Remuk, Jiwasraya Dalam Genggaman Kapitalisme


Oleh: Maya Dhita E. P,  STAktivis Dakwah dan Member Akademi Menulis Kreatif

Adanya adagium bahwa BUMN merupakan sapi perah partai dan penguasa memang benar adanya. Hal ini seiring dengan berbagai kasus yang menimpa BUMN di negeri ini. Salah satunya adalah Jiwasraya.

BUMN asuransi jiwa ini telah merugikan negera sebesar 13 T karena gagal bayar dan meminta talangan sebesar 30 T untuk menyehatkan diri. Permasalahan yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) begitu kompleks dan terstruktur. Bahkan Anggota komisi VI DPR, Mukhtaruddin, mengatakan, masalah yang terjadi di Jiwasraya adalah masalah defisit keuangan perseroan yang merupakan kesalahan direksi lama, karena tidak mungkin investasi yang dilakukan tanpa ada kehati-hatian, pasti ada unsur kesengajaan. 

Menurut pengamat ekonomi dan perpajakan, Yustinus Prastowo, selain karena dugaan korupsi, penyebab defisit keuangan Jiwasraya adalah adanya produk asuransi yang diterbitkan tanpa prinsip kehati-hatian pada pertengahan 2012 yang mirip produk asuransi  berskema ponzi. Ini ditandai dengan janji pemberian bunga pasti (fix rate) di angka 9% hingga 13% untuk produk JS Saving Plan, dan produk asuransi tradisional dengan bunga hingga 14%. Ponzi merupakan salah satu modus investasi palsu yang membayar keuntungan investor dari uang mereka sendiri, atau uang dari investor berikutnya.

Menurut jaksa agung Sinatiar Burhanuddin, Jiwasraya juga melanggar prinsip kehati-hatian karena berinvestasi pada aset finansial dengan resiko tinggi untuk mengejar keuntungan. Pertama adalah penempatan saham 22,4% senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2% di saham dengan kinerja baik dan 95% dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk. Jiwasraya juga menempatkan investasi di aset reksa dana sebesar 59,1% senilai Rp 14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut 2% dikelola oleh Manajer Investasi Indonesia dengan kinerja baik dan sebanyak 95% dikelola oleh Manajer Investasi dengan kinerja buruk. (cnbcindonesia.com,19/12/2019)

Selain itu, kondisi Jiwasraya diperburuk dengan seringnya BUMN sebagai tumpuan sponsorship untuk beragam proyek individu di lingkaran kekuasaan. 

Dengan disetujuinya dana talangan oleh negara sebesar 30 T merupakan perampokan legal besar-besaran terhadap negara, yang dinikmati oleh segelintir kapitalis, pemilik bank, elit BUMN dan penguasa. Hal ini seharusnya mampu membuka mata rakyat bahwa sistem kapitalis tidak akan pernah memihak pada rakyat kecil. Sistem kapitalis hanya dipertahankan oleh mereka yang haus kekuasaan dan mereka yang mendapat manfaat dari sistem ini. 

Asuransi ala kapitalis yang dipraktekkan di Indonesia jelas bathil karena mengandung hal-hal yang diharamkan oleh syariat Islam.   Hukum asuransi haram karena tidak sesuai dengan karakter akad dhaman atau jaminan pertanggungan dalam islam. Asuransi bertujuan untuk mencari keuntungan sedangkan akad dhaman bertujuan tolong menolong. Obyek akad tidak jelas. Adanya kompensasi. Mengandung ghoror atau ketidakpastian. Mengandung unsur judi dan riba. Serta mengambil hak orang lain dengan jalan bathil. 

Dalam Islam, akad dhaman atau jaminan dalam Islam adalah kerjasama/tolong menolong (ta’min ta’awuny), dimana sebuah kaum mengumpulkan uang kemudian jika ada yang mendapat musibah akan dibantu dengan uang tersebut. Asalkan uang yang dikumpulkan tidak disimpan di bank konvensional dengan bunga riba. Hal ini diperbolehkan karena niatnya adalah murni kerjasama dalam kebaikan dan membantu orang yang membutuhkan, bukan mencari keuntungan atas apa yang dibayarkan. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 15/266 ).

Masalah asuransi ini muncul dalam konteks sistem kapitalisme dimana peran Negara harus seminimal mungkin. Dan hal ini tidak akan ada dalam negara yang menerapkan Islam secara menyeluruh. Asuransi juga jauh dari sifat tawakkal. Upaya mengganti sistem asuransi yang ada agar Islami, tidak akan menyelesaikan permasahan yang ada secara tuntas. Jadi untuk mengatasi masalah asuransi secara tuntas tidak lain adalah dengan menerapkan syariah Islam secara kafah atau menyeluruh. 

Wallahu a'lam bishowab

Post a Comment

Previous Post Next Post