Pendidikan dalam Kubangan Demokrasi-Sekularis

Oleh: Nur Ilmi Hidayah
Pendidik Generasi, Member Akademi Menulis Kreatif

Saat ini, pendidikan di Indonesia begitu melekat berbagai bentuk pendidikan yang berbasis kebebasan dengan orientasi materi/duniawi semata. Tidak heran, dari sudut pandang tersebut tumbuh pendidikan yang kering dari nilai-nilai agama. Campur baur antara pelajar pria dan wanita, seragam yang menampakkan aurat dan kurikulum-kurikulum yang tidak menyentuh rohani sangat dominan dalam dunia pendidikan mereka.

Adapun sekolah berbasis Islam, tetapi konsep pemisahan antara agama dengan kehidupan duniawi (sekuler) masih sama dengan sekolah umum. Bahkan istilah guru adalah seorang pendidik kini tidak berlaku. Profesi guru hanya dijadikan sebagai salah satu cara untuk mendapatkan penghasilan semata. Dalam sistem pendidikan sekuler saat ini,  tidak lagi terasa bahwa guru adalah pendidik. Sehingga sangat wajar jika pendidikan hari ini hanya melahirkan generasi minim kualitas.

Pendidikan sekuler-materialistik  memberikan kepada siswa suatu basis pemikiran yang serba terukur secara material, kekinian dan mengabaikan nilai keagamaan. Disadari atau tidak, berkembang penilaian bahwa hasil pendidikan haruslah dapat mengembalikan investasi yang telah ditanam. Pengembalian itu dapat berupa kesarjanaan, jabatan, kekayaan ataupun yang setara dengan nilai materi yang telah dikeluarkan. Agama ditempatkan pada posisi individual. Nilai trasedental dirasa tidak patut atau tidak perlu dijadikan standar penilaian sikap dan perbuatan. Tempatnya telah digantikan oleh etik yang pada faktanya bernilai materi juga.

Solusi dalam Tataran Islam

Pendidikan yang materialistik adalah hasil dari kehidupan sekularistik yang terbukti telah gagal menghantarkan manusia menjadi sosok pribadi yang utuh, yakni seorang Abidu al-Shalih yang muslih. Hal ini di sebabkan oleh dua hal:

1. Paradigma pendidikan yang keliru di mana dalam sistem kehidupan sekuler, asas penyelenggaraan pendidikan juga sekuler.

2. Kelemahan fungsional memiliki unsur pelaksanaan yaitu, (a) kelemahan pada lembaga pendidikan formal yang tercermin dari kacaunya kurikulum setara tidak berfungsinya guru dan lingkungan sekolah sebagai medium pendidikan sebagaimana mestinya, (b) kehidupan keluarga yang tidak mendukung, (c) keadaan masyarakat yang tidak kondusif.

Pendidikan harus dikembalikan pada asas akidah Islam yang bakal menjadi dasar penentuan dan tujuan pendidikan. Penyusunan kurikulum dan standar ilmu pengetahuan serta proses belajar mengajar, termasuk penentuan kualifikasi guru serta budaya sekolah yang akan dikembangkan juga harus dikembalikan pada asas akidah Islam.

Melihat kondisi obyektif pendidikan saat ini, langkah yang diperlukan adalah optimalisasi pada proses-proses pembentukan kepribadian Islam (syakhsiyah Islamiyah) dan penguasaan tsaqofah Islam. Selain itu perlu adanya peningkatkan pengajaran sains-teknologi dan keahlian, sebagaimana yang sudah ada dengan menata proses belajar mengajar yang berlandaskan pada nilai-nilai Islam.

Pendidikan dalam pandangan Islam merupakan upaya sadar, terstruktur serta sistematis untuk mensukseskan misi penciptaan manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi. Pendidikan harus merupakan bagian integral dari sistem kehidupan Islam. Sistem pendidikan memperoleh masukan dari supra sistem yakni keluarga, masyarakat dan lingkungan. Sistem Pendidikan juga memberikan hasil/keluaran bagi supra sistem tersebut. Sementara subsistem yang membentuk sistem pendidikan antara lain adalah tujuan pendidikan itu sendiri, manajemen, struktur, materi, guru, tenaga pendidikan, siswa, alat bantu ajar, teknologi, kendali mutu, penelitian dan biaya Pendidikan.

Berdasarkan sirah Rasul dan tarikh Daulah Khilafah, pendidikan formal dapat dideskripsikan sebagai berikut:

1. Kurikulum pendidikan merupakan penjabaran dari tujuan pendidikan Islam yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan.

2. Tujuan penyelenggaraan pendidikan merupakan penjabaran dari tujuan pendidikan Islam yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan.

3. Sejalan dengan tujuan pendidikan, waktu belajar untuk ilmu-ilmu Islam (tsaqofah Islamiyyah) diberikan dengan proporsi yang disesuaikan dengan pengajaran ilmu-ilmu kehidupan (iptek dan keahlian).

Sebuah sistem pendidikan Islam yang ideal, pertama-tama harus diletakkan lebih dahulu dalam posisinya sebagai pembentuk dan pelestari peradaban Islam (al hadharah al Islamiyyah). Untuk itu, diperlukan  isntitusi negara yang relevan, sebab hanya dengan institusi negara saja sebuah pendidikan dapat diarahkan menurut misi yang dikehendaki.

Pendidikan Islam merupakan instrument strategis sebagai pembentuk dan pelestari peradaban Islam. Untuk itu, pendidikan Islam mengharuskan adanya institusi negara yang relevan, yaitu negara khilafah. Hanya dengan khilafah saja, pendidikan Islam akan berada dalam jalur misinya yang benar, yaitu  sebagai pembentuk dan pelestari peradaban Islam.

Pendidikan Islam dalam institusi negara demokrasi-sekuler saat ini adalah fenomena problematis. Karena dalam sistem sekuler ini, pendidikan Islam tidak akan mampu sepenuhnya menjadi pembentuk dan pelestari peradaban Islam. Namun sebaliknya akan menjadikan Islam dalam sistem demokrasi-sekuler saat ini, hanyalah instrument imperialisme.

Wallahu a'alam bish shawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post