Cadar Dilarang, Bagaimana Dengan Rok Mini ?

Oleh : Nesti Rahayu
Aktivis Dakwah Kampu_



Ketua DPR Puan Maharani angkat bicara terkait rencana Menteri Agama Fachrul Razi melarang penggunaan cadar untuk masuk instansi pemerintah.

Puan cenderung setuju dengan rencana kebijakan tersebut dengan alasan kemananan.

Ia mengatakan, untuk alasan keamanan maka perlu ada aturan yang jelas soal pengguna cadar masuk pemerintahan.

"Ya ini kan juga masalahnya untuk keamanan, jadi jangan sampai kemudian hal-hal seperti itu dilakukan tanpa pengawasan yang jelas," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).


Terkadang heran kenapa Islam yang selalu disalah kan, Islam yang jadi omongan seolah- olah islam ladang permasalahan. Lagi-lagi yang disalahkan dari ajaran Islam contoh nya masalah baru ini pelarangan cadar supaya terjaga keamanan. Emang kenapa dengan cadar? Hanya sehelai kain yg menutupi wajah, begitu kah menggangu keamanan??
Lalu bagaimana dengan yang berpakaiyan terbuka yang serba ketat melihatkan lekukkan tubuh berlenggak-lenggok di keramaian, apakah itu tidak mengganggu ke amanan???
Bahkan kalo menurut saya bisa merusak ke imanan seseorang dan jika dia beragama Islam sudah jelas dia melanggar syari'at Allah. Jika dibilang itu kan hak dia, hak nya dalam beragama. Jika seperti itu lalu yang memakai cadar bukan kah itu hak dia dalam beragama ?? Sebenar nya Ham itu untuk semua orang gak sih?
Atau untuk orang tertentu saja, yang punya kekuasaan. Itu lah akibat sistem sekuler ini pemisahan agama dari kehidupan membuat aturan seenak kita saja, buat aturan hanya berdasarkan kepentingan saja sampai-sampai agama pun jadi sorotan. Sadar lah, kita hanya manusia yg lemah banyak dosa tidak akan mampu mmebuat aturan dalam menjalani kehidupan, emang kurang apa lagi aturan dari sang kholiq yang sesuai dengan fitran manusia yang membawa kesejahteraan kedamaian, kenyamanan. Tidak kah kita muak dengan keadaan sekarang yang selalu banyak masalah, mau cari kebahagian kemana lagi kita kalo gak dengan menegakkan ajaran Islam, emang itu solusi nya gak ada yang lain yang lebih shohih dari ini lagi. Dan dalam Islam itu tidak kebebasan agama itu seeanak kita saja masuk islam keluar islam, masuk lagi keluar lagi, kebebasan ini tidak ada dalam Islam melainkan 
Kebebasan beragama seperti ini, yang berarti bebas menjadi ateis, bebas menjadi murtad dan bebas mengacak-acak agama jelas bertentangan dengan Islam. Bahkan, tidak bisa diterima oleh setiap orang yang beragama sekalipun. Al-Qur’an telah menegaskan:

“Siapa saja yang ingin (beriman), maka hendaknya beriman, dan siapa saja yang ingin (menjadi kafir), maka hendaknya dia kafir.” (Q.s. al-Kahfi: 29)

yang berarti menjadi Mukmin dan Kafir memang merupakan pilihan masing-masing orang. Meskipun demikian, pilihan menjadi Kafir yang dinyatakan oleh Allah di dalam ayat ini, menurut para mufassir, bukan berarti izin dan legalitas (tarkhish) serta pilihan (takhyir) untuk menjadi Kafir. Sebaliknya, pilihan yang dinyatakan oleh Allah di dalam ayat ini berarti ancaman (tahdid) dan peringatan keras (tahdzir).[1] Sebab, setelah Allah menyatakan pilihan Iman dan Kufur, Allah mengancam mereka yang Zalim, apalagi Kafir, dengan ancaman neraka, dengan firman-Nya:

“Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi orang-orang zalim itu neraka, yang gejolaknya mengepung mereka. Dan jika mereka meminta minum, niscaya mereka akan diberi minum dengan air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek..” (Q.s. al-Kahfi: 29)

Karena itu, untuk menjadi Mukmin atau Kafir jelas merupakan pilihan pribadi masing-masing orang. Dengan kata lain, bukan kehendak, apalagi paksaan Allah. Hanya saja, konsekuensi dari pilihan Iman dan Kufur tersebut jelas. Bagi orang yang memilih menjadi Kafir, maka baginya kelak di akhirat adalah neraka. Itulah konsekuensinya.
Nas-nas al-Qur’an yang senada dengan ini jumlahnya pun sangat banyak. Namun, nas-nas syariat tidak hanya berhenti sampai di situ. Rasulullah saw. misalnya, dengan tegas menyatakan:

مَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ (رواه البخاري).

“Siapa saja yang menukar agamanya (murtad), maka bunuhlah dia.” (Hr. Bukhari)

Itu artinya, begitu seseorang memutuskan untuk memeluk Islam, maka dia harus terikat dengan Islam, dan tidak boleh berpindah-pindah agama dengan seenaknya. Jika seseorang murtad sekali, maka dia harus diminta oleh negara untuk bertaubat, dan diberi waktu selama tiga hari. Jika dia mau kembali, maka dia harus diterima. Namun jika tetap tidak mau, maka dia tidak mempunyai pilihan lain, kecuali harus dihukum mati oleh negara.

Inilah yang dipraktikkan ‘Umar bin al-Khatthab ketika menjadi Khalifah. Kepada utusan walinya, ‘Umar memberikan instruksi:

هَلاَ حَبَسْتُمُوْهُ ثَلاَثاً، وَأَطْعَمْتُمُوْهُ كُلَّ يَوْمٍ رَغِيْفًا، وَاسْتَبْتُمُـوْهُ لَعَـلَّهُ يَتُوْبُ وَيُرَاجِعُ أَمْرَ اللهِ؟

“Mengapa kalian tidak memenjarakannya selama tiga hari. Memberinya makan setiap harinya dengan roti, dan memintanya bertaubat agar dia bertaubat dan kembali kepada ajaran Allah?” (Hr. as-Syafi’i)[2]

Inilah ketentuan yang jelas dan tegas di dalam Islam. Karena itu, dalam pandangan Islam tidak ada kebebasan beragama secara mutlak.
Waullahu'alam bishowab

Post a Comment

Previous Post Next Post