Khilafah Model Negara yang Menjamin Kesehatan Rakyat

Oleh : Pri Afifah
Komunitas Muslimah Peduli Generasi


Mulai 1 Januari 2020, iuran BPJS Kesehatan naik hingga lebih dari dua kali lipat. Kenaikan ini disinyalir akibat kinerja keuangan BPJS yang terus merugi sejak lembaga ini didirikan. Kenaikan premi BPJS ini diatur dalam Peraturan Presiden (perpres) nomor 57 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani pada 24 Oktober 2019.

Adapun besar iuran yang harus dibayarkan yaitu Rp160.000 untuk kelas satu dari sebelumnya sebesar Rp80.000. Sedangkan pemegang premi kelas dua harus membayar Rp110.000 dari sebelumnya Rp51.000. Sementara itu, kelas tiga sedikit lebih beruntung karena kenaikan yang dialami lebih kecil dari Rp25.500 menjadi Rp42.000. (kompas.com, 3/10/2019) 

Melalui undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang No.24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dibuat untuk melegalkan pandangan batil tentang kebebasan. Khususnya tentang kesehatan dan fungsi negara. 

Kenaikan BPJS tidak hanya membebani rakyat, tapi rakyat akan diperas oleh negara. Rakyat akan dipaksa untuk membayar denda jika menunggak dalam membayar premi. Jika rakyat menunggak iuran, maka sanksi berat akan diterima oleh pengguna BPJS Kesehatan. 

Di antara sanksinya adalah akan dipersulit dalam mengurus surat Ijin Mendirikan Bangunan, mengurus paspor, Surat Ijin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan sertifikat tanah. (Liputan6.com, 11/09/2019)

Masyarakat semakin terbebani dengan naiknya tarif premi BPJS. Terungkap aksi di beberapa daerah, salah satunya aksi yang dilakukan mahasiswa dan warga. Aksi tersebut menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan di kantor BPJS Kesehatan cabang Sukabumi. (sukabumiupdate.com. 21/10/2019)

Pemerintah seolah memaksa masyarakat untuk membayar premi BPJS demi kelancaran urusan administrasi. Pembayaran itu dilakukan selama seumur hidupnya. Bahkan, bayi yang baru lahir pun diwajibkan dan disanksi jika tidak didaftarkan menjadi peserta BPJS. 

Ini jelas sebuah kelalaian negara yang luar biasa. Sebab, pelayanan kesehatan seharusnya didapatkan dengan mudah dengan biaya murah, bahkan gratis. Namun, yang terjadi justru masyarakat harus membeli fasilitas kesehatan kepada korporasi BPJS melalui skema bisnis keuangan. Asuransi kesehatan diwajibkan oleh negara dengan membayar iuran. 

Dalih pemerintah adalah gotong royong, yang kaya membantu yang miskin. Untuk kelancaran pelaksanaannya maka negara menaikkan tarif premi dengan tujuan setiap masyarakat menikmati fasilitas kesehatan yang memadai. Namun, faktanya adalah memindahkan tanggung jawab negara ke pundak masyarakat. Bahkan, terkesan mengambil paksa uang rakyat. 

Sudah menjadi rahasia umum, pelayanan yang tidak adil terhadap masyarakat begitu menonjol. Bahkan, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik, atau puskesmas seolah menjadi tempat pertarungan nyawa.

Islam Adalah solusi

Sistem kehidupan Islam, khususnya sistem ekonomi dan sistem pemerintahan Islam, didesain oleh Allah sebagai tuntunan dalam mengurusi urusan negara. Sistem kesehatan Islam, yang tumbuh dari sistem kehidupan Islam, menjamin masyarakatnya mendapatkan pelayanan kesehatan secara cuma-cuma, bahkan gratis, berkualitas, dan terbaik bagi setiap warganya. Semua itu karena Islam melakukan pengelolaan pelayanan kesehatan di atas prinsip yang shahih, yang berasal dari Alquran dan Assunah. Prinsip-prinsip tersebut di antaranya adalah:

Pertama, pemerintah bertanggung jawab penuh dalam hal pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan bagi warganya tanpa pandang bulu.  Gratis namun berkualitas baik. Kapan pun di mana pun. Rasulullah saw. bersabda:
“Imam (khalifah) yang menjadi pemimpin manusia adalah (laksana) penggembala. Hanya dialah yang bertanggung jawab dalam urusan rakyatnya.” (HR: al Bukhari).

Kedua, pelayanan kesehatan adalah kebutuhan pokok masyarakat. Maka, negara berkewajiban menyediakan fasilitas kesehatan, serta tidak boleh dikomersilkan. 

Ketiga, pembiayaan berasal dari baitul mal dengan anggaran mutlak. Maksudnya, ada atau tidak ada kekayaan negara, pembiayaan pelayanan kesehatan wajib diadakan oleh negara. Ini meniscayakan negara memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk memikul tanggung jawabnya. (Taqiyuddin an Nabhani: Nidzomul al Iqtishodi)

Inilah konsep pengelolaan pelayanan kesehatan negara Islam. Konsep yang serasi dengan ideologi Islam. Konsep yang serasi dengan sistem pemerintahan Islam, yaitu Khilafah Islamiyah. Sistem yang tidak hanya menyejahterakan manusia, tapi juga memuliakan manusia dan insan kesehatan.
“Sungguh Kami memuliakan anak cucu Adam (manusia). Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri rizki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang Kami ciptakan.”(TQS. al-Isra:70).

Post a Comment

Previous Post Next Post