Tak Mau Tertipu, Himpabal dan LAM Minta PT. Agrindo Angkat Kaki dari Tanah Mereka

N3,Sarolangun - Sesuai dengan perjanjian antara masyarakat Desa Muara Danau dan Desa Lubuk Sepuh yang dilakukan pada tahun 1988 dengan PT Agrindo (APTP), dengan menyerahkan lahan Ulayat mereka untuk di garap menjadi perkebunan kopi dan coklat (kakao), namun berubah menjadi perkebunan sawit hingga batas akhir perjanjian kerja sama 2019, Membuat masyarakat yang tergabung dalam Himpunan Masyarakat Batin Limo (Himabal) mendesak agar PT.Agrindo segera angkat kaki dari tanah mereka.

Pasalnya dari perjanjian kerjasama hingga masa berakhirnya perjanjian, Belum ada niat
baik dari perusahaan untuk segera mengembalikan tanah masyarakat. Bahkan Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun juga sudah mendeadline perusahaan tersebut untuk segera menyelesaikan persoalan tanah dengan waktu satu Minggu.

" Kami melakukan perlawanan dengan perusahaan karena kami merasa sudah dibohongi, hingga saat ini tidak ada keuntungan bagi masyarakat kami," Ungkap Muhammad, yang kerap dipanggil momad,Rabu (06/11/2019).

Dengan hasil kesepakatan yang di lakukan Pemerintah daerah Kabupaten Sarolangun dengan PT.Agrindo agar segera menyelesaikan persoalan tanah selama satu Minggu, Himpabal meminta agar
pihak perusahaan bisa menepati janjinya.

" Kami tunggu kerja nyata dari hasil mediasi kemarin, Segera laksanakan dalam waktu satu
Minggu. Berarti besok pagi, Kamis (7/11/2019) itu yang kami tunggu, jika tidak kami akan kembali lakukan aksi ini dengan mengerahkan massa yang lebih besar lagi ke Kantor Bupati Sarolangun atau langsung ke PT.Agrindo," tegas Muhammad.

Sementara itu, M.Zaini yang merupakan lembaga adat Desa Muara Danau mengatakan, bahwa apa yang di
lakukan masyarakat merupakan tuntutan murni dari perjanjian perusahaan dengan tanah Ulayat yang di serahkan masyarakat saat itu.

" Kami masyarakat adat meminta hak kami. Sudah puluhan tahun di garap perusahaan
namun tidak berimbas keuntungan bagi kami,wajar kami meminta kembali hak kami, dan kami minta perusahaan angkat kaki dari tanah kami," ucap M.Zaini.

Berdasarkan informasi yang dirangkum, pantas saja PT.Agrindo mendapat penolakan perpanjangan izin tersebut, karena selain tidak memenuhi janjinya kepada masyarakat Bathin Limo, pihak perusahaan ini juga tidak melaksanakan kewajibannya seperti tidak melaksanakan pembangunan perkebunan masyarakat sekitar (Plasma), Program CSR yang tidak tepat sasaran, diduga PT. APTP belum memiliki AMDAL UKL dan UPL dan PT. APTP juga telah Over Leave dalam Hutan Produksi dan hal ini sesuai yang termaktum didalam surat tuntutan Himpabal.(SRF)

Post a Comment

Previous Post Next Post