Sastri Andiko Wakil Ketua Komisi Pasar Alang Laweh Halaban Minta Pengelola Pasar Musyawarah Bersama Pedagang


N3 Limapuluh Kota - Polemik kenaikan harga sewa yang tengah melanda Pasar Alang Laweh, Kenagarian Halaban, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota membuat Wakil ketua Komisi Pasar, Sastri Andiko angkat bicara. Dirinya meminta pengelola pasar duduk bersama musyawarah dengan pedagang sebelum persoalan makin panas.
“Pengelola pasar Alang Laweh harus duduk bersama dengan pedagang. Jangan soal kenaikan harga ini membuat situasi di pasar semakin panas,” ucap Sastri Andiko kepada media saat dihubungi via seluler, Rabu (29/1).
Dalam menaikkan harga sewa kios dan pemungutan pendaftaran pedagang ini, Sastri Andiko mwlihat situasi di pasar yang baru saja direnovasi ini cukup panas. Ada gesekan-gesekan antara pedagang dengan pengelola pasar, termasuk antar pedagang itu sendiri.
“Dibutuhkan musyawarah dan kepala dingin dalam mendudukkan hal ini. Jangan sampai kisruh atau gesekan secara fisik,” ucapnya.
Sastri Andiko juga mengistilah riak-riak di pasar Alang Laweh yang mulai memanas. Pihak nagari dan kecamatan sangat dibutuhkan saat ini untuk mensterilkan emosional dan kesalahpahaman pedagang.
“Untung pasar ini bukanya hanya sekali seminggu. Kalau setiap hari bisa kontak fisik. Jadi butuh perhatian pihak nagari dan kecamatan soal ini. Apalagi ini pasar serikat meliputi tiga nagari yaitu Nagari Halaban, Ampalu dan Tanjung Gadang,” sebutnya.
Dalam penetapan harga sewa, anggota DPRD Limapuluh Kota dari Partai Demokrat ini mengaiu pengelola tidak melibatkan komisi pasar dalam mendiskusikan soal kenaikan harga sewa kios maupun pungutan pendaftaran pedagang.
“Tidak ada. Komisi tidak ada dilibatkan,” katanya.
Persoalan tidak dilibatkan komisi pasar dalam musyawarah kenaikan harga sewa di Pasar Apang Laweh ini, disebutkan oleh Sastri Andiko karena sejak tahun 2015, belum ada SK resmi dikeluarkan oleh pihak kecamatan.
“Saya dulu tahun 2012-2015 ditunjuk sebagai ketua komisi pasar. Setelah itu kami dari Komisi rapat dan membentuk struktur baru dan saya sebagai wakil ketua dibtahun 2015. Sampai sekarang hasil rapat kami belum ditindaklanjuti oleh pihak kecamatan,” ucapnya.
Sebelumnya, pedagang di pasar Alang Laweh mengeluhkan kenaikan harga sewa kios mencapai 600 persen. Kenaikan ini terjadi setelah wewenang pasar beralih dari Pemkab Limapuluh Kota ke tiga Nagari serikat dan dilimpahkan ke pengelola pasar.
Saat kenaikan harga sewa di umumkan oleh pengelola pasar, pedagang mengaku tidak dilibatkan dalam musyawarah untuk kebijakan baru ini. Hal inilah menimbulkan ketidakpuasan dari pedagang.
Harga sewa baru yang diberlakukan oleh pengelola pasar untuk kios di depan sebanyak Rp 4 juta pertahun yang sebelumnya Rp 55 ribu perbulan. Kemudian kios di belakang seharga Rp 2 juta pertahun yang sebelumnya Rp 40 ribu. Kemudian pedagang lapak di pasar yang baru direnovasi akan didata ulang dengan uang pendaftaran sebanyak Rp 200 ribu. (rel/rstp)

Post a Comment

Previous Post Next Post