Narkoba Masih Mengancam Negeri Ini

Oleh : Tatiana Riardiyati Sophia

Narkoba, benda satu ini masih menjadi momok yang menghantui bagi segala kalangan terutama generasi muda. Peredarannya semakin tidak terkendali, penggunanya juga bukan hanya dari kalangan dewasa bahkan remaja dan anak-anak.

Mereka sudah terpapar dengan benda laknat ini melalui berbagai macam jenis narkoba yang dimasukkan baik itu melalui makanan ataupun minuman.

Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Pol Heru Winarko, penyalahgunaan narkoba di Indonesia meningkat 0,03% dengan jumlah pengguna 3,6 juta dengan rentang usia 15-65 tahun. Dan yang paling banyak digunakan adalah ganja sebesar 63%. Sementara itu terkhusus di Kabupaten Bandung penyalahgunaan narkoba tahun 2019 meningkat 30%. Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, fenomena penyalagunaan narkoba terjadi dimana-mana bahkan jumlah kasus di kota-kota kecilpun mengalami kenaikan.

Kasus penyalahgunaan narkoba  seperti gunung es, yang terlihat hanyalah bagian kecil dari keseluruhan kasus. Yang terlihat hanyalah yang dapat ditangkap baik itu pengguna ataupun pengedar. Namun di balik itu masih banyak yang berkeliaran bebas.

Mengapa persoalan narkoba ini terus terjadi dan seolah-olah tidak pernah selesai? Dan kenapa kasus ini setiap tahun malah semakin meningkat? Padahal sosialisasi tentang bahaya narkoba kerap dilakukan baik itu di masyarakat ataupun di institusi pendidikan.

Narkoba dalam sistem ekonomi kapitalisme, diibaratkan seperti halnya barang dagangan lainnya mengikuti hukum permintaan dan penawaran. Semakin besar permintaan maka semakin besar pula penawarannya. Ditambah dengan aturan perdagangan bebas yang memungkinkan siapa saja menjual apa saja barang dagangannya termasuk narkoba. Hal ini pernah terjadi di tahun 2018 yang lalu yaitu penyelundupan narkoba jenis sabu sebesar 1 ton ke Indonesia. 

Indonesia menjadi sasaran empuk perdagangan dan peredaran narkoba internasional. Seorang pengedar narkoba asal Iran yang pernah tertangkap ketika ditanya mengapa  mengedarkan narkoba di Indonesia, ia menyatakan ada 3 hal : pengguna yang banyak dan setiap tahun meningkat, harga yang baik (mahal), dan hukum yang bisa dibeli. Mengerikan bukan? Akibat hukum  yang bisa dibeli membuat pengguna dan pengedar narkoba tidak merasa takut untuk mengedarkan narkoba di Indonesia. Alih-alih membuat efek jera, malah oknum aparat kepolisian dan petugas lapas narkoba seringkali malah terlibat dalam peredaran narkoba. Nauzubillahi min dzalik.

Dalam Islam narkoba disebut mukhaddirat yaitu sesuatu yang membius dan dapat menghilangkan kesadaran. Seorang ulama Syeikh Wahbah Zuhaili memberikan definisi narkoba adalah sesuatu yang membahayakan tubuh dan akal. Di dalam kitab Mu'jam al Wasith diterangkan tentang narkoba adalah sesuatu yang menghilangkan kesadaran (maaddatun tusabbibu) sampai derajat yang berbeda-beda (bidarajaatin mutawafitah). Bagaimana hukum menggunakan narkoba dalam Islam?

Narkoba belum dikenal di zaman Rasulullah, para sahabat, tabi'in maupun tabi'ut tabi'in. Narkoba baru muncul di akhir abad 6 Hijriyah. Oleh karena itu hukum penggunaan narkoba disampaikan oleh para Ulama, salah satunya Syaikh Wahbah Zuhaili, menyatakan ada 2 hukum, yang pertama haram, dan yang kedua dharar. Dalam Hadits Rasulullah Saw yang diriwayatkan dari Ummu Salamah r.a ia berkata Rasulullah pernah melarang (mengonsumsi) segala zat yang memabukkan dan melemahkan badan (HR. Ahmad).Dalil diatas menjelaskan bahwa mengonsumsi narkoba hukumnya haram karena menyebabkan kemudharatan bagi tubuh. Adapun hukuman untuk pemakai maupun pengedar narkoba maka oleh Khalifah/Qadhi dihukumi dengan hukuman ta'zir, yaitu hukuman yang ditentukan oleh seorang Khalifah/Qadhi sesuai dengan berat/ringannya kejahatan yang dilakukan. Hukum ini hanya dapat diterapkan sebagai jawabir (efek jera) dan zawajir ( penghapus dosa) dalam naungan sistem Islam dengan bingkai Khilafah 'ala minhajin nubuwwah. WalLahu a'lam bi ash shawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post