BPJS Naik, Rakyat Makin Tercekik

Oleh : Analisa 
(Muslimah Peduli Generasi)

Mulai 1 Januari 2020, iuran BPJS Kesehatan naik hingga lebih dari dua kali lipat. Kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta mandiri kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).
Peserta Bukan Penerima Upah.

Rakyat diharuskan membayar tiap bulannya sebesar:
A. Kelas 3: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa.
B.Kelas 2: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa.
B. Kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa.

Dengan dalih alasan kenaikkan BPJS Kesehatan karena BPJS terus mengalami defisit anggaran. Di tahun ini bahkan defisitnya diproyeksi bisa mencapai Rp 32 triliun. Maka dari itu pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk menyelesaikan masalah defisit tersebut. Pasalnya jika tidak dinaikkan maka BPJS Kesehatan bisa bangkrut, dan sulusi pun disampaikan oleh Menteri Kesehatan agar Rakyat yang tak mampu bayar bisa turun kelas, dan dikatakan "agar mereka sadar kalau tidak mampu membayar". Bisa dikatakan ini solusi sableng yang tidak bisa mengentaskan masalah.

Namun di sisi lain, kenaikan premi BPJS Kesehatan juga bisa menimbulkan persoalan lainnya yang baru, dimana saat ini keadaan didalam Negeri mengalami Keterpurukkan Ekonomi, Ketimpangan Pangan, Sulitnya mencari Lapangan Pekerjaan, darimana bisa membayar fasilitas kesehatan untuk makan pun masih kembung kempis, belum lagi ditambah begitu banyak nya ancaman apabila tidak dapat membayar BPJS, bisa dikenakan sanksi tidak dapat mengurus surat menyurat seperti hal nya KTP/SIM/PASPOR dll. Dan lebih buruknya lagi selaku pihak BPJS menyewa Debt Collector untuk menagih siapa saja diantara rakyat yang menunggak tidak mampu membayar BPJS.

Sungguh miris bukan! Negeri ku yang kaya raya akan SDM nya nyatanya menjadi Negeri miskin tingkat Dunia, kenyataanya bukan lain hanyalah berbentuk asuransi belaka yang dibungkus dengan gotongroyong dalam bahu membahu dalam Kesehatan. Nyatanya banyak Rakyat juga yang tidak terpuaskan dari Layanan Kesehatan itu sendiri karna jenis penyakit pun dibatasi yang boleh ditangani.

Rakyat sedang tertipu dalam kubangan Demokrasi Kapitalisasi, Rakyat terus dipalak untuk membayar semua defisit Keuangan Negara. Sedangkan disisi lain pejabat malah asyik penikmati uang Rakyat dan Negara bagaimana tidak makin tercekik bahkan terancam kepunahan akibat abaiknya Negara.

Sedangkan Jaminan Kesehatan dalam Islam, kebutuhan akan pelayanan kesehatan termasuk kebutuhan dasar masyarakat yang menjadi kewajiban Negara. Seperti Rumah sakit, Klinik Puskesmas, dan Fasilitas umum lainnya yang diperlukan oleh seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian pelayanan kesehatan termasuk bagian dari kemaslahatan dan fasilitas umum yang harus dirasakan oleh  rakyat.
Kemaslahatan dan fasilitas ((al-mashalih wa al marafiq)itu wajib dijamin oleh Negara sebagai bagian dari pelayanan Negara terhadap rakyatnya.

Dalilnya sabda Rasul SAW:

"Imam (penguasa)adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya (HR al –Bukhari dari Abdullah bin Umar ra.)"

Jaminan kesehatan dalam islam itu memiliki 4 sifat:
1.Berlaku umum tanpa diskriminasi, dalam arti tidak ada pengkelasan dan pembedaan dalam pemberian layanan kesehatan kepada rakyat. 
2. Bebas biaya, rakyat tidak boleh dikenai pungutan biaya apapun untuk mendapat pelayanan kesehatan oleh Negara. 
3. Seluruh rakyat harus diberi kemudahan untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan oleh Negara.
4. Muslim maupun Non Muslim, Kaya maupun Miskin semua dapat menikmati Layanan Kesehatan Gratis dari Negara.

Islam mewujudkan Peradaban Agung sepanjang Sejarah Keemasannya, tidak hanya manusia yang diurus bahkan hewan-hewan didarat laut bahkan diudara diurusi oleh Khalifah dalam Naungan Khilafah Islamiyah.

Wallahu alam bisshawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post