Perpu KPK Dan Grasi Bagi Tersangka

Oleh : Anna Ummu Maryam
(Penggiat Literasi Aceh)

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua orang pejabat Badan Pertanahan Nasional ( BPN) sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait penerbitan Hak Guna Usaha untuk sejumlah perkebunan sawit di Kalimantan Barat.

Dua orang tersangka itu adalah eks Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat periode 2012-2016 Gusmin Tuarita dan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat Siswidodo.

Atas penerimaan uang tersebut, tersangka GTU telah menyetorkan sendiri maupun melalui orang lain sejumlah uang tunai dengan total sebesar Rp22,23 miliar.

Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening pribadi Gusmin, rekening istrinya, serta rekening anak-anaknya.

KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (Compas.com, 29/11/2019).

Pemberian grasi kepada eks Gubernur Riau, Annas Maamun, dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikritik. Namun, Jokowi memiliki alasan tersendiri soal pemberian grasi tersebut.

"Nah kalau setiap hari kita keluarkan grasi untuk koruptor, setiap hari atau setiap bulan, itu baru, itu baru silakan dikomentari. Ini kan apa," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (Detik.com, 27/11/2019).

Kekuatan Dan Pelemahan

Ditengah upaya percepatan penangkapan bagi pelaku korupsi yang telah merugikan keuangan negara malah ditengah jalan presiden enggan untuk mengeluarkan perpu dengan alasan telah ada UU KPK yang dianggab sudah cukup memadai.

Namun diwaktu yang bersamaan Istana menegaskan Jokowi tak akan mengeluarkan perppu itu. "Tidak ada dong (Perppu KPK). Kan perppu tidak diperlukan lagi, kan sudah ada undang-undang, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019." Kata Jubir Presiden, Fadjroel Rachman, di kompleks Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat 29/11.

Padahal diketahui bahwa kasus demi kasus korupsi sangat gencar dibuka oleh KPK. Dari data terkini kasus korupsi sepanjang 2014 - 2019, Kementerian Dalam Negeri mencatat ada 105 kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi daerah di 22 provinsi.

Dari 105 kasus itu, 90 diantaranya melibatkan bupati atau wali kota, dan 15 kasus lainnya melibatkan gubernur.

Kerugian negara akibat korupsi pada 2018 mencapai Rp 9,29 triliun. Hal ini merupakan hasil kajian dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang dirilis pada Minggu (28/4/2019).

Dengan pemberian grasi kepada koruptor dengan alasan sudah tua dan sakit sakitan tidak seirama dengan apa yang dialami Abu Bakar Ba'asyir yang hingga kini tidak juga diberi keringanan.

Padahal terlihat sudah sepuh dan keluar masuk rumah sakit karena penyakit yang beliau alami. Dan banyak lagi kasus lain yang sebenarnya perlu pemeriksaan kembali bukti penangkapan mereka. Apakah sudah sesuai dengan kejahatannya atau hanya tuduhan palsu.

Ini adalah buah dari sistem Kapitalis demokrasi yang diterapkan oleh negeri ini. Bahwa keadilan sangat sulit untuk didapatkan karena ulah para kapital yang bergandengan dengan para pemilik kekuasaan yang memainkan peran demi kepentingan mereka.

Negara dalam sistem demokrasi ini kekuatannya dilemahkan dengan adanya keterlibatan pihak kapital yang bermain dibelakang layar yang sebenarnya memberi keputusan apasaja bagi negara ini.

Kekecewaan terus dirasakan oleh masyarakat dan pengamat dalam upaya penuntasan tindakan koruptor yang makin marak yang jelas-jelas merugikan negara. 

Alih-alih negara mampu mensejahterakan rakyatnya namun pada sisi yang lain negara tak mampu memulihkan kondisi keuangan negara yang selalu kecurian.

Sistem kapitalis demokrasi inilah yang telah melahirkan dan menyuburkan keberadaan para koruptor di negri ini. Karena sistem ini menjadikan aturan agama hanya berlaku dalam ibadah saja namun disingkirkan dalam kehidupan.

