktur, khususnya tekstil dan garmen yang semakin memprihatinkan. Pasalnya, setiap hari ada saja buruh yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK), imbas dari efisiensi yang dilakukan perusahaan.

"Hampir setiap perusahaan pabrik tekstil maupun garmen di Kabupaten Bandung melakukan PHK terhadap para buruhnya. Rata-rata setiap perusahaan melakukan efisiensi tenaga kerja sekitar 30 persen. Bahkan, saat ini ada salah satu perusahaan akan mem-PHK 200 buruhnya dari 800 buruh yang ada," keluh Ketua FSBI Kabupaten Bandung, Eman Suherman kepada galamedianews.com di kantornya, Jalan Raya Omma Anggawisastra, Ibun, Kabupaten Bandung, Senin (13/1/2020).

Nampaknya arus PHK terhadap buruh ini kian masif. Kian hari, semakin banyak perusahaan yang dengan terpaksa harus mem-PHK para pekerjanya bahkan tidak sedikit perusahaan yang gulung tikar selama tahun 2019 lalu. Sedangkan setiap tahunnya ada banyak lulusan sekolah menengah dan universitas yang siap kerja, maka jadilah lapangan pekerjaan di negeri kita ini semakin langka. Jumlah pengangguran pun kian meningkat.

Sayangnya pemerintah terlihat kurang serius menanggapi isu PHK ini. Selama ini pemerintah hanya gencar untuk membekali warga dengan sejumlah keterampilan, tanpa membuka lapangan kerja baru yang dapat menyerap seluruh tenaga kerja. Yang terjadi adalah banyak pekerja WNA yang malah membanjiri perusahaan-perusahaan di tanah air. Semakin sulitlah para pekerja WNI untuk mendapatkan mata pencaharian di negeri sendiri. Ketika pun warga mendapat pekerjaan di luar negeri, kebanyakan dari mereka menjadi buruh kasar, bukan menjadi tenaga ahli. Padahal di Indonesia pun banyak tenaga ahli yang mumpuni namun mereka sulit mendapatkan lapangan pekerjaan.

Dalam sistem kapitalis pemerintah berperan hanya sebagai regulator. Semata-mata mengurus birokrasi dan membuat aturan yang terkait dengan lapangan pekerjaan saja. Tetapi tidak sampai mempunyai paradigma untuk menyejahterakan setiap rakyat, individu per individu, dengan membuka lapangan kerja yang mudah diakses oleh warga di berbagai pelosok daerah. Dalam sistem kapitalisme yang berkuasa adalah siapa saja yang mempunyai uang. Maka lapangan pekerjaan pun seolah ditentukan oleh mereka. Pemerintah yang harus mengikuti selera para kapital ini. Jika para pemodal atau pengusaha ini merasa upah minimum daerah terlalu tinggi maka mereka tinggal pindah wilayah dan yang tersisa adalah para pekerja yang di-PHK.

Berbeda dengan sistem pemerintahan Islam, yang dikenal dengan sistem Khilafah. Khilafah mempunyai mekanisme untuk menyejahterakan rakyatnya. Salah satunya adalah menyediakan lapangan pekerjaan yang mudah dijangkau oleh seluruh warga negara dan hal ini merupakan tanggung jawab pemerintah.

Rasulullah Saw bersabda, “Imam/Khalifah adalah pemelihara urusan rakyat, ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap urusan rakyatnya.”  (HR Bukhari Muslim).

Mekanisme khilafah dalam menciptakan lapangan pekerjaan bagi seluruh rakyatnya adalah sebagai berikut;

Pertama, negara mewajibkan setiap laki-laki, baligh, berakal dan mampu untuk bekerja. Dengan bekerja, dia bisa memenuhi kebutuhan dasarnya, baik sandang, papan maupun pangan. Dengan bekerja, dia bisa memenuhi kebutuhan dasar orang-orang yang menjadi tanggungannya. Jika dia telah bekerja, tetapi belum mampu memenuhi kebutuhan dasarnya, maka dia harus tetap berusaha melipatgandakan usahanya, hingga seluruh kebutuhan dasarnya itu bisa terpenuhi.

Kedua, negara wajib menyediakan lapangan pekerjaan kepada rakyatnya, jika dia termasuk orang yang wajib bekerja dan mampu. Bisa dengan memberikan sebidang tanah pertanian untuk bertani, bagi yang tidak mempunyai tanah. Bisa dengan memberikan modal pertanian, bagi yang mempunyai tanah, tetapi tidak mempunyai modal. Bisa juga memberikan modal usaha, bagi yang mempunyai kemampuan, tetapi tidak mempunyai modal. Bisa juga memberikan pelatihan dan pembinaan, sehingga dia bisa mengelola hartanya dengan benar, dan memenuhi kebutuhan dasar dan sekundernya dengan baik. Termasuk pelatihan ketrampilan dan skill yang dibutuhkan, baik di dunia industri, bisnis, jasa maupun perdagangan.

Dalam masalah pekerjaan, Rasulullah Saw telah menunjukkan seorang laki-laki agar membeli tali dan kapak, dan agar alat-alat itu digunakan untuk mencari kayu bakar, dan kayu bakar itu dijual kepada masyarakat. Hal ini sebagaimana dalam sabda Beliau Saw:

"Sesungguhnya salah seorang dari kalian membeli tali, lalu ia datang dengan membawa seikat kayu bakar di punggungnya, kemudian ia menjualnya sehingga Allah mencukupi kebutuhannya; itu adalah lebih baik daripada ia meminta-minta kepada orang, lalu ada yang memberi dan ada pula yang menolaknya."  (HR. al-Bukhari).

Mekanisme ini semua bisa berjalan ketika Islam dijadikan sebagai landasan dalam bernegara dan syariat Islam diberlakukan sebagai aturan negara. Selama sistem kapitalis yang diterapkan, mustahil kesejahteraan bagi seluruh rakyat terwujud. Karena sejatinya dalam sistem kapitalis kesejahteraan hanyalah milik para pemodal. Maka sudah seharusnya, umat Islam sadar dan turut berjuang untuk menerapkan syariat Islam secara kafah dalam bingkai khilafah.

Wallahu a'lam bi ash-shawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post