Nasib Rakyat di tangan Rezim Kapitalis Sekuler

Oleh: Mira Sutami H 
(Pemerhati Sosial dan Generasi )


Tahun baru harapan baru. Itu adalah harapan tiap orang di tahun 2020 tentu banyak orang berharap dapat hidup lebih baik dari tahun sebelumnya. Namun sepertinya rakyat harus kembali gigit jari. Harapan nasib akan berubah sepertinya tak akan terwujud. Di awal tahun saja mereka malah mendapat kado pahit dari kebijakan rezim. Karena harga beberapa layanan publik akan dinaikkan, rencana gaji buruh yang dibayar per jam dan rakyatpun harus  bersaing dengan tenaga kerja asing yang semakin membludak. 

Tahun 2020 ini beberapa tarif layanan publik akan segera naik. Adapun tarif layanan publik yang bakal naik pada 2020 adalah: 

1. Kenaikan Tarif Tol

Disebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflpilota tempat tol berada.  Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1219/KPTS/M/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Cikopo-Palimanan. Penyesuaian itu mulai berlaku pada 3 Januari 2020, pukul 00.00 WIB.

Setelah ini, tarif sejumlah ruas tol juga akan mengalami kenaikan, misalnya Tol Dalam Kota Jakarta, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa, dan Surabaya-Gempol.

2.Tarif BPJS Kesehatan

Berikut perincian kenaikannya:
a. Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran naik dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa. Besaran iuran ini juga berlaku bagi peserta yang didaftarkan oleh pemda (PBI APBD). Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN. Sedangkan peserta didaftarkan oleh pemda dibayar penuh oleh APBD.
b. Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P), yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, semula besaran iuran adalah 5% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, di mana 3% ditanggung oleh pemerintah dan 2% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan. Kebijakan terbaru, besarannya diubah menjadi 5% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah, dengan batas sebesar Rp 12 juta, di mana 4% ditanggung oleh pemerintah dan 1% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.
c. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri:
Kelas 3: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa
Kelas 2: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa
Kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa.
3. Kenaikan Tarif Damri 

Kenaikan tarif DAMRI berkisar Rp 10.000-15.000 untuk setiap rute. Adapun rute termahal adalah rute Sukabumi-Bandara Soetta yang dipatok Rp 115.000, atau naik dibanding sebelumnya Rp 100.000.  Dengan kenaikan tarif, DAMRI mengaku akan meningkatkan pelayanan dan keselamatan dengan menambah fasilitas dan pelayanan seperti AC, Wi-Fi, charging spot, tempat sampah, toilet, bagasi, video music, alat pemecah kaca, serta alat pemadam api ringan (APAR).

4. Kenaikan Tarif Parkir

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga segera menaikkan tarif parkir kendaraan bermotor. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut tidak ingin kenaikan tarif parkir itu ditunda-tunda. Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017, tarif parkir diatur untuk mobil minimal Rp 3 ribu/jam dan maksimal Rp 12 ribu/jam, sedangkan untuk motor minimal Rp 2 ribu/jam dan maksimal Rp 6 ribu/jam.

Nantinya lokasi parkir yang mengalami kenaikan tarif adalah yang dikelola Dishub DKI. Sedangkan untuk lokasi parkir yang dikelola swasta akan dibahas lebih lanjut. Sayangnya Pemprov DKI Jakarta belum menentukan berapa besaran kenaikan tarif parkir tersebut. (cnbcindonesia)

Dengan kenaikan tarif layanan publik tersebut tentu sangat memberatkan rakyat. Mungkin sebagian orang tak keberatan dengan kenaikan harga tarif pelayanan buplik tersebut. Namun bagaimana dengan rakyat kecil apalagi buruh. Karena dampak kenaikan tarif tersebut juga dapat mempengaruh naiknya harga barang yang beredar di masyarakat semisal kenaikan tarif tol tentu pengiriman barang yang melalui tol dapat meningkatkan harga barang dan jasa. Nah yang kena dampak langsung adalah rakyat bawah terutama kaum buruh. Ditambah lagi ada aturan baru bagi buruh atau pekerja ditahun 2020 ini yang dibayar per jam.
  
Pemerintah tengah mengkaji rencana pengupahan baru berbasis produktivitas. Diwacanakan sistem pengupahan tidak lagi hitungan bulan, namun dirubah menjadi per jam. Sistem pengupahan yang berlaku di Indonesia saat ini adalah upah bulanan.

Ketika pertumbuhan upah melambat, artinya aktivitas produksi tengah lesu. Berkurangnya output menandakan pertumbuhan ekonomi tengah melambat. Kondisi ini menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan kebijakan moneter.

