Kejaksaan Negeri Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti Ribuan Rokok Ilegal.


Berita Acara Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Abun.Hasbulloh

Idi-nusantaranews,Kejaksaan Negeri Aceh Timur laksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (ingkrah) berupa rokok dan bukti setoran/bon/faktur hari ini 15 Oktober 2019.
Pemusnahan barang bukti rokok dan bukti setoran/bon/faktur tersebut berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Idi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) Nomor 121/Pid.Sus/2019/PN-Idi tanggal 01 Agustus 2019 dan Nomor : 157/Pid.Sus/2019/PN-Idi tanggal 05 September 2019 an. terpidana Zulkarnain bin Zakaria, Kel. Krung lingka Kec. Langkahan Kab. Aceh Utara dan an terpidana M.Riza Bin Zulkifli, Desa Naden Kec. Madat Kab. Aceh Timur melanggar pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan unsur “setiap orang menawarkan, meenyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya ;

Bahwa terpidana Zulkarnain bin Zakaria di jatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp. 455.250.000 subsidiair 2 bulan penjara, kemudian terhadap terpidana M. Riza bin Zulkifli dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan denda Rp.247.820.000 subsidiar 2 bulan penjara dan atas perbuatan yang dilakukan oleh para terpidana tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp. 123.910.000

Bahwa pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Abun Hasbulloh Syambas.SH MH,Ketua PN Idi diwakili oleh Khalid, SH,Kepala Kantor Bea dan Cukai Kuala Langsa a.n Muchammad Syuhada

Kepala Dinas Kesehatan diwakili oleh T. Zainal Abidin, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Timur Hafrizal SH.MH,Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Edi Suhadi,SH;
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Andy Zulanda,SH;
Kasubbag Pembinaan Kejaksaan Negeri Aceh Timur a.n Subroto
Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Kuala Langsa a.n Zacky Taufik,Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Timur, An. Wahyudi, SH,Pegawai Kejaksaan Negeri Aceh Timur,Pers dan masyarakat di sekitar lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur 

Bahwa adapun barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini diantaranya:Rokok merk Luffman sebanyak 35 carton 50 slop,Rokok merk Ray sebanyak 71 slop.
15 Carton 50 slop dan 10 slop,10 bungkus 20batang rokok Luffman;
3 Carton 80 slop dan 5 slop,10 bungkus, 20 batang rokok Sakura
1 buah Buku Catatan;
5 buah Buku Nota/Faktur/Bon/Kontan;
16 Bukti Setoran Tunai/Transfer ke Rekening a.n. Safwan Umar;
6 Bukti Setoran Tunai/Transfer;
21 Nota/Faktur/Bon/Kontan
Bahwa total keseluruhan barang bukti berupa rokok yang dimusnahkan adalah sebanyak 2.721 slip rokok atau 27.210 bungkus rokok 

Kronologi terhadap 2 Kasus tersebut diantaranya:
Bahwa pada hari Senin, tanggal 11 Maret 2019 sekira pukul 18.00 Wib, Tim Operasi Cukai mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai di areal SPBU Lