Ketika Pernikahan dipersulit

Oleh : Elina Querra

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi mengatakan bahwa calon pengantin tidak  boleh menikah jika belum memiliki sertifikat layak kawin. (Tempo.co 14/11)

Dalam islam pernikahan adalah perkara sunah. Banyak ayat dan hadis yang menyebutkan untuk menyegerakan menikah. Salah satunya dalam surat An-Nur ayat 32.

"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan menjadikan mereka mampu dengan karunia-Nya…”

Juga dalam hadis dari Anas bin Malik Radhiyallahuanhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Jika seorang hamba menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya; oleh karena itu hendaklah ia bertakwa kepada Allah untuk separuh yang tersisa.”

Adapun rukun menikah dalam islam yaitu: 1) adanya calon pengantin pria, 2) calon pengantin perempuan, 3) wali nikah, 4) dua orang saksi, dan 5) ijab dan qabul.

Semakin ke sini, syarat pernikahan justru semakin bertambah. Malah bisa dikatakan mempersulit bagi calon pengantin itu sendiri. Seperti yang baru-baru ini dikatakan Muhadjir Effendi. 

Pasalnya bagi sebagian masyarakat mungkin mampu untuk mengikuti berbagai prosedur untuk mendapat sertifikat kawin. Namun sebagian lagi ada yang tidak memungkinkan untuk menjalankan prosedur yang diusungkan pemerintah.

Hal itu justru menghambat niat menikah. Karena yang kita tahu menikah itu untuk menjauhkan diri dari zina, dan kemaksiatan lain. Sedangkan pemerintah justru mempersulit dengan menambah persyaratan baru untuk menikah.

Lalu bagaimana solusinya?
Kita tidak dapat mengembalikan semua peraturan sesuai syariat islam tanpa adanya sistem keislaman itu  sendiri yang masuk dalam pemerintahan. 

Sistem seperti apa? Tentu saja Khilafah.
Khilafah yang memang sesuai syariat Allah, dengan tujuannya meringankan beban umat tanpa membebani umat.

Tegaknya khilafah menjadi salah satu yang akan memberikan keselematan, kesejahteraan bagi umat, karena aturan berlandaskan Quran dan hadis yang berasal dari Allah swt.

Post a Comment

Previous Post Next Post