PPK, Pejabat Pengadaan dan Pokja Pemilihan di Lingkungan Pemkab Sarolangun mendapatkan Pelatihan Aplikasi SPSE

N3,Sarolangun - Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui BPBJ (Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa) menggelar kegiatan pelatihan Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan dan Pokja Pemilihan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Selasa (03/12/2019).

Kegiatan yang dibuka oleh Bupati Sarolangun H.Cek Endra diwakili Asisten II Administrasi Pembangunan Hazrian, SE, dan dihadiri Kabag BPBJ Arif Hamdani, ST, Jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Nara Sumber dari Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Jambi Yunita, S. Komserta dan tamu undangan yang lain.

Kabag BPBJ Arif Hamdani, dalam laporannya mengatakan kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan bagi Pejabat Pengadaan, Pejabat Pembuat Komitmen dan Pokja Pemilihan dalam rangka pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Sarolangun melalui aplikasi SPSES.

" Sesuai dengan Perpres Nomor 16 tahun 2018, untuk percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, bahwa setelah Renja dilaksanakan maka proses pengadaan barang dan jasa dapat dilaksanakan. Secara dini, proses pengadaan barang dan jasa tahun 2020 dilaksanakan oleh PA, Pokja agar kiranya segera menginput RUB dan melakukan persiapan yang akan dilakukan pengadaan barang dan jasa," sebut Arif Hamdani.

Sementara itu, Asisten II Sarolangun Hazrian dalam sambutannya mengatakan agar para peserta dapat mengikuti pelatihan ini dengan serius untuk mendalami pengetahuan mengenai pengadaan barang dan jasa melalui aplikasi SPSE, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

" SPSE merupakan aplikasi yang dikembangkan LKPP untuk digunakan sebagai pengadaan barang secara elektronik. Sesuai Peprpers nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, tentang LPSE.  Yang mana LPSE wajib memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," sebutnya.

Asisten II juga meminta agar dipahami betul aturan ini supaya tidak salah dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Yang mana seluruh Proses agar diikuti dan harus hati-hati. Karena saat ini belum semua PPK dilingkungan Pemkab Sarolangun melaksanakan proses pengadaan melalui aplikasi SPSE karena adanya kendala.

" Maka untuk itu dengan kegiatan tentu diharapkan kedepan agar dapat mengoptimalkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui aplikasi SPSE untuk mewujudkan pemerintah Kabupaten sarolangun e-goverment," harap Hazrian. (SRF)

Post a Comment

Previous Post Next Post