Penyakit Masyarakat (Pekat) di Penghujung Tahun

Oleh : Hani Muliani
(Aktivis Muslimah dan Pengamat Sosial di Kota Tasikmalaya)

Penyakit Masyarakat (Pekat) di penghujung tahun 2019 seperti prostitusi dan Minuman Keras (Miras) masih saja terjadi di Kota Tasikmalaya, yang terkenal dengan sebutan Kota Santri. Hal ini dibuktikan dengan hasil razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya pada hari Jumat, 27 Desember 2019. Sebagaimana diberitakan media Radar Tasikmalaya, 27 Desember 2019,  Satpol PP menjaring 8 pasangan mesum yang sedang ngamar di beberapa hotel. Selain itu Satpol PP juga menjaring 3 anak muda yang sedang mabuk di Cikurubuk, dan 1 waria sedang mangkal di Cikurubuk. Petugas melakukan pula razia ke kios-kios jamu untuk memeriksa minuman yang dijual.

Razia yang dilakukan Satpol PP tersebut merupakan razia rutin  dalam rangka cipta kondisi Hari Natal dan Tahun Baru 2020. Menurut Kabid Tantribum Transmas Dinas Satpol PP, Yogi Subarkah, mereka yang terjaring ini di kantornya didata dan diberikan tausiah agar insyaf dari aktivitas Pekat dan diserahkan kembali kepada keluarganya. Tidak jauh dari Kota Tasikmaya, dua pemuda warga Gunung Kokol, Desa Cikadongdong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, meninggal dunia usai menenggak racikan alkohol dengan minuman berenergi, Selasa tanggal 24 Desember 2019 malam, sebagaimana diberitakan m.detik.com tanggal 25 Desember 2019.

Antisipasi peredaran Minuman Keras (Miras) menjelang malam pergantian tahun baru 2020 terus gencar dilakukan. Pada hari Sabtu (28/12) malam, Sabhara Polres Tasikmalaya Kota mengerebek sebuah kios di eks Terminal Cilembang, Mangkubumi, yang dijadikan gudang Miras jenis Tuak. Alhasil, meski sering dilakukan razia, para pedagang tak kapok. Buktinya dalam penggerebekan ini, Polisi mengamankan 57 liter Tuak yang siap edar di malam tahun baru 2020. Penggerebekan ini juga merupakan Operasi Cipta Kondisi (Cikon) pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) untuk menjaga kondisi aman dan nyaman, sebagaimana dilansir harian radartasikmalaya.com tanggal 29 Desember 2019.

Mengenaskan, moment akhir tahun yang biasanya dijadikan sarana untuk muhasabah untuk perbaikan kualitas diri di tahun baru ternyata masih dimanfaatkan sebagian orang untuk melakukan maksiat. Malahan jenis-jenis kemaksiatan tersebut seolah sudah menjadi bagian ritual tahunan yang dilaksanakan setiap menjelang pergantian akhir tahun. Peristiwa tersebut kerap berulang. Pada Desember tahun lalu, menjelang Natal dan Tahun Baru, Polresta Tasikmalaya bersama Pemerintah Kota memusnahkan ribuan botol minuman keras berbagai merk yang berhasil disita dari sejumlah pedagang yang ada di wilayah Kota Tasikmalaya (jabar.tribunnews.com 12 Desember 2018). Saat momen perayaan-perayaan akhir tahun, peredaran miras cukup rawan terjadi, hal ini membahayakan karena miras yang penggunanya kebanyakan para generasi muda ini bisa merusak kesehatan dan dapat merenggut nyawa. Beberapa hari sebelumnya di penghujung tahun 2018, sebanyak 60 remaja diamankan Polres Tasikmalaya Kota. Mereka diketahui pesta minuman keras (miras) di Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya. Polisi menemukan miras jenis oplosan, campuran ciu dan juga alkohol 70% (radartasikmalaya, 3 Desember 2018).

Penyakit masyarakat (Pekat) yang terjadi berulang menjelang pergantian tahun merupakan salah satu akibat dari gaya hidup sekulerisme yang melanda sebagian besar masyarakat, utamanya generasi muda. Seolah-olah moment pergantian tahun tidak lengkap bila tidak melakukan pesta miras dan aksi mesum. Tindakan aparat pemerintah yang rutin melakukan razia terkesan hanya merupakan aktivitas rutin yang tidak menimbulkan efek jera para pelaku kemaksiatan untuk menghentikan aktivitas penyakit masyarakat tersebut. Terjaringnya pasangan mesum, pelaku mabuk miras, dan waria di akhir tahun, tidak cukup hanya dengan didata, diberi tausiah dan diberi pembinaan sesaat oleh aparat untuk selanjutnya dikembalikan kepada keluarganya.  Sering kali perilaku kemaksiatan tersebut akan terulang kembali karena permasalahan intinya tidak terselesaikan yakni rusaknya kehidupan masyarakat akibat sekulerisme. Salah satu turunan dari sekulerisme adalah slogan kebebasan dalam berperilaku, sehingga standar perbuatan masyarakat dalam melakukan suatu perbuatan tidak bersandarkan pada halal atau haram sesuai tuntunan syariat Islam. Gaya hedonis, hanya ingin memenuhi kenikmatan hidup sesaat lumrah melanda generasi muda yang hidup di tengah masyarakat yang menerapkan sekulerisme.  Potret rusak sekulerisme dengan slogan kebebasannya merangsang manusia untuk berlomba-lomba dalam kemaksiatan.