Hal inilah yang menjadikan sistem upah per jam menjadi lebih rigid, lebih mudah dibaca, dan lebih mudah untuk dianalisis. Saat dunia usaha berniat mengurangi produksi, baik itu akibat konsolidasi internal perusahaan maupun memang permintaan secara umum sedang menurun, maka jam kerja karyawan akan dikurangi. Otomatis upah yang diterima pun lebih sedikit, karena jam kerja yang lebih sedikit. (cnbcindonesia)

Ditambah lagi masalah tenaga kerja asing juga menambah masalah bagi buruh lokal. Untuk masalah tenaga kerja asing yang masuk ke lndonesia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan jika pembahasan mengenai hal ini sudah dikomunikasikan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Melalui komunikasi tersebut juga dibicarakan pengaturan tenaga kerja asing.

Buruh harus lebih bersiap dalam menghadapi persaingan antar pekerja. Pasalnya, pemerintah akan mempermudah perizinan TKA (tenaga kerja asing) untuk masuk ke dalam negeri. Yakni melalui RUU Omnibus Law soal Cipta Lapangan Kerja. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan masih mendengarkan masukan dari kalangan pengusaha dan buruh untuk membuat aturan yang dimaksud. Ia menegaskan tetap ada batasan.
"UU Ketenagakerjaan kita menyebut bahwa TKA yang boleh masuk yang memiliki skill tinggi. Ada jabatan tertentu. Kita sudah atur, hanya persyaratannya [izin masuk TKA] dipermudah. Contoh kalau mendapat visa sekian lama mungkin diperpendek," kata Bahlil saat jumpa pers akhir tahun, Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Untuk TKA di konstruksi misalnya, dalam Kepmenaker 228/2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing, ditentukan terdapat 181 jabatan yang bisa diisi oleh Tenaga Kerja Asing, mulai dari Manajer, Ahli Geofisika, Ahli Geokimia, Ahli Tehnik hingga Arsitek, Tenaga Survei dan Topografer. (cnbcindonesia)

Sudah nampak jelas bahwa dengan keputusan tentang pemberlakuan upah berdasarkan jam kerja itu bisa dimanfaatkan oleh pemilik perusahaan untuk mencari keuntungan yang besar. Para pengusaha bisa seenaknya menggaji karyawannya dan jam kerja yang ditetapkan akan mengikuti mau perusahaan. Tentu lagi - lagi buruh yang dirugikan dalam hal ini. Dan buruhpun sulit untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Masuknya tenaga kerja asing ini sangat merugikan rakyat. Dampaknya akan banyak gelombang PHK serta persaingan dengan pekerja asing. Jumlah pengangguran yang sangat besar sekarang ini akan terus bertambah bila kebijakan rezim tentang buruh dan pekerja asing ini benar-benar diketok palu. Beban rakyat akan terus bertambah dengan keadaan saat ini saja rakyat banyak yang hidup dibawah garis kemiskinan. Bagaimana tidak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang kian meningkat, biaya sekolah anak yang kian melambung, beban pajak yang harus dibayar, belum lagi biaya kesehatan yang kian melambung. Lalu bagaimana nasib rakyak setelah kebijakan rezim ini diberlakukan?

Semakin lama rezim kapitalis sekuler berkuasa maka semakin banyak kebijakan yang menyengsarakan rakyat. Menyulitkan pemenuhan hajat hidup rakyat dan juga menghalangi pemanfaatan kekayaan negara untuk kemaslahatan rakyat. Rezim juga tidak menyediakan lapangan kerja yang menjadi tumpuan masyarakat untuk memenuhi hidup diri dan keluarganya. Tragisnya lapangan kerja malah diberikan kepada pekerja asing.

Masalah yang dihadapi umat di sistem kapitalis memang sangat komplek dan tidak bisa terurai. Yang bisa menyelesaikan seluruh masalah umat ya hanya lslam saja. Termasuk masalah buruh dan kenaikan tarif layanan publik ini.

Sistem lslam selalu beroritasi untuk menjamin terpenuhinya seluruh kebutuhan hidup rakyat per individu. Dan tidak memberi peluang asing untuk masuk, baik pemodal maupun orang dengan pertimbangan kebolehan syariat dan kemasyahatan rakyat. Prioritas negara bukan untung atau rugi tapi murni pelayanan harus bisa menyejahterakan rakyatnya.

Jadi umat perindividu akan mendapatkan jaminan kebutuhan sandang, pangan, papan, keamanan, kesehatan, dan pendidikan. Untuk masalah layanan kesehatan pendidikan, keamanan akan diperoleh umat dengan kualitas terbaik dan gratis. Untuk pemenuhan hajat berupa air bersih, energi, listik, BBM, jalan dan tarsportasi tentu tidak akan terjadi seperti sekarang ini yang seluruhnya dikapitalisasi.

Untuk masalah pembayaran upah buruh dalam lslam tidak dengan standar minimum sebagai mekanisme saat ini. Namun kesejahteraan akan dirasakan oleh umat secara keseluruhan. Karena negara yang menjamin semua itu.

Itulah aturan lslam yang mampu menyelesaikan masalah umat bila diterapkan secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan. Dan tentu dengan institusi khilafah sebagai pelaksananya.

Post a Comment

Previous Post Next Post