Menanggapi Pernyataan Mengenai khilafah

Oleh:  Riyulianasari

Akhir-akhir ini khilafah selalu menjadi topik utama perbincangan hampir semua kalangan.  Salah satunya adalah penyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, yang menyatakan bahwa  tidak ada sistem negara khilafah dalam Islam. “Yang ada itu prinsip khilafah, dan itu tertuang dalam Al Quran, dan pernyataan ini  adalah salah besar.(Tempo.co, 26 /10/2019.)

Khilafah adalah sistem pemerintahan islam yang menerapkan hukum berdasarkan Al Qur'an dan al Hadis dalam kehidupan individu, masyarakat dan negara. Sistem khilafah tegak berdasarkan aqidah islam dan dalam menentukan hukum perbuatan manusia berdasarkan hukum syariah yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram.

Sistem Khilafah telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW yang ditegakkan pertama kalinya di Madinah dan Rasulullah SAW adalah Kepala Negara Khilafah yang pertama. Dan selanjutnya umat islam dipimpin oleh para Khulafaur Rasyidin yaitu Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq as, Umar bin Khattab, Ustman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib dan seterusnya hingga berakhir pada tahun 1924 Masehi. 

Penerapan  syariah/hukum Islam adalah perintah Allah SWT yang terdiri dari 3 bagian yaitu: 
1. Habblumminallah yaitu hubungan manusia kepada Allah yaitu sholat, puasa, zakat, haji. 
2. Habblumminannaafs yaitu hubungan manusia dengan dirinya yaitu makan, minum, pakaian, akhlak. 
3. Habblumminannaas yaitu hubungan manusia dengan sesama manusia  yang terdiri dari hubungan ekonomi, politik, pendidikan, sosial, budaya, pertahanan, keamanan. 

Ke tiga hubungan ini membutuhkan adanya negara/pemerintah yang akan menerapkan semua hukum yang berdasarkan Alquran dan al hadis. Pemerintah bukan hanya menjatuhkan hukuman kepada rakyat yang melakukan kesalahan misalnya orang yang melakukan pencurian, tetapi negara juga harus memberikan solusi terhadap persoalan rakyatnya dan merubah rakyatnya menjadi orang orang yang sholeh solehah yang bertaqwa kepada Allah dan Rasul-Nya dengan cara dakwah kepada islam dan menerapkan hukum hukum Islam. 

Seseorang yang mengaku beriman kepada Allah seharusnya beriman kepada semua hukum yang diturunkan Allah dan beriman kepada apa yang dilakukan dan dicontohkan oleh Rasulullah SAW, termasuk bagaimana Rasulullah menerapkan semua hukum hukum Allah dalam sistem pemerintahan islam yaitu Khilafah. Penerapan hukum hukum Islam berlaku bagi setiap orang baik muslim maupun kafir termasuk kepada penguasa/kepala negara. 

Selain itu, pernyataan Guru besar hukum tata Negara ini yang menyatakan bahwa  sistem Negara khilafah tidak menjamin bebas pelanggaran. Ia mencontohkan di Arab Saudi yang masih banyak kasus pencurian meski banyak yang sudah dipotong tangannya. Penerapan sistem khilafah, kata dia, juga tidak menjamin pelanggaran. Korupsi di Arab Saudi membuat 200 pangeran ditangkap juga terbantahkan

Sebagaimana kita ketahui, Arab Saudi bukanlah negara yang menerapkan semua hukum hukum syariah, Arab Saudi juga menerapkan sistem kapitalisme yang berdasarkan aqidah sekularisme dengan bentuk negaranya adalah Kerajaan. Maka penerapan hukum hukum Islam tidak bisa hanya sebagian persoalan saja, tetapi harus secara keseluruhan hukumnya, agar tercapai kemuliaan hidup manusia di dunia dan di akhirat. Negara adalah yang melaksanakan penerapan seluruh hukum bagi rakyatnya. 

Negara yang menerapkan sistem kapitalisme yang berdasarkan aqidah sekulerisme saat ini telah membuat rakyat mempermainkan hukum hukum Allah dan memperolok-olok agama nya. Penyebab nya adalah aqidah sekulerisme yang menolak aturan/hukum agama dalam kehidupan manusia di dunia. Penerapan aqidah sekulerisme dalam sistem Kapitalis juga membutuhkan negara, seperti yang kita rasakan saat ini. Sistem kapitalisme dengan aqidah sekulerisme nya telah membuat tatanan kehidupan rakyat menjadi rusak, nilai nilai kebebasan pun dijadikan dalil untuk melakukan suatu perbuatan, lihat saja maraknya pergaulan bebas, zina, pencurian, penipuan, pembunuhan, pemerkosaan, aborsi, perselingkuhan, kemiskinan, begal, dan sebagainya. 

Fungsi negara di dalam islam adalah: 
1. Memelihara aqidah
2. Menjaga akal dari segala yang merusak yaitu narkoba, pornografi, pornoaksi. 
3. Menjaga nasab/keturunan dengan pernikahan bukan memfasilitasi kemaksiatan. 
4. Pemeliharaan jiwa manusia yaitu menerapkan hukum bunuh/Qishosh bagi yang melakukan pembunuhan. 
5. Pemeliharaan atas harta. 
6. Pemeliharaan atas keamanan bagi rakyat. 
7. Pemeliharaan atas negara yaitu bagi orang-orang yang menentang Allah dan Rasul serta membuat kerusakan di bumi. 

Oleh karena itu manusia butuh aturan dan hukum yang jelas dan tegas sehingga tidak terjadi kekacauan dan kegaduhan serta perselisihan yang memicu perpecahan dan konflik antara manusia. Maka islam adalah solusi bagi setiap persoalan manusia. 

Dan tentu saja negara dengan seluruh perangkatnya adalah orang orang yang akan melaksanakan semua hukum hukum Allah SWT, karena manusia akan di hisab sesuai dengan hukum hukum yang telah diturunkan oleh Allah SWT yang  berlaku sampai hari kiamat. Dan insyaallah Khilafah akan tiba masanya tidak lama lagi, sehingga manusia sempat bertaubat kepada Allah SWT atas pengingkarannya terhadap hukum hukum Allah SWT. Aamiin.

Post a Comment

Previous Post Next Post