Honor Guru Honorer, Layakkah

Oleh : Sherly Agustina M.Ag

"Selamat hari guru untuk semua para guru, tanpamu apalah kami, darimu lahir semua profesi dalam kehidupan ini, salam takdzim kami"

Hari ini adalah hari guru, 25 November 2019. Banyak yang mengucapkan kata selamat pada para guru. Euforia di hari ini semoga bisa mengobati pilunya hati para guru honorer. Setidaknya mereka dihargai, diapresiasi atas pengorbanan yang telah mereka lakukan sebagai guru.

Namun, di balik euforia ini ada pilu yang menusuk hati. Membuat siapapun yang melihatnya akan terenyuh dan menangis.  Misalnya para guru honorer yang bertugas di sekolah negeri rata-rata sebulan menerima gaji sekitar Rp. 300 ribu. Sementara guru PNS mendapatkan gaji jauh lebih dari yang diperoleh honorer.

Dilansir dari tintahijau.com, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang gaji pegawai negeri sipil, gaji PNS terendah saat ini sebesar Rp. 1.488.500 per bulan. Jumlah itu untuk PNS golongan IA, dengan masa kerja 0 tahun. (23/11/2019).

Paling tidak gaji honorer ini bisa di up ke angka tersebut. Melihat kinerja mereka sehari-hari hampir sama dengan para PNS. Tak adil jika kerja hampir sama bahkan ada yang lebih, tapi hanya mendapatkan 300 ribu per bulan.

Dalam kehidupan sekarang, cukup apa honor Rp 300 ribu per bulan, bagaimana jika honorer ini seorang kepala rumah tangga yang harus menafkahi anak dan istrinya. Dan anaknya sekolah, dari mana biayanya?

Di tengah polemik para guru honorer meminta haknya, kita mendengar kabar bahwa pemerintah akan mengangkat staf khusus kepresidenan dengan gaji yang lumayan fantastis sebesar Rp 51 juta per bulan. Kemudian, wakil sekretaris pribadi presiden mendapat hak keuangan Rp 36,5 juta per bulan, asisten mendapat Rp 32,5 juta per bulan, dan pembantu asisten mendapat Rp 19,5 juta per bulan (m.republika, 25/11/2019).

Sangat miris sekali, honor honorer Rp 300 ribu per bulan sementara stafsus kepresidenan puluhan juta. Tidakkah pemerintah berfikir bahwa mereka yang ada di pemerintahan adalah hasil didikan para guru. Tanpa jasa para guru kita semua tidak ada apa-apanya. Mengapa gaji stafsus lebih besar dari para guru terutama guru honorer. Bahkan aktifitas kerja stafsus tidak mesti 'ngantor'. Ada salah satu stafsus yang akan berangkat kuliah ke luar negeri dan akan tetap menerima gaji tersebut. Ini aneh sekali. 

Jasa guru banyak sekali tanpa mereka mungkin kita tak bisa membaca dan menulis. Membaca dan menulis tentang dunia lebih luasnya. Bukankah dalam Islam guru sangat dimuliakan? Bahkan gaji guru dalam sistem khilafah sangat besar. Khalifah Umar bin Khattab memberikan gaji pada mereka masing-masing sebesat15 Dinar (1 Dinar= 4,25 gaan emas). Jika dikalkulasikan, itu gaji guru sekitar Rp. 30.000.000. Tentunya ini tidak memandang status guru tersebut PNS atau honorer. Karena bisa jadi istilah honorer cuma ada dalam sistem sekarang, akhirnya menjadi beda perlakuan dan honor yang didapat.
Kesejahteraan mereka harus diperhatikan. Tanpa mereka bagaimana kita mendapat ilmu, belajar adab, agama, dan lainnya.

Di hari guru ini semoga mereka segera mendapatkan haknya. Hak kesejahteraan di antaranya dengan bertambahnya honor mereka. Diperlakukan adil oleh pemerintah.

Al-Ghazali seorang ulama besar menyatakan sebagai berikut: _“Seseorang yang berilmu dan kemudian mengamalkan ilmunya itu dialah yang disebut dengan orang besar di semua kerajaan langit, dia bagaikan matahari yang menerangi alam sedangkan ia mempunyai cahaya dalam dirinya seperti minyak kasturi yang mengaharumi orang lain karena ia harum, seorang yang menunjukkan dirinya dalam mengajar berarti dia telah memilih pekerjaan terhormat”._

_Allahu A'lam bi ash shawab_

Post a Comment

Previous Post Next Post