Selain itu negeri ini tidak tegas dalam menangani peredaran miras, malahan peredaran miras diperbolehkan asalkan legal. Tidak ada pelarangan. Ini terbentuk karena diterapkannya sistem Kapitalis oleh negara. Negara membolehkan segala sesuatu yang sifatnya bermanfaat dari segi ekonomi karena  dapat menambah penghasilan bagi negara, tanpa mempertimbangkan kebolehannya sesuai hukum syara. Minuman beralkohol dikategorikan sebagai barang dalam pengawasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Daerah yang memayungi peredaran minuman keras/minuman beralkohol lingkupnya lebih kepada pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, dalam artian apabila berizin diperkenankan. Sesuai Perda Kota Tasikmalaya Nomor  7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tasikmalaya, Pasal 6 menyatakan bahwa Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan produksi, impor, peredaran, penjualan, penyimpanan dan/atau penyajian, baik untuk kepentingan komersial atau tidak komersial, dan/atau konsumsi minuman beralkohol. Lebih lanjut pada Pasal 8 menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, mengimpor, mengedarkan, menjual dan mengecerkan minum beralkohol tanpa izin dari pejabat berwenang. Perda di Kota Tasikmalaya ini tidak secara tegas melarang penggunaan minuman beralkohol. Pejabat yang berwenang biasanya hanya menyita miras dan pelakunya mendapat sanksi hukum yang tidak tegas, sehingga tidak membuat efek jera baik bagi pelaku yang dapat kembali mengulangi perbuatannya setelah keluar dari penjara, karena desakan ekonomi  mendorong mereka kembali memilih bisnis minuman keras.

Berbeda halnya bila negeri ini mau menerapkan hukum Islam secara kaffah sesuai syariat yang Allah SWT turunkan. Islam telah melarang peredaran minuman keras/minuman beralkohol sebagaimana dinyatakan pada QS. al-Maidah : 90 yang tujuannya untuk menyelamatkan umat manusia dari keburukan. Oleh sebab itu  sebagaimana diriwayatkan pada HR Ibnu Majah dan Tirmidzi, Rasulullah saw pernah bersabda “Mengutuk sepuluh orang yang karena khamr: pembuatnya, pengedarnya, peminumnya, pembawanya, pengirimnya, penuangnya, penjualnya, pemakan hasil penjualannya, pembelinya dan pemesannya”. Aturan Islam adalah aturan yang sempurna dan tegas bagi para pelaku kriminalitas agar menjadi efek jera. Nabi Saw pernah mencambuk peminum khamr 40 kali, Abu Bakar mencambuk 40 kali, Umar mencambuk 80 kali. Masing-masing adalah sunnah. Adapun pihak selain peminum khamr dikenai sanksi ta’zir, yakni hukuman yang bentuk dan kadarnya diserahkan kepada khalifah dan qadhi, sesuai ketentuan syariah yang memberikan efek jera. 

Demikianlah, hanya Islam yang dapat menyelesaikan berbagai penyakit masyarakat (Pekat) yang setiap moment pergantian tahun senantiasa berulang. Semua Pekat ini akan mampu diselesaikan apabila seluruh aspek yang mengatur kehidupan manusia disandarkan pada sistem hidup yang diturunkan dari Allah SWT yang meliputi antara lain sistem pergaulan yang mengatur inter aksi laki-laki dan wanita yang akan menghindarkan aktivitas mesum atau perzinaan, sistem hukum dan peradilan yang akan menyebabkan efek jera bagi pelaku dan masyarakat, sistem ekonomi yang mengatur jenis-jenis usaha yang diperbolehkan dan yang dilarang syara. Sistem yang dilaksanakan karena ketakwaan terhadap Allah SWT tersebut akan menanamkan ketakwaan individu, dan mendorong masyarakat  untuk senantiasa melakukan amar ma’ruf nahi munkar dan juga dengan hadirnya negara yang menjalankan aturan sesuai syariat dengan menyandarkan halal haram suatu perbuatan kepada standar yang telah Allah SWT tetapkan, akan menjaga perilaku kemaksiatan masyarakatnya. Sistem hidup seperti itulah yang harus diperjuangkan oleh segenap komponen masyarakat, sistem hidup sesuai syariat yang akan menjadi rahmat bagi seluruh alam yang dapat menyelamatkan masyarakat dari berbagai kerusakan. Walhasil setiap tahun masyarakat akan terhindar dari segala kemaksiatan.  Wallahu a’lam bish-shawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post