Sistem Upah Dalam Islam

Oleh : Tatiana Riardiyati Sophia


Indonesia adalah negara yang memiliki potensi sumber daya manusia dan alam yang berlimpah. Dengan jumlah penduduk sebesar 267 juta jiwa di tahun 2019 (menurut survei BPS), Indonesia memiliki jumlah penduduk usia bekerja, usia 15-60 th sebesar 127,051,435 jiwa pada Februari 2018. Di samping itu Indonesia dengan keluasan wilayahnya memiliki berbagai macam industri besar dan kecil yang berskala nasional ataupun lokal. Industri ini menyerap tenaga kerja yang sangat banyak, mengisi berbagai posisi dan mereka mendapatkan upah sesuai akad dengan pemberi kerja. 

Upah yang diberikan kepada pekerja ditetapkan oleh pemerintah dan harus dipenuhi oleh pemberi kerja/pengusaha disebut dengan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota/kabupaten (UMK). Upah ini ditetapkan bukan hanya bergantung kemampuan pihak pemberi kerja/pengusaha, tetapi juga dipengaruhi situasi politik dan ekonomi negara. Upah yang diberikan diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja untuk memenuhi sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan dan keamanan bagi dirinya dan keluarga yang menjadi tanggungannya. UMK ditetapkan lebih tinggi nilainya dibanding dengan UMP, dipengaruhi oleh perbedaan tingkat pemenuhan kebutuhan terutama di daerah metropolitan. Sebagai contoh UMP di Jawa Barat sebesar Rp. 1.668.372,- , sementara UMK tertinggi ada di kabupaten Karawang sebesar Rp. 4.234.010,- dan yang terendah ada di kabupaten Pangandaran sebesar Rp.1.714.673,- 

Sementara itu Menaker Ida Fauziah mewacanakan akan menghapuskan UMK, ini berarti pekerja di daerah akan mendapatkan upah sesuai UMP yang lebih rendah. Sebagai contoh diatas kabupaten Karawang dengan UMK 4,2 juta hanya akan mendapat  1,6 juta bila mengikuti UMP Jawa Barat. Tentu saja wacana ini ditolak oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Beliau menyatakan hal tersebut ngawur dan melanggar UU ketenagakerjaan dan dapat berakibat secara sistematis akan semakin memiskinkan buruh/pekerja. Di sisi lain dikhawatirkan akan banyak pengusaha yang hanya memakai UMP, dengan demikian bagi perusahaan akan mengurangi variabel gaji yang otomatis akan mengurangi pajak perusahaan. Tetapi hal ini pasti akan menimbulkan reaksi buruh/pekerja. Pemerintah telah mengumumkan kenaikan UMP tahun 2020 sebesar 8,51%, tetapi buruh/pekerja menuntut kenaikan sebesar 15%, menyesuaikan dengan kenaikan iuran BPJS, listrik, BBM dan lain sebagainya.

Permasalahan tenaga kerja di Indonesia sangatlah kompleks, hal ini disebabkan negara ini menganut sistem kapitalisme yang lebih memihak kepada pengusaha/pemberi modal daripada pekerja. Rendahnya pemberian upah menyebabkan para pekerja tidak mampu memenuhi seluruh kebutuhan pokoknya berupa barang dan juga jasa, contohnya : pendidikan. Rendahnya pendidikan menyebabkan rendahnya pula posisi yang di dapat dalam lapangan kerja. Sementara negara juga tidak memberikan jaminan sosial kepada rakyatnya sehingga seluruh kebutuhan harus ditanggung sendiri oleh rakyat dengan penghasilan yang minim.  Bagaimana solusi Islam terhadap masalah tenaga kerja?

Islam sebagai agama yang sempurna memiliki aturan yang jelas dalam menangani masalah ketenagakerjaan ini. Pertama Islam mengatur tentang kepemilikan, yaitu : kepemilikan umum, kepemilikan negara dan kepemilikan individu. Kepemilikan umum dan negara diatur dan dikelola oleh negara untuk kepentingan dan kemaslahatan rakyat. Karena itu individu/kelompok tidak berhak menguasai untuk kepentingannya sendiri ataupun kelompoknya apalagi menyerahkannya kepada asing.
Kedua : negara menjamin pemenuhan kebutuhan rakyat berupa barang (sandang, pangan, papan) dan jasa (pendidikan, kesehatan, keamanan). Negara wajib menyediakan kebutuhan pokok yang bisa dijangkau dengan harga yang murah serta menjamin ketersediaannya, juga mengadakan pendidikan dan kesehatan yang gratis sehingga bisa di akses oleh seluruh rakyat.
Ketiga : negara menjamin tersedianya lapangan kerja dan memberi kesempatan seluas-luasnya kepada rakyat terutama laki-laki untuk bekerja. Sumber daya alam dan manusia yang berlimpah dapat dimanfaatkan untuk sebanyak- banyaknya membuka lapangan kerja.
Keempat : negara mendorong penduduk laki-laki yang telah dewasa untuk bekerja memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarga yang menjadi tanggungannya.
Kelima : bagi laki-laki dewasa yang tidak mampu bekerja karena sakit/cacat, negara akan mendorong keluarga/ahli warisnya yang mampu bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga tersebut.
Keenam : jika ahli waris dalam keadaan yang sama ataupun kekurangan maka negara akan mendorong tetangganya untuk menyantuni sementara sehingga tidak kelaparan, dan apabila semuanya tidak memungkinkan maka tanggung jawab beralih kepada negara melalui Baitul Mal dengan memaksimalkan dana zakat untuk pemenuhan kebutuhan keluarga tersebut sehingga dapat hidup dengan layak.

Dengan kata lain, dalam Islam,  negara lah yang bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan seluruh rakyatnya, baik Muslim ataupun Non Muslim, semuanya memiliki hak yang sama sebagai warga negara dengan menerapkan syari'at Islam dalam bidang ekonomi dan politik. 

Upah atau dalam Islam disebut ujrah adalah kompensasi yang diberikan kepada pekerja atas jasa  yang dihasilkannya sesuai akad antara pemberi kerja (musta'jir) dan pekerja (ajir) dengan prinsip keadilan dan proporsional. Seperti yang disampaikan oleh Syaikh Yusuf Qardhawi :
“Sesungguhnya seorang pekerja hanya berhak atas upahnya jika ia telah menunaikan pekerjaannya dengan semestinya dan sesuai dengan kesepakatan, karena umat Islam terikat dengan syarat-syarat antar-mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Namun jika ia membolos bekerja tanpa alasan yang benar atau sengaja menunaikannya dengan tidak semestinya, sepatutnya hal itu diperhitungkan atasnya (dipotong upahnya), karena setiap hak diiringi kewajiban. Selama ia mendapatkan upah secara penuh, kewajibannya juga harus dipenuhi. Sepatutnya hal ini dijelaskan secara detail dalam ‘peraturan kerja’ yang menjelaskan masing-masing hak dan kewajiban kedua belah pihak.”
Adil berarti memenuhi akad kerja antara musta'jir dan ajir, sehingga apabila ajir sudah melakukan kewajibannya sesuai akad maka musta'jir juga wajib memberikan upahnya. Contoh : seorang yang menulis buku pengetahuan akan diupah dengan emas seberat buku yang ditulisnya.

Dalam Islam hubungan antara musta'jir dan ajir adalah hubungan persaudaraan bukan barang atau modal seperti prinsip kapitalis. Oleh karena itu musta'jir juga harus memperhatikan sisi kemanusiaan seperti waktu istirahat, waktu untuk bersosialisasi dan beribadah. Upah  tidak hanya ditentukan oleh kebutuhan pekerja tetapi juga dipengaruhi oleh kemampuan pemberi kerja. Sehingga prinsip keadilan tersebut bukan hanya untuk pekerja tetapi juga pemberi kerja/ pengusaha.

Demikianlah aturan Islam mengenai ketenagakerjaan. Maka apabila sistem Islam yang dipakai sebagai aturan hidup umat, tentu tidak akan terjadi masalah-masalah  yang sering terjadi seperti saat ini. Karena negara mengatur dengan sistem Islam yang sempurna memenuhi prinsip-prinsip keadilan. Sistem ini hanya akan dapat diterapkan dalam naungan Daulah Islam yaitu Khilafah 'ala Minhajin Nubuwwah. WalLahu a'lam bi ash-shawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post