Rencana Omnibus Law Tentang IKN Bukti Kerusakan Demokrasi

By : Siti Mas'unah 
(Pemerhati Masyarakat)

Pada 26 Agustus 2019, Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan pindah ibu kota negara dari Jakarta ke Kab. Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara, Kaltim. Pemerintah menargetkan konstruksi Ibu Kota Negara (IKN) baru bisa dimulai akhir 2020. Harmonisasi penyusunan payung hukum guna memuluskan niatan tersebut pun terus dikebut. Pemerintah optimis segala perencanaan bisa segera rampung. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan menuturkan, segala perencanaan tengah dipersiapan secara matang. Ia menegaskan, seluruhnya bisa dirampungkan dalam waktu setahun. (kaltim.procal.co)

Pemerintah juga tengah melakukan pembentukan Badan Otoritas (BO) Persiapan Pemindahan dan Pembangunan Ibukota Negara. Tugasnya, mengurusi segala persiapan pemindahan IKN baru. Menteri PPN- Bappenas Soeharso Manoarfa mengaku tengah ngebut untuk menyelesaikan Peraturan Perundang-undangan yang melekat pada Persiapan, Pemindahan dan Pembangunan IKN. Baik itu harmonisasi peraturan presiden (perpres) maupun undang-undang perpindahan IKN. 

Terkait dengan perundang-undangan yang dibutuhkan untuk persiapan pemindahan ibukota negara, muncullah wacana pembuatan omnibus Law tentang IKN. Omnibus law yang juga dikenal dengan sebutan UU Terpadu. Omnibus law tentang IKN merupakan payung hukum yang akan menghapus dan merevisi sedikitnya 57 peraturan yang berkaitan dengan IKN sebelumnya.

Tentang omnibus law, Presiden Joko Widodo pernah menegaskan prioritasnya untuk menyederhanakan regulasi. Salah satunya adalah lewat pembentukan dua UU. "Segala bentuk kendala regulasi harus kita sederhanakan, harus kita potong, harus kita pangkas," ucap Jokowi dalam pidato pertamanya setelah dilantik jadi Presiden RI 2019-2024 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019). 

"Pemerintah akan mengajak DPR untuk menerbitkan dua undang-undang besar. Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja. Kedua, UU Pemberdayaan UMKM," ucapnya. Jokowi menyebut dua UU ini sebagai omnibus law. Dia menjelaskan maksudnya. "Masing-masing UU tersebut akan menjadi omnibus law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU," tegasnya. "Puluhan UU yang menghambat penciptaan lapangan kerja langsung direvisi sekaligus. Puluhan UU yang menghambat pengembangan UMKM juga akan langsung direvisi," pungkas Jokowi.

Jika dilihat dari aspek politis, alasan pemerintah membuat omnibus law ini sarat akan banyaknya kepentingan yang ingin segera direalisir dengan mempermudah regulasi yang ada.  Sesungguhnya ini membuktikan semakin diktatornya rezim ini. Bagaimana pemerintah berusaha mencapai segala keinginannya dalam waktu singkat dengan menghilangkan segala macam Undang-undang yang dianggap bisa menghalangi kepentingan penguasa. Inilah kejahatan negara korporasi. Dengan dalih pindah IKN harus dipermudah regulasinya untuk kesejahteraan rakyat, padahal pembuatan omnibus law ini tidak lain hanyalah untuk mengakomodir kepentingan segolongan tertentu, yaitu para kapitalis penjajah. Hal ini tentu akan semakin memperkokoh penjajahan asing di IKN baru nantinya.
Belum lagi jika ditelisik dari aspek aqidah Islam. 

Omnibus law merupakan salah satu bentuk lancangnya manusia yang merasa punya hak untuk membuat aturan sendiri. Menunjukkan semakin durhakanya rezim ini terhadap aturan Allah SWT, padahal hak untuk membuat hukum hanyalah milik Allah SWT. Sungguh tidak patut, ketika manusia diciptakan oleh Al khaliq Al Mudabbir, tetapi malah dengan seenaknya membuat seperangkat aturan untuk memuluskan kepentingannya. Sehingga pembuatan omnibus law termasuk pula seluruh undang-undang yang ada dalam sistem demokrasi ini sangatlah bertentangan dengan aqidah islam.

Di dalam Islam, haram bagi manusia untuk membuat hukum/Undang-undang sendiri. Sebagaimana disebutkan dalam QS. Yusuf (12 :40) sebagai berikut :
                               
Hukum itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui." 
(Qs. Yusuf 12: 40)

Berdasarkan ayat tersebut, manusia tidak berhak untuk membuat hukum/peraturan perundang-undangan sendiri. Sehingga adalah sebuah kesalahan besar di mata Allah SWT jika pemerintah  membuat Undang-undang sendiri. Apalagi pembuatan Undang-undang ini bertujuan untuk mengakomodir kepentingan kafir penjajah dalam menguasai negara kita. Padahal tidak boleh ada jalan bagi orang kafir untuk menguasai kaum muslimin. Sehingga pembuatan Omnibus law dalam rangka mempermudah regulasi dalam percepatan persiapan pemindahan IKN ke Kaltim hukumnya adalah haram. Wallahu a’lam bishshawab. [SM]

Post a Comment

Previous Post Next Post