Islamofobia Gaya Baru Kian Menggebu

(Oleh : Nia Amalia, Sp.)

Gema Islamofobia semakin kuat dipromosikan. Sasarannya adalah umat Islam, khususnya para ulama. Sebutlah dalam sebuah pengajian akbar bersama Gus Miftah Habiburokhman, di mana beliau menyebutkan keprihatinan atas fenomena ekstrimisme dan paham-paham radikal. 

Gema Islamofobia juga ditujukan kepada para Aparat Sipil Negara (ASN). Ketua BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan, kondisi ASN yang terpapar radikal saat ini sudah menyimpang dari Undang-undang, utamanya melalui media. (http://Bkn.go.id). Insiden yang menimpa Kanwil Kumham Balikpapan yang dinon-jobkan, gara-gara menggugah konten khilafah di media sosial, semakin memperjelas, bahwa pemerintah saat ini begitu phobia terhadap ajaran Islam.

Islamofobia merupakan istilah kontroversial yang merujuk pada prasangka dan diskriminasi atas Islam dan Muslim. Istilah itu sudah ada sejak tahun 1980-an, tetapi menjadi lebih populer setelah peristiwa serangan 11 September 2001. (Wikipedia)
Walhasil, istilah Islamofobia  bukanlah barang baru. Hanya saja efek pengaruhnya saat ini lebih ganas dari sebelumnya. 

 Demokrasi Membungkam Muhasabah
Islamofobia, juga menjadi agenda dalam pemerintahan jilid 2. Salah satunya adalah perang terhadap radikalisme. Beberapa menteri pendukung Islamophobia telah diangkat, seperti Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kummolo Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Prabowo Subianto Menteri Pertahanan.

Jika melihat kelima formasi menteri itu, terlihat sinyal pemerintah lima tahun ke depan berfokus pada persoalan melawan radikalisme di Indonesia. Produk yang dihasilkan adalah kekebalan kritik bagi pemerintah di bawah payung undang-undang.
Berani muhasabah terhadap pemerintah, bakalan dituduh radikal dan ekstrim. Jelaslah bahwa dalam sistem demokrasi, celah untuk muhasabah terhadap penguasa bakal ditutup.


*Sikap Positif Muslim*

Seorang muslim harus memberikan sikap yang jelas dan distandarisasikan dengan ajaran Islam. Beberapa sikap  yang harus dikuatkan adalah sebagai berikut :
1. Muslim harus memahami bahwa Khilafah adalah ajaran Islam. Khilafah (bahasa Arab: الخلافة‎, Al-Khilāfah) didefinisikan sebagai sebuah sistem kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia untuk menerapkan hukum-hukum Islam dan mengembangkan dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Orang yang memimpinnya disebut Khalifah, dapat juga disebut Imam atau Amirul Mukminin.

Melaksanakan ajaran Islam merupakan perintah Allah. Karenanya,  tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan atas  adanya upaya umat islam untuk memperjuangkannya. Sebab ajaran khilafah ini datang dari Allah Swt, diterapkan oleh Nabi Muhammad Saw, dilanjutkan oleh para sahabatnya.

2. Berani melakukan _Amar Makruf Nahiiy_ _Munkar__ kepada penguasa adalah ciri khas muslim yang tangguh. _Amar ma'ruf nahyi munkar_ adalah sebuah frasa dalam bahasa Arab yang maksudnya sebuah perintah untuk mengajak atau menganjurkan hal-hal yang baik dan mencegah hal-hal yang buruk bagi masyarakat. Frasa ini dalam syariat Islam hukumnya adalah wajib. 

 _Amar Makruf Nahiiy Munkar_ ditujukan untuk sesama muslim, maupun pada penguasa yang menjabat. Kehidupan nabi dan para sahabat ditaburi semangat amar makruf nahiiy mungkar. Sehingga bisa dibuktikan bagaimana jalannya 
kekuasaan pada zaman nabi dan para sahabat bisa mulus dan lancar, karena satu sama lain saling melakukan muhasabah.
Wallahu a'lam bi shashawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post