Seminggu Duduki Kantor Bupati Sarolangun Akhirnya Pengunjukrasa Bubarkan Diri



N3,Sarolangun - Setelah kurang lebih satu minggu ratusan masyarakat 12 Desa dalam Kecamatan Mandiangin yang menduduki kantor Bupati Sarolangun, akhirnya sekira pukul 11.00 WIB membubarkan diri dengan tertib, Senin (27/1/2020).

Ratusan masyarakat 12 Desa Kecamatan Mandiangin yang dikoordinatori oleh LSM LP3LH, walau dengan kekecewaan secara bersama-sama keluar dari halaman Kantor Bupati Sarolangun, setelah secara gentelman Pemerintah Kabupaten Sarolangun mengatakan jika tidak sanggup menyelesaikan permasalahan masyarakat dengan PT.AAS.

Koordinator Unjuk rasa,Sukiman yang merupakan Ketua LSM GP3LH dihadapan awak media menyebutkan jika, Pemerintah Kabupaten Sarolangun sudah lepas tangan dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat Mandiangin dengan PT.AAS.

" Kami menilai Pemkab Sarolangun lepas tangan dengan permasalahan ini. Terbukti dengan ditandatanganinya surat pernyataan yang ditandatangani Wabup,Asisten,Kabag,Polsek Mandiangin dan pihak TNI. Intinya Pemkab Sarolangun takut dengan PT.AAS," sebutnya.

Terkait langkah apa yang akan ditempuh selanjutnya, Sukiman dan masyarakat menegaskan jika masyarakat tidak akan mundur walau saat ini sudah kehilangan induk atau Bupati dan kedepan akan melakukan semampunya untuk mencari yang terbaik.

" Selanjutnya kita akan duduki lokasi PT.AAS, kita akan eksekusi sendiri untuk mengambil hak kami. Karena sudah 8 tahun kami menunggu. Kami sudah capek," tegasnya.

Ia juga berterima kasih kepada Pemkab Sarolangun yang sudah Gentelman menegaskan jika tidak mampu menyelesaikan masalah ini. Serta dirinya juga meminta kepada Presiden RI beserta semua jajarannya untuk tidak membenturkan masyarakat dengan aparat.

" Intinya kami sudah dibohongi,mana janji 2600 sertifikat yang sudah dijanjikan,karena sampai sekarang tak kunjung datang," pungkas Sukiman.

Sementara Asisten I Arief Ampera yang mewakili dari Pemkab Sarolangun menanggapi hal ini mengatakan jika, apa yang telah dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Sarolangun dengan menandatangani surat dari masyarakat sudah benar. Karena sikap tersebut berdasarkan UU No 23 Tahun 2014, yang mana kewenangan pelaksanaan pengawasan kehutanan merupakan wewenang Pusat.

" Kita sudah lakukan yang terbaik untuk ikut menyelesaikan masalah ini, dengan sudah melaporkan ke pusat dan provinsi. Selanjutnya wewenang diambil mereka," ujarnya.

Terkait kapan putusannya, kita tinggal menunggu. Karena Pemerintah Kabupaten tidak dapat mengambil keputusan. Malahan Pemkab Sarolangun sudah menemui Sekjen Kementerian LHK dan sudah dikasih jalan keluar, yang mana dari hasil pertemuan sudah diberikan kompensasi dari tuntutan lahan PT.AAS 4008 hektar akan diberikan 2600 hektar.

" Pemerintah saat ini sedang mencari dan berusaha.Insya Allah awal minggu pertama bulan Februari kita akan ke Provinsi, minggu ketiga kita akan adakan rembuk dan diputuskan kapan dan dimana lahan yang akan diberikan tersebut," beber Arief Ampera.

Diakhir perkataannya, Arief Ampera berpesan agar kiranya masyarakat bisa bersabar karena Pemkab Sarolangun bukan lepas tangan dalam hal ini. (SRF)

Post a Comment

Previous Post Next Post