Hanya Islam Solusi Masalah LGBT

Oleh: Endah Sri P
(Pemerhati Remaja)

Beberapa waktu lalu dunia digegerkan dengan kasus yang luar biasa menyita perhatian. Dialah Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga atau Reynhard Sinaga (36) yang mendadak menjadi perbincangan publik setelah pengadilan Manchester, Inggris, menyatakan dirinya bersalah atas kasus pemerkosaan terhadap 136 laki-laki.

Warga Negara Indonesia (WNI) ini telah terbukti melakukan 159 pelanggaran, termasuk 136 perkosaan yang difilmkannya di dua ponsel.

Reynhard ditangkap tahun 2017 dan sudah divonis hukuman seumur hidup, kini menjadi pelaku kasus pemerkosaan dan kekerasan terbesar dalam sejarah Inggris.

Dan rupanya tidak kalah mencengangkan kasus serupa juga terjadi di Tulung Agung Jawa timur. Muhammad Hasan alias Mami Hasan ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap 11 anak laki-laki di bawah umur di Tulungagung, Jawa Timur. Hasan diketahui merupakan ketua Ikatan Gay Tulungagung (IGATA). 

Dan atas aksi pencabulan itu, Hasan dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hasan kini terancam hukuman 15 tahun penjara.

Memang kasus seperti ini "LGBT" sangat marak terjadi baik di kota-kota besar maupun di daerah terpencil. Rupanya penyakit ini sangat cepat menjalarnya. 
Padahal dalam Islam sudah jelas bahwa tindakan kaum Luth ini dilaknat oleh Allah. 

Setelah ada kasus ini ada beberapa kota yang melakukan upaya-upaya pencegahan agar tidak terjadi hal serupa. Di Kota Depok, Wali Kotanya yaitu Muhammad Idris menginstruksikan Perangkat Daerah (PD) di antaranya Satpol PP, Dinas Kepenadudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial dan Dinas Perlidungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) untuk ikut aktif dalam mengatasi persoalan kriminalisasi seksual.

"Untuk Satpol PP Kota Depok saya minta untuk aktif melakukan penindakan dengan razia sejumlah penghuni kos-kosan, kontrakan, apartemen, dan lainnya berkaitan pencegahan dan penyebaran perilaku seks bebas dan penyimpangan seks atau LGBT," ujar Idris di Balai Kota Depok, Jumat (10/1).

Dia mengatakan peningkatan upaya pencegahan ini guna memperkuat ketahanan keluarga. Perlindungan terhadap anak khususnya, tentu sangat penting agar masyarakat tidak resah.

Namun apakah hal seperti ini bisa mengatasi maraknya LGBT?
Harus ada solusi tuntas dalam menyelesaikan permasalahan LGBT ini. Solusi yang dimaksud adalah solusi yang sifatnya mencegah, menghentikan pelaku sekaligus menyelesaikan permasalahan penyimpangan seksual yang sedang mendera negeri ini maupun di negeri lainnya. 

Dalam Islam, solusi pertama adalah pembinanan keimanan setiap individu, ini dilakukan oleh individu itu sendiri, masyarakat dan juga negara. Semuanya bertanggungjawab dalam membina dan menjaga keimanan, karena keimanan adalah benteng pertama yang bisa menghindarkan atas semua penyakit kemaksiatan.

Kedua, secara sistemik negara pun harus ikut campur untuk  menghilangkan pornografi dan pornoaksi yang melibatkan media cetak ataupun elektronik. 

Ketiga, pengadilan dalam pemerintahan Islam menerapkan hukuman sesuai hukum syara yang memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah bagi yang belum melakukan. Hal ini didasarkan kepada hadits Rasulullah SAW. Rasulullah bersabda: ”Siapa saja yang kalian temukan melakukan perbuatan kaum Luth (liwath) maka hukum matilah baik yang melakukan maupun yang diperlakukannya” (HR. Al-Khomsah kecuali an-Nasa’i).  

Ketika ini diterapkan maka tidak ada celah bagi pelaku untuk mempublikasikan diri sebagai kaum LGBT, ataupun mengopinikannya. Justru yang ada mereka akan takut dan meninggalkan dunia LGBT karena negara pun membantu meluruskan keimanan kaum gay/LGBT. Hanya saja, semua ini tidak bisa dilakukan jika kita hanya mengambil sebagian hukum Islam. Jika kita benar-benar peduli akan nasib para generasi penerus, maka sudah seharusnya kita bersungguh-sungguh meminta agar Islam diterapkan secara sempurna dalam setiap aspek kehidupan.

Post a Comment

Previous Post Next Post