Spiritualitas Tidak Bisa Mencegah Tindak Kriminalitas

Oleh : Umi Hanif S.Ag 
(Muslimah Peduli Generasi)

Kriminalitas seakan tak pernah berhenti di Negeri ini, demikian juga yang terjadi di kota jember. Angka kriminalitas terus meningkat dari tahun ketahun. Sebagaimana pemaparan Kaporles Jember AKBP Kusworo Wibowo dalam konferensi pers analisa dan evaluasi kinerja Porles Jember tahun 2018. Angka kriminalitas tahun 2018 mencapai 1.810 kasus, sedang tahun 2017 laporan yang masuk mencapai 1.761 kasus. Indeks kriminalitas di Jember tahun 2018 di dominasi kasus peredaran narkoba dan pencurian. (tribunnews.com Senin 31 januari 2018).

Bisa jadi kriminalitas yang lain juga marak terjadi hanya karena tidak ada laporan yang masuk atau indeks nya yang lebih rendah. Sebut saja curanmor kerap terjadi di wilayah yang padat penduduk dan di kampus. Pembunuhan, pemerkosaan serta bentuk kriminalitas yang lain masih sering terjadi.

Jember adalah kota dengan julukan "kota santri" karena memiliki kurang lebih 1000 pesantren yang tersebar di beberapa daerahnya. Julukan kota santri ternyata tidak serta merta menjadikan kota Jember aman dari tindak kriminalitas. Lantas kenapa semua itu bisa terjadi?

Indonesia sebagai negeri dengan mayoritas penduduk beragama lslam,  seharusnya angka kriminalitas bisa ditekan, karena fungsi agama salah satunya agar manusia takut akan adzab-Nya ketika berbuat kejahatan.  Dalam sistem kapitalis liberalis sekarang ini agama tidak diperbolehkan ikut mencampuri urusan dunia, seperti urusan pendidikan, ekonomi, sosial masyarakat, politik, pemerintahan dan sebagainya. Agama dalam sistem ini hanya dipahami sebagai ibadah ritual antara hamba dan Tuhan saja. Inilah yang dinamakan Sekulerisme yaitu memisahkan antara Agama dan kehidupan. Bisa dikatakan Sekulerisme inilah yang menjadi sumber dari berbagai malapetaka serta kriminalitas di negeri ini dan kususnya kota Jember. Dengan sekulerisme manusia berbuat apa saja tanpa takut dosa. Hal ini sangat berbahaya karena bisa menyebabkan manusia keluar dari fitrahnya bahkan lebih rendah dari binatang.

Ketika lslam kaffah tegak selama 14 abad, kriminalitas dapat ditekan sehingga sedikit orang yang melakukannya. Negara dalam lslam menjalankan fungsinya sebagai pelindung rakyatnya. Masalah kriminalitas dalam lslam bisa diminimalisir dengan tiga pilar: Pertama, membangun ketakwaan individu. Negara punya kewajiban untuk mendidik rakyatnya baik jenjang formal maupun nonformal. Dalam hal ini Negara harus mengajarkan atau mendakwahi rakyat agar selalu berada dalam ketaatan. Negara yang memfasilitasi  baik sarana, prasana dan orang yang mendakwahkannya. Islam sebagai jalan hidup betul-betul dijalankan dalam seluruh sendi kehidupan. Dengan demikian terciptalah individu yang bertakwa. Sebaliknya saat ini sulit menemukan lndividu yang bertakwa karena agama tidak menjadi landasan dalam menjalani  kehidupan,  jiwa orang-orang dalam sistem kapitalis ini kering dari ruhiyah dan lahirlah berbagai persoalan kehidupan. Seperti seks bebas, perselingkuhan, galau menghadapi hidup, pertengkaran, tawuran remaja, korupsi dan berbagai tindakan rusak dan merusak banyak terjadi di sistem demokrasi. Agama hanya sebagai simbol tanpa ada pengaruh dalam kehidupan.

Kedua, Diperlukan kontrol masyarakat. Dalam lslam, masyarakat adalah berkumpulnya individu-individu dalam suatu wilayah dan disatukan dengan perasaan, pemikiran serta aturan yang sama. Dari sini benci dan senangnya masyarakat sama, ketika lslam mengharamkan riba, pembunuhan, penipuan, narkoba,  pencurian dll, maka seluruh masyarakat akan sama dalam memahaminya,  serta adanya sikap saling menggingatkan agar diantara mereka tidak terlibat didalamnya, yaitu amar ma'ruf dan nahyi munkar berjalan dengan baik dalam negara Khilafah. Hal ini menjadikan kejahatan serta kriminalitas bisa ditekan. Rentang waktu 14 abad ketika lslam kaffah diterapkan  tercatat hanya terjadi 400 pencurian. Adakah hal ini terjadi disistem yang lain?

Sebaliknya dalam masyarakat yang individualis yang tidak peduli dengan kondisi orang lain, serta lemahnya kontrol masyarakat  menjadikan pelaku kriminalitas bebas bertindak. Masyarakat dalam sistem ini antara perasaan dan pemikiran terpisah walau menetap ditempat yang sama. Ini salah satu hal kenapa  kriminalitas  semakin merajalela. 

Ketiga, Negara menjalankan sanksi kepada pelaku kriminalitas. Jika terjadi kriminalitas, maka Khalifah sebagai kepala negara akan menghukum pelaku sesuai tindak kejahatannya dengan standart Al Qur'an dan Sunah Nabi SAW, hal ini dimungkinkan bebas kepentingan. Sanksi dalam lslam punya dua tujuan. Yang pertama, mencegah masyarakat dari perbuatan dosa atau kejahatan, ini disebut zawajir. Misal sanksi membunuh adalah dibunuh, jika pembunuh tahu bahwa membunuh akan dibunuh maka ia akan takut melakukan pembunuhan serta bagi yang lain juga akan takut melakukannya. Kedua, Sanksi dalam lslam sebagai penebus (Jawabir), artinya ketika pelaku kejahatan dihukum di dunia maka gugurlah sanksi di akhirat. Ada kisah dalam hal ini,    seorang yang bernama Ghamidiyah mengaku telah melakukan perzinahan dan bertaubat minta dirajam sampai mati oleh Rosulullah SAW sebagai kepala negara pada waktu itu. Hal ini mereka ketahui bahwa sanksi di dunia bisa menebus pedihnya jahanam di akhirat kelak. Sanksi negara dijatuhkan atas dosa-dosa dan kejahatan yang merupakan satu-satunya metode untuk melaksanakan perintah dan larangan-Nya semata. 

Hukum hari ini tidak menjadikan orang jera, karena hukum tajam ke bawah dan tumpul keatas. Bahkan sesuai kepentingan,  hukum bisa diperjual belikan maka hal itu tidak bisa mencegah adanya kriminalitas. Hal ini membuat hidup tidak membawa ketenangan, kebaikan bahkan jauh dari keberkahan.

Dengan tiga pilar diatas, yaitu individu yang taat, adanya kontrol masyarakat serta peran negara yang tegas terhadap semua pelaku kriminalitas maka Khilafah mampu menjaga stabilitas sekaligus menuntaskan kriminalitas.

Islam dengan sistemnya yang berasal dari Dzat  Pencipta alam semesta beserta manusia terbukti dalam sejarahnya yang panjang membawa pada ketenangan, kebahagiaan dan keberkahan hidup.
Wallahu a'alam

Post a Comment

Previous Post Next Post