Dampak Pindah IKN Potensial Memicu Berbagai Konflik

By : Ratna Munjiah 
(Pemerhati Masyarakat)

Konflik agraria diramalkan terjadi selama proses pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kaltim. Seperti tumpang tindih kepemilikan lahan. Yang diprediksi terjadi pada tahapan pembangunan infrastruktur di Kecamatan Sepaku di Penajam Paser Utara (PPU) dam Kecamatan Samboja di Kutai Kartanegara (Kukar) yang rencananya dimulai pada 2020.

Kekhawatiran itu sempat disampaikan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi. Dia mencontohkan sejumlah masalah kepemilikan lahan di Kota Minyak. Seperti adanya sertifikat ganda. Bahkan lahan milik Pemkot Balikpapan pun disebutnya banyak yang diklaim masyarakat. Karena sertifikat ganda tersebut. Terlebih, dirinya tidak pernah dilibatkan membahas potensi masalah agraria tersebut.

Pemkot Balikpapan pun sudah mengantisipasi kerawanan konflik pertanahan melalui regulasi khusus. Dengan Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang IMTN atau izin membuka tanah negara. Regulasi itu mensyaratkan IMTN sebagai dasar penerbitan sertifikat hak milik oleh BPN. Karena sebelumnya, kepemilikan segel sering menimbulkan tumpang tindih kepemilikan. Kepastian hukum dari IMTN ini adalah tidak dapat diterbitkan apabila ada sanggahan dari pihak ketiga.

Pengamat Sosial dan Politik Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Lutfi Wahyudi mengatakan, jangan sampai keberadaan IKN justru memarjinalkan masyarakat Kaltim. Seperti yang terjadi di DKI Jakarta. Di mana masyarakat Betawi menjadi termarjinalkan akibat kalah bersaing dengan para pendatang dari luar DKI Jakarta. Lantaran penjualan lahan luar biasa di IKN kala itu.
"Jangan sampai pemindahan IKN menimbulkan dampak yang kurang baik kepada masyarakat Kaltim. Sebab, tidak menutup kemungkinan konflik agraria dapat terjadi saat pemindahan IKN."

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unmul Samarinda ini menambahkan, perlu ada antisipasi terhadap kepemilikan lahan saat pemindahan IKN ke Kaltim nanti. Dia meminta jangan sampai terjadi akumulasi kepemilikan lahan oleh sekelompok elite ekonominya yang memiliki modal melimpah. Jika itu terjadi, maka kasus seperti di DKI Jakarta akan terjadi kembali di Kaltim. Kepemilikan lahan di sekitaran IKN hanya oleh sekelompok kecil orang yang dengan modal jumbo. (https://kaltim.prokal.co/read/news/364110-pindah-ikn-potensi-konflik-agraria)

Melihat adanya potensi konflik yang terjadi tersebut tentu menambah deret permasalahan baru yang sebelumnya telah terjadi di negeri kita, berbagai masalah telah menimpa masyarakat Indonesia, kebijakan-kebijakan yang diambil permerintah semakin menyusahkan rakyat, belum selesai satu masalah diatasi muncul masalah-masalah baru, tak luput dari bagaimana keputusan penguasa yang memindahkan IKN ke Kaltim. 

Proses pindah IKN ini tentu diwarnai dengan berbagai konflik salah satunya yakni Konflik Agraria (lahan) yakni bagaimana saat ini terjadi keribetan dalam masalah tanah yang dilandasi adanya simpang siur kepemilikan tanah mencakup klaim individu, tanah adat, tanah kesultanan, dan tanah sengketa. Adanya potensi konflik yang terjadi tak lepas dari bagaimana penguasa menerapkan sistem kapitalis liberal dalam pengurusan urusan rakyat.

Dampak yang akan dihadapi dengan sistem rusak ini tentu sangat banyak, yakni bagaimana rakyat lokal tidak akan mampu bertahan dan justru akan meminggirkan warga asli dengan mengatasnamakan elit kapitalis atau asing.
Dan kebijakan zhalim yang ada saat ini akan terus terjadi selama penguasa
tidak kembali berhukum kepada hukum Allah SWT.

Dalam pandangan Islam, segala sesuatu yang ada di langit dan bumi termaksud tanah hakikatnya adalah milik Allah SWT, sebagai pemilik hakiki dari segala sesuatu ( termaksud tanah) kemudian Allah memberikan kuasa (istikhlaf) kepada manusia untuk mengelola milik Allah ini sesuai dengan hukum-hukum-Nya. 

Asal usul kepemilikan (aslul milki) adalah milik Allah SWT, dan bahwa manusia tidak mempunyai hak kecuali memanfaatkan (tasarruf) dengan cara yang diridhai oleh Allah SWT. Konsekuensi yuridisnya, maka setiap kebijakan di bidang pertanahan hendaklah dilaksanakan dengan mengaplikasikan hukum-hukum Allah SWT ke dalam kebijakan tersebut. 

Tanah sendiri merupakan salah satu faktor produksi penting yang harus dimanfaatkan secara optimal. Islam memperbolehkan seseorang memiliki tanah, memanfaatkannya sesuai dengan aturan Islam.

Dengan menelaah hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah tanah di dalam Islam akan ditemukan bahwa hukum-hukum tersebut agar tanah yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan rakyat secara keseluruhan, serta dalam rangka tercapainya tujuan politik ekonomi Islam yakni adanya jaminan kebutuhan pokok bagi setiap anggota masyarakat sekaligus menjamin kebutuhan pelengkap masyarakat.

Sangat disayangkan, yang terjadi saat ini pengaturan kehidupan masyarakat diatur berdasarkan sistem kapitalis sehingga menyebabkan keruwetan tersebut terjadi. Dampak buruk inilah yang seharusnya diwaspadai oleh pemerintah dengan adanya pindah IKN, ditambah lagi bagaimana saat ini terjadi salah kelola pengaturan aset negara, yang mana pihak swasta dan asing boleh menguasai harta milik rakyat. Sehingga pada akhirnya para pemilik modal, swasta dan asing lah yang bermain di dalam pengelolaan SDA yang ada, dan pada akhirnya masyarakat senantiasa dihadapi pada kesusahan hidup.

Sehingga kembali kepada sistem Islam adalah satu-satunya cara yang dapat menyelamatkan negeri ini dari kehancuran. Wallahua'lam.

Post a Comment

Previous Post Next Post