Sistem ini pulalah yang telah merusak demokrasi itu sendiri. Dimana sistem ini tak ada untuk rakyat dan berjalan sesuai keinginan dan kepentingan rakyat. Namun berjalan berdasarkan siapa yang paling banyak uangnya atau lebih tepatnya para kapital.

Maka salah besar jika kita ingin menyelamatkan negeri ini dari kebangkrutan karena tindakan koruptor dengan terus melanjutkan sisitem domomrasi ini. Namun mengembalikannya pada sistem yang akan memberantas hingga tuntas setiap pelaku korupsi di negeri ini yaitu islam.

Babat Habis Karupsi Dengan Islam

Islam adalah agama yang rahmatan Lil'alamin. Karena sistem ini bersumber dari yang menciptakan manusia yang cerdas ini. Tentu aturan yang terbaik karena dinilai dengan sangat sempurna.

Ini terbukti Islam bukan hanya hadir demi menenangkan jiwa manusia dengan ibadah namun menjadikan setiap aktivitas manusia bernilai ibadah dan terkait dengan hal itu.

Maka Islam menjelaskan bahwa yang dikatakan kejahatan itu adalah melakukan segala perbuatan yang tidak diperintahkan oleh Allah SWT. 

Semua perbuatan itu dianggab tindakan kriminal dan haram dilakukan serta berhak diberi hukuman sesuai dengan kejahatan yang dilakukan.

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَ الَكُمْ وَأَعْرَا ضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامُ، كَحُرْ مَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِيْ بَلَدِ كُمْ هَذَا، فِيْ شَهْرِكُمْ هَذَأ

Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian diharamkan atas kalian, sebagaimana diharamkannya hari kalian pada saat ini, di tempat ini, dan di bulan ini [HR. Bukhâri].

Hukuman potong tangan telah ditetapkan untuk tindak pidana pencurian. Rasulullah SAW pernah bersabda, “Tangan pencuri akan dipotong jika mencuri sesuatu yang harganya seperempat dinar atau lebih.”

Umar bin al-Kattab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Umar bin Abdul Aziz, Al-Laits, Al-Syafi’i beranggapan, pencurian kurang dari seperempat dinar tidak terkena hukuman potong tangan. 

Imam Malik mengatakan, “Tangan pencuri dipotong karena mencuri seperempat dinar atau tiga dirgam. Kalau mencuri sesuatu seharga dua dirgam yang senilai seperempat dirgam, tangan pencuri tersebut tidak boleh dipotong.”

Dan Islam melarang memberi belas kasihan kepada para pelaku kejahatan yang jelas-jelas terbukti melakukan kejahatan dengan sengaja.

Sebagaimana Sabda Rasulullah Saw harusnya mengingatkan kita penting keadilan ditegakkan demi kemaslahatan manusia dan negara.

“Wahai sekalian manusia, hanyasanya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah, ketika orang-orang terpandang mereka mencuri, mereka membiarkannya (tidak menghukum), sementara jika orang-orang yang rendahan dari mereka mencuri mereka menegakkan hukuman had. Demi Allah, sekiranya Fatimah binti Muhammad mencuri, sungguh aku sendiri yang akan memotong tangannya.”

Keadilan yang gemilang hanya bisa didapatkan dalam sistem Islam yaitu Khilafah Islam sebagaimana yang telah diwariskan oleh Rasulullah Saw dan dilanjutkan oleh para sahabat.

Pada masa keemasan tersebut hanya terjadi 200 kasus kejahatan dari 1200 tahun berkuasa khilafah Islam dan menguasai setiap wilayah 2/3 belahan dunia dalam penerapan Islam.

Senerginya peraturan,penguasa dan rakyat dalam menekan tindakan kejahatan ditengah masyarakat adalah berimbang dan saling keterkaitan.

Post a Comment

Previous Post Next Post