Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota Dibawah Pimpinan Iptu. Hendri Has Bekuk Dua Pengedar Narkoba


N3 Limapuluh KotaDiduga hendak melakukan transaksi jual beli Narkoba, Dua orang yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu berhasil dimankan Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota.
Mereka diamankan di Dua tempat berbeda, pada Sabtu-Minggu (11-12/1). Masing-masing AS (26), warga Jorong Labuah Lintang, Kenagarian Sungai Antuan, Kecamatan Mungka, ia diamankan sekira Pukul 17.30 Wib dipinggir Jalan di daerah Labuah Lintang. Kemudian pada Minggu (12/1) sekitar pukul 17.30 Wib, kembali diamankan BH (41) asal Jorong Batu Balah Kenagarian Gunuang Malintang Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima puluh kota.

Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Sri Wibowo melalui Kasatresnarkoba, Iptu. Hendri Has didampingi Kanit 1, Bripka. Marshanda membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, pada Sabtu dan Minggu kemaren kita berhasil mengamankan Dua pengedar Sabu di tempat berbeda,” sebutnya.

Dari tangan tersangka AS, Polisi berhasil mengamankan 3 (tiga) paket kecil diduga narkotika golongan 1 jenis Sabu yang dibungkus plastik warna bening yang dimasukkan dalam kotak rokok merk sampoerna di simpan di dalam saku celana depan sebelah kiri. Kemudian juga diamankan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Legenda warna hitam tanpa nopol tanpa kunci kontak.
Kemudian untuk tersangka BH, Polisi berhasil mengamankan 3 (tiga) paket kecil diduga narkotika golongan 1 jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang dimasukkan kedalam kotak permen mentos, 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih kombinasi Biru dengan No Pol BA 2751 CA beserta Kunci Kontak dan 1 (satu) unit handphone merk realme warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk nokia warna putih, 1 (satu) lembar bukti transfer, 13 (tiga belas) buah plastik klip warna bening dan uang diduga hasil dari transaksi narkotika jenis sabu senilai Rp 775.000,-.
“Kedua tersangka bersama barang Bukti Narkoba dan kenderaan yang digunakan tersangka sudah Kita amankan di Mapolres Limapuluh Kota untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah Kasatresnarkoba, Iptu Hendri Has.
Seperti diketahui, ini merupakan aksi pertama Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota di tahun 2020 ini. Sebelumnya, Satresnarkoba diapresiasi Kapolres Limapuluh Kota AKBP Sri Wibowo karena berhasil menggalkan peredaran Narkoba baik Sabu maupun ganja sepanjang 2019.

Hebatnya, Satresnarkoba berhasil mengungkap 38 kasus peredaran gelap narkoba dengan Puluhan tersangka. Bahkan, diakhir tahun 2019, Satresnarkoba menggalkan peredaran 50,08 gram Narkoba jenis Sabu-sabu dari Riau hendak diedarkan di daerah Lintau, Sijunjung dan Dharmasraya. (rstp/rel)

Post a Comment

Previous Post Next Post