Jilbab Wajib, Tak Ada Ikhtilaf

Oleh: Fatmawati 
Pensiunan Guru


Kewajiban berjilbab bagi Muslimah yang telah disepakati di kalangan para ulama mu'tabar kembali dipersoalkan. Kelompok yang menolak kewajiban berjilbab, menuding kaum Muslim salah dalam menafsirkan ayat tentang jilbab. "Terlalu tekstual, tidak kontekstual," kata mereka. Untuk memperkuat penolakan kewajiban berjilbab bagi Muslimah, mereka menyodorkan realita bahwa di Indonesia banyak tokoh Muslimah yang tidak berjilbab. Karena itu mereka simpulkan, berjilbab untuk para Muslimah tidak wajib.
Dalam ajaran Islam berlaku kewajiban menutup aurat bagi pria dan wanita. Batasan aurat tubuh pria dan wanita menurut Islam diantaranya dijelaskan oleh Muhammad bin Ahmad asy-Syasyiy, aurat  pria adalah antara pusat dan lutut. Adapun aurat wanita adalah seluruh badan, kecuali muka dan kedua telapak tangan. "(Asy-Syasyiy, Haliyat Al -'Ulama, 2/53).

Kewajiban menutup aurat dan tidak melihat aurat orang lain diperintahkan Nabi. Diantaranya berdasarkan sabda beliau:
"Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lainnya. Jangan pula seorang wanita melihat aurat wanita lainnya" (HR Muslim).

Batasan aurat wanita didasarkan pada firman Allah SWT berikut:
"Katakanlah kepada wanita yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka. Janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa tampak pada diri mereka..." (TQS an-Nur [24]: 31).

Batasan aurat wanita juga didasarkan pada hadis Nabi Saw. dari 'Aisyah ra. bahwa Asma' binti binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah saw. pun berpaling dari dia dan bersabda:
"Asma', sungguh seorang wanita itu, jika sudah haidh (sudah balig), tidak boleh terlihat  dari dirinya kecuali ini dan ini." Beliau menunjuk wajah dan kedua telapak tangan beliau. (HR Abu Dawud).

Menurut pendapat yang paling sahih dan terpilih, seluruh anggota badan wanita merdeka itu aurat, kecuali wajahnya dan kedua telapak tangannya, baik bagian dalam ataupun luarnya. Demikian pula lengannya, termasuk aurat. Ini adalah pendapat yang paling sahih... (Hasan asy-Syaranbilali al-Hanafi, Maraq al-Falah Syarah Nur al-Idhah. Mesir: Musthafa al- Jalani, 1366 H/1947), hlm. 45).

Wanita Muslimah wajib berjilbab dan berkerudung berlaku manakala keluar dari rumah menuju kehidupan umum. Jilbab berbeda dengan kerudung (Khimar).

Kewajiban mengenakan Khimar didasarkan pada QS an-Nur (24) ayat 31. Menurut Imam Ibnu mandzur di dalam kitab Lisan al-'Arab: Al-Khimar li al-mar'ah: an-nashif (Khimar bagi perempuan adalah an-nashif (penutup kepala). Menurut Imam Ali ash-Shabuni, Khimar (kerudung) adalah ghitha' ar-ra'si 'ala shudur (penutup kepala hingga mencapai dada) agar leher dan dadanya tidak tampak.

Adapun kewajiban berjilbab bagi Muslimah ditetapkan berdasarkan firman Allah SWT: 
"Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri kaum Mukmin, Hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka keseluruh tubuh mereka..." (TQS al- Ahzab (33): 59).

Di dalam kamus Al-Muhith dinyatakan, jilbab itu seperti sirdab (terowongan) atau sinmar (lorong), yakni baju atau pakaian longgar bagi wanita selain baju kurung atau kain apa saja yang dapat menutup pakaian seharusnya seperti halnya baju kurung. 

Dalam kamus Ash-Shahhah, al-Jauhari mengatakan, "Jilbab adalah kain panjang dan longgar (milhafah) yang sering disebut dengan mula'ah (baju kurung/gamis).

Kewajiban berjilbab bagi Muslimah ini juga diperkuat oleh riwayat Ummu 'Athiyyah yang berkata: Pada dua hari raya kami diperintahkan untuk mengeluarkan wanita-wanita haid dan gadis-gadis pingitan untuk menghadiri jamaah kaum Muslim dan doa mereka. Namun  wanita-wanita haid harus menjauhi tempat shalat mereka. Seorang wanita bertanya, "Wahai Rasulullah, seorang wanita diantara kami tidak memiliki jilbab (bolehkah dia keluar)?" Lalu Rasul saw. barsabda, "Hendaklah kawannya meminjamkan jilbabnya untuk dipakai wanita tersebut." (HR al-Bukhari dan Muslim).

Andaikan berjilbab bagi Muslimah tidak wajib, niscaya Nabi saw. akan mengizinkan kaum Muslimah keluar dari rumah mereka tanpa perlu berjilbab. Maka pendapat siapapun yang mengatakan bahwa berjilbab itu tidak wajib maka pendapatnya tertolak sebab menyalahi ketentuan Allah (al-Quran) dan Rasul-Nya (al-hadis).
Wallahu 'alam bi ash shawab

Post a Comment

Previous Post Next Post