Ronny : Pembabatan Mangrove Langgar UU, Hutan Bakau Wajib Dilindungi



Aceh Timur-nusantaranews,Hutan bakau (mangrove) merupakan salah satu penghasil oksigen, bahkan dapat mencegah erosi dan abrasi pantai, oleh Karena itu,tindakan perambahan hutan bakau juga merupakan tindak pidana. Pembabatan mangrove dengan berbagai alasannya, jelas melanggar ketentuan perundangan. Pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di antaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.

Hal itu disampaikan Aktivis Front Anti Kejahatan Sosial (FAKSI) Aceh, Ronny Hariyanto, menanggapi keluhan warga beberapa waktu yang lalu yang berujung pada aksi demonstrasi di Aceh Timur.

”Pembabatan mangrove oleh kelompok warga  itu pelanggaran, kita berharap masyarakat mengerti dan sadar akan keselamatan lingkungan, yang juga menyangkut kepentingan orang yang lebih banyak lainnya," kata Ronny, Selasa 21 Januari 2020.

Menurut Ronny, apapun alasannya, penebangan pohon bakau tidak dapat dibenarkan. Larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove itu tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan, dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Selain UU RI No 18 th 2013 ditegaskannya, pelaku juga bisa dijerat dengan UU RI No 32 th 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

" Apa pun alasannya, hal itu tidak dapat dibenarkan, karena selain kepentingan keselamatan lingkungan, itu juga menyangkut kepentingan ribuan bahkan jutaan orang lainnya, jadi jangan hanya karena kebutuhan beberapa orang, malah mengorbankan kepentingan umat manusia dalam jumlah lebih banyak lagi," cetus aktivis HAM tersebut.

Ronny berulang kali juga berharap, agar pihak masyarakat yang terkait dengan persoalan itu tidak salah paham dengan maksud pernyataannya itu, dan dengan sukarela mengorbankan kepentingan mereka demi keselamatan lingkungan serta umat manusia.

" Kita berharap masyarakat bisa paham dan tidak tersinggung atau menyalahartikanya, karena ini memang demi kepentingan yang lebih besar dan lebih mulia lagi," ungkap Ronny.

Putera Idi Rayeuk itu juga mendesak Pemkab. Aceh Timur, agar segera mencarikan solusi terbaik bagi sejumlah masyarakat yang terancam kehilangan mata pencahariannya, akibat pelarangan penebangan pohon bakau.

" Kita berharap, pemerintah Aceh Timur segera mencarikan solusi terbaik buat saudara - saudara kita ini, mereka juga punya kebutuhan hidup, punya keluarga, punya anak dan istri yang mesti dinafkahi, kalau cuma dilarang dan tidak ada solusi, lalu mereka mau kerja apa, lalu bagaimana pula nasib keluarganya, dan nanti kami mungkin juga bisa ikut advokasi warga, agar pemerintah segera dapat mencarikan solusinya," ungkap Ronny.

Dia berpendapat, beberapa solusi dapat ditempuh untuk mengatasi persoalan tersebut, diantaranya, pemberian modal usaha, pembukaan lahan, penanaman jenis tanaman ekonomis atau tambak yang dikelola  masyarakat untuk kepentingan kelompoknya.

" Pemerintah mungkin bisa bantu modal usaha, atau masyarakat ini bisa tanam ubi, kan bupati sudah mencetuskan bahkan mendirikan pabrik tapioka katanya, jadi ubinya bisa ditanam masyarakat, nanti hasilnya dijual ke situ, kemudian juga bisa membuka lahan tambak di sana, yang hasilnya untuk mereka yang terdampak pelarangan penebangan bakau itu, bahkan contohnya saja di Kota Langsa, hutan bakau malah sudah berhasil jadi objek wisata, itu kan berkah bagi lingkungan," pungkas pria berdarah Aceh - Minang itu menutup keterangannya.(*)

Post a Comment

Previous Post Next Post