Kartu Sakti yang Menjanjikan

Oleh : Renny Marito Harahap S.Pd

Presiden Jokowi konon akan segera merealisasikan pembagian kartu Pra kerja kepada masyarakat dengan nilai yang menggiurkan pada Maret 2020. Kartu Pra kerja yang di cetak secara digital itu nantiny berisi saldo sekitar Rp 3,650 juta sampai Rp 7,650juta, lantas siapa sajakah yang berhak mendapatkan kartu Pra kerja ini???.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia (Kemenko-PMK) Muhajir Effendi ketika di temui di Universitas Muhammadiyah, Malang, sabtu (30/11/2019) mengatakan Kartu Pra kerja akan diberikan kepada para pengantin baru yang masuk kategori miskin, yaitu pengantin baru yang bersertifikat nikah, setelah calon pengantin menyelesaikan bimbingan nikah setelah 3 bulan, mereka yang tidak mempunyai sumber penghasilan diperkenankan mengikuti pelatihan lanjutan alias Pra kerja, korban Phk, dan pencari kerja lain dengan syarat-syarat tentunya tidak mudah dipenuhi oleh jutaan pengangguran yang ada. 

"Jadi Kartu Pra kerja ini bukan kartu yang di bagikan kepada para penganggur. Uang yang ada di dalam kartu itu digunakan untuk membiayai program pelatihan yang diambil oleh para pencari kerja atau yang terkena PHK dan ingin mendapatkan pekerjaan baru "katanya. (Surya.co.id/AMiNATUS SOFYA).

Saat ini yang di butuhkan oleh rakyat adalah terbukanya lapangan kerja. Kondusifnya iklim usaha bagi pribumi tidak dikuasai tenaga kerja asing dan keseriusan pemerintah untuk membenahi fundamental ekonomi bukan sekedar pelatihan dan tunjangan pra kerja  yang hanya mungkin di akses oleh segelintir orang atau tenaga kerja.

Islam memerintahkan negara menjamin tersedianya lapangan kerja dan menjadi tanggungjawab negara seperti sabda Rosulullah Saw yang artinya "Seorang imam adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat) dan ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap urusan rakyatnya".

 Para ulama pun menyatakan bahwa wajib atas Waliyul Amri (pemerintah) memberikan sarana-sarana pekerjaan kepada para pencari kerja, menciptakan lapangan kerja adalah kewajiban negara dan merupakan tanggung jawabnya terhadap pemeliharaan dan pengaturan urusan rakyat, itulah kewajiban yang telah di tetapkan secara syar'i serta telah diterapkan oleh para  pemimpin negara Islam tatkala kekhilafahan Islam masih berdiri. 

Itulah hukum-hukum syariat Islam yang memberikan alternatif cara pemenuhan kebutuhan hidup dan mewujudkan kesejahteraan bagi setiap individu masyarakat dengan cara yang agung dan mulia, dan semua itu hanya bisa terealisasi ketika Islam di terapkan secara kaffah, Wallohu A'lam

Post a Comment

Previous Post Next Post