Terkuaknya Aliran Dana Desa Fiktif, Bukti Kegagalan Sistem

Oleh : Yuli Mariyam 
(Pendidik Generasi Tangguh, Member AMK)

Demokrasi adalah sebuah sistem yang sangat mahal dalam pelaksanaannya. Hal ini dapat dilihat dari setiap aktivitasnya yang selalu mengeluarkan dana yang tak sedikit. Setiap anggota yang duduk di kursi legislatif, yudikatif maupun eksekutif, dapat dikatakan  kalangan berkantong tebal. Atau dapat dipastikan ada penyokong dana besar dibalik setiap tindakannya. Dari mulai kampanye, proses pemilihan kepala desa hingga pemilihan presiden, dana yang digelontorkan, baik itu dana partai maupun pribadi tentu tidaklah sedikit. Hanya demi memuaskan diri dengan kursi kekuasaan, mengatasnamakan pembawa suara rakyat, tapi kebijakannya justru tak merakyat. Termasuk adanya aliran dana ke desa-desa fiktif atau nonreal. Hal ini membuktikan bahwa adanya tangan-tangan kotor yang bermain atas nama kesejahteraan rakyat. Desa-desa fiktif tersebut sebagian ada di Konawe, Sulawesi Tenggara yang berjumlah sekitar 56 desa dan saat ini masih dalam penyelidikan.


Aliran Dana ke Desa Fiktif; Potret "Buruknya Pengawasan Pengelolaan Anggaran Puluhan Triliun Rupiah. Setidaknya inilah tagline yang ditulis oleh BBC News Indonesia pada 5 November 2019. Seakan mengisyaratkan bahwa budaya korupsi sudah tak mampu diberantas di negeri ini. Sungguh sebuah kegagalan yang amat nyata di dalam sistem yang katanya dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat ini. Dana desa yang digelontorkan negara mencapai 257 T dengan perhitungan 20,8 T pada tahun 2015, 46,9 T pada tahun 2016, 60 T pada tahun 2017 dan 2018 dan pada tahun ini sebesar 70 T. (BBCNewsIndonesia, 5/11/2019)

Islam Memberantas Praktek Korupsi Sampai ke Akarnya

Aqidah adalah dasar hidup seseorang dalam menjalankan kewajibannya sebagai _Kholifah fil ardi_ atau pemimpin di muka bumi, jika akidah yang dipakai adalah Islam yang berasal dari Tuhan Sang Pencipta manusia maka yang terjadi adalah keselarasan dalam tindakan, memuaskan akal dan menentramkan jiwa, apalagi bagi mereka yang memikul amanah sebagai pemimpin negara. Rasa tidak nyaman akan timbul ketika seseorang melakukan tindakan di luar batasannya seperti melakukan korupsi, membunuh, merampok  atau tindak kejahatan lain. Masyarakat sebagai pengontrol negara pada tiap kebijakannya akan mengawasi dan mengkritisi apabila terjadi kelalaian, terutama peran ulama yang menuntun negara dalam menjalankan roda pemerintahan tidak boleh di kriminalisasi.

Hukuman Bagi Para Koruptor

Hukum Islam disyariatkan Allah Swt demi kemaslahatan manusia. Dan di antara kemaslahatan yang ingin dicapai adalah terpeliharanya harta dari cara mendapatkan sampai peruntukannya. Karena itulah, larangan merampas, mencuri, mencopet dan korupsi adalah bentuk pemeliharaan terhadap harta. Sebagaimana ulama fikih berpendapat jika perbuatan korupsi adalah haram dan terlarang, sebab menjadi hal yang bertentangan dengan _maqasid asy-syariah_ .

Hukum Menggunakan Hasil Korupsi

Menggunakan harta kekayaan dari hasil tindak pidana korupsi sama saja dengan hasil rampasan, hasil judi, hasil curian dan hasil haram lainnya. Menggunakan harta kekayaan dari hasil tindak pidana korupsi berarti telah menggunakan harta hasil curian. Sama halnya dengan mencuri, dan syariat telah menetapkan bahwa perbuatan mencuri adalah haram. Ulama pun sepakat jika memanfaatkan harta hasil curian maka haram hukum perbuatan dan hasilnya, karena diperoleh dengan cara mengambil hak orang lain. 

Dasar yang menjadi penguat pendapat ulama fikih di antaranya adalah firman  Allah Swt:

*_“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) hartamu itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari pada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”_*_*(TQS. Al-Baqarah: 188)*_

Berdasarkan ayat di atas adanya institusi Islam yang menerapkan Syariat Islam adalah sebuah urgensi demi kemaslahatan bersama dan terciptanya _baldatun toyyibatun wa robbun ghoffur_
_Wallahu a'lam bishowab_.

Post a Comment

Previous Post Next Post