Kegagalan Kapitalis Dalam Menjaga Keluarga



Oleh: Sumiati 
(Praktisi Pendidikan dan Member Akademi Menulis Kreatif)

Seorang siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18), ditangkap polisi setelah diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah  (inces) dengan adiknya sendiri, IK (13). SHF ditangkap polisi saat dalam perjalanan sepulang praktik lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao, tepatnya di depan Rumah Makan Tambuo Jorong Rambahan Kauman, Tanah Datar. "Sekarang pelakunya sudah kita amankan. Diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya ", kata Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya yang dihubungi Kompas. com, selasa (18/02/2020).

Inilah buah dari sistem yang rusak, dan tidak mampu menjaga kehormatan sebuah keluarga dari perbuatan maksiat. Kabar hubungan sedarah tentu bukan hanya kasus di atas. Namun banyak kasus yang selain dari ini, termasuk ayah yang menzinahi putrinya dan lain-lain. Akibat dari tontonan yang penuh dengan rangsangan menjadi salah satu penyebabnya. Tontonan di televisi saat ini sangat memicu hasrat ke lawan maupun sesama jenis. 

Berikutnya juga akibat dari mudahnya mengakses hal yang porno di handphone, tanpa aturan, dan batasan hingga sangat mudah merangsang naluri syahwat. Sementara situasi dan kondisi belum ada penyaluran yang benar karena masih tergolong anak-anak belum mampu berumah tangga. Maka, jika dorongan seksual dari luar memicu, akhirnya disalurkan kepada orang terdekat yang mudah mereka temui.

Di tambah lagi, jauhnya pemahaman agama dalam setiap keluarga. Mereka membiarkan anak gadis di rumah berpakaian seadanya. Tidur campur dimana saja tempatnya. Tidak ada batasan antara anak laki-laki dan perempuan. Termasuk tidak dipisahkan tempat tidur antara ke duanya. Sehingga ketika rangsangan dari luar datang,  mereka bingung menyalurkannya. Kemudian setan tidak ridha melihat keluarga manusia bahagia. Maka ia masuk ke pembuluh-pembuluh darah, membisikkan pikiran bejat, dan tidak dapat dipungkiri akhirnya maksiat pun terjadi.

Bagaimana Islam mengatur hal demikian? 

Islam adalah agama sempurna yang mengatur seluruh aspek kehidupan. Termasuk meriayah naluri seksual. Di dalam rumah keluarganya sendiri, banyak hal yang harus diperhatikan. Diantaranya tidak membiarkan anak-anak masuk kamar orang tuanya pada tiga waktu, khawatir jika kedua orang tuanya sedang dalam urusan penyaluran naluri seksual. Allah Swt. berfirman :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لِيَسْتَـْٔذِنكُمُ ٱلَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ وَٱلَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا۟ ٱلْحُلُمَ مِنكُمْ ثَلَٰثَ مَرَّٰتٍ ۚ مِّن قَبْلِ صَلَوٰةِ ٱلْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُم مِّنَ ٱلظَّهِيرَةِ وَمِنۢ بَعْدِ صَلَوٰةِ ٱلْعِشَآءِ ۚ ثَلَٰثُ عَوْرَٰتٍ لَّكُمْ ۚ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌۢ بَعْدَهُنَّ ۚ طَوَّٰفُونَ عَلَيْكُم بَعْضُكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ ﴿٥٨﴾

"Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar) mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya'. (Itulah) tiga aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

(Q.S 24: 58)

Kemudian sebagai orang tua juga harus memperhatikan pergaulan dalam keluarga. Di antara etika dengan saudara yang dibahas dalam Islam adalah mengenai hukum memisahkan tempat tidur anak. Sekilas hal itu terlihat sepele, tetapi saat ini jika kita membaca beberapa berita yang disampaikan media banyak kejadian di luar norma yang akhirnya tidak bisa dicegah. Seperti terjadinya hubungan seks antara saudara kandung (inces).

Perilaku tersebut bisa terjadi akibat banyak para orang tua yang tidak mengindahkan etika sesama saudara untuk memisahkan tempat tidur mereka. Padahal Rasulullah saw. telah memerintahkan hal itu. Dalam sebuah hadits, Rasulullah saw. bersabda :

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم، “مروا أولادكم بالصلاة وهم أبناء سبع سنين واضربوهم عليها وهم أبناء عشر سنين وفرقوا بينهم في المضاجع

 “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk salat ketika mereka umur tujuh tahun dan pukullah jika mereka telah berumur sepuluh tahun, dan pisahkan tempat tidur mereka.” (HR. Abu Daud)

Abdullah al-Kharasi dalam Syarh Mukhtashar mengatakan bahwa hadits ini membahas mengenai hukum anak-anak di bawah umur, namun seandainya ada di antara mereka yang mengalami mimpi basah meskipun sebelum menginjak umur 10 tahun maka anak tersebut telah dihukumi sebagai dewasa.

Maka jika sebelum dewasa saja orang tua telah diperintahkan untuk memisahkan tempat tidur anak-anak, maka hal itu menjadi sangat ditekankan bahkan diharuskan untuk memisahkan tempat tidur anak-anak jika mereka telah memasuki usia dewasa.

Lebih lanjut Abu Abdullah al-Kharasi menuliskan dalam kitabnya,

قد علمت أن حكم التفرقة الاستحباب، فإذا لم تحصل التفرقة وتلاصقا بعورتيهما من غير حائل بينهما فإنه مكروه،.. وأما ملاصقة البالغين لعورتيهما من غير حائل بينهما فحرام. اهـ.

“Aku mengetahui bahwa hukum memisahkan tidur anak-anak adalah sunah. Jika tidak dipisah dan aurat mereka bersentuhan tanpa ada penghalang di antara mereka maka hukumnya makruh dan adapun bersentuhannya aurat di antara anak balig maka hukumnya haram.’’

Demikianlah aturan dalam Islam. Jika diamalkan tentu akan menjaga hal-hal yang tidak diinginkan yaitu hubungan sedarah. Hal ini pun membutuhkan peran negara, agar mendorong setiap keluarga melaksanakan ketaatan kepada Allah Swt. Mengontrol setiap keluarga, sudah atau belum melaksanakan hukum Allah tersebut. 
Wallaahu a'lam bishshawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post