Khilafah Warisan Rasulullah!


Oleh: Radhiatur Rasyidah, S.Pd.I 
(Pemerhati Generasi dan Keluarga)

Lagi-lagi ada yang keseleo lidah. Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Pusat Anton Tabah mengaku heran dengan Mahfud yang tidak jera-jeranya keseleo lidah. Dia pun meminta mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu segera memperbanyak doa. “Mahfud MD sering sekali keseleo lidah,” ujar Anton Tabah saat dihubungi redaksi, rmol.id Minggu (26/1).

Dilarang Mencontoh Negara Islam seperti Nabi?
Dilansir dari Liputan6.com, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD menyebut tidak terdapat ajaran bernegara dalam Islam dan tidak diperbolehkan meniru negara pada zaman Nabi Muhammad saw.

"Kita dilarang mendirikan negara seperti yang didirikan Nabi karena negara yang didirikan Nabi merupakan negara teokrasi di mana Nabi mempunyai tiga kekuasaan sekaligus," tutur Mahfud dalam diskusi "Harapan Baru Dunia Islam: Meneguhkan Hubungan Indonesia-Malaysia" di Gedung PBNU, Jakarta, Sabtu (25/1/2020).

Setidaknya ada empat kesalahan dalam pernyataan tersebut.
Pertama, pernyataan tersebut sangat menyesatkan karena tak berdalil sama sekali. Mahfud MD menyatakan haram mengikutinya dikarenakan negara yang didirikan Nabi merupakan teokrasi di mana Nabi memiliki tiga kekuasaan sekaligus yaitu legislatif, yudikatif, dan eksekutif di mana manusia biasa tidak bisa menjalankannya.

Kedua, pernyataan tersebut jelas ngawur. Terindikasi positif terpapar sekulerisme radikal. Sebab tidak sepantasnya pernyataan seperti itu keluar dari mulut seorang muslim. Sangat berbahaya dan bisa mencederai/merusak iman seorang muslim.

Ketiga, pernyataan tersebut juga secara tidak langsung adalah merendahkan martabat ajaran Islam dan gagal memahami ketundukan pada Syariah Nabi Muhammad saw.

Karena secara fiqih maupun historis negara Rasulullah (Khilafah) memiliki regulasi yang mampu dijalankan oleh manusia. Terbukti ada kepemimpinan yang khas dari para Khulafaur Rasyidin dan sangat berbeda dengan kepemimpinan sistem demokrasi yang diagung-agungkan oleh Mahfud MD.

Keempat, pernyataan Mahfud tersebut melengkapi maraknya penistaan dan penghinaan pada baginda Rasulullah saw. Mahfud tidak merendahkan diri Rasulullah, namun ia menyepelekan ajarannya (warisannya).

Inilah sebab dari sistem sekuler yang menjerat setiap muslim untuk berfikir sekuler dan liberal hingga berani menentang ketaatan pada syariat.

Sebagai seorang muslim, hendaknya kita memahami bahwa salah satu ajaran Islam yang diwasiatkan dan diwariskan Rasulullah kepada para sahabat dan umatnya adalah al-imamah (khilafah), sebagaimana sabdanya dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Nabi Muhammad bersabda:

كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمْ الْأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ وَإِنَّهُ لَا نَبِيَّ بَعْدِي وَسَيَكُونُ خُلَفَاءُ فَيَكْثُرُونَ

“Adalah bani Israil, urusan mereka diatur oleh para nabi. Setiap seorang nabi wafat, digantikan oleh nabi yang lain, sesungguhnya tidak ada nabi setelahku, dan akan ada para Khalifah yang banyak.” (HR. al-Bukhari, Muslim dan Ahmad).

Telah jelas bahwa sistem pemerintahan warisan Nabi Muhammad saw. adalah Khilafah. Nabi bersabda:

“Aku mewasiatkan kepada kalian, hendaklah kalian selalu bertakwa kepada Allah, mendengar dan menaati (pemimpin) sekalipun ia seorang budak Habsyi, karena sesungguhnya siapapun dari kalian yang berumur panjang sesudahku akan melihat perselisihan yang banyak. Oleh karena itu, kalian wajib berpegang pada jalan/jejak langkahku dan jalan/jejak langkah Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk. Berpegang teguhlah padanya dan gigitlah itu erat-erat dengan gigi geraham. Jauhilah perkara yang diada-adakan karena setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid‘ah adalah kesesatan.” (HR Ahmad, Abu Dawud, al-Tirmidzi dan Ibn Majah).

Maknanya, Rasul saw. berpesan, “Aku mewasiatkan kepada kalian, hendaklah selalu bertakwa kepada Allah.” Ini menunjukkan wajibnya takwa secara mutlak, dalam hal apa saja, di mana saja dan kapan saja. Tidak ada negosiasi apalagi sampai mengharamkan.

Seluruh ulama Aswaja, khususnya imam empat mazhab (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Hanbali) sepakat bahwa adanya khilafah seperti yang diajarkan Rasulullah dalam mendirikan negara Islam dan menegakkannya ketika tidak ada hukumnya wajib.

Dengan demikian, harusnya kita memahami bahwa mencontoh/ittiba semua perilaku Rasul termasuk dalam membentuk Negara Islam adalah bukti  sempurnanya iman setiap muslim. Karena sudah sangat jelas dalam rentang sejarah selama 14 abad tidak pernah umat Islam di seluruh dunia tidak mempunyai seorang khalifah dan khilafah, kecuali setelah runtuhnya kekhilafahan pada 3 Maret 1924 M.

Dalam sepanjang sejarah khilafah, tidak ada satu pun hukum yang diterapkan, kecuali hukum Islam. Dalam seluruh aspek kehidupan, baik sistem pemerintahan, ekonomi, sosial, pendidikan, sanksi hukum dan politik luar negeri, semuanya merupakan sistem Islam. Jadi jelas sistem pemerintahan Rasulullah yaitu Khilafah merupakan warisan Rasulullah yang wajib diikuti.


Wallahu a’lam bisshawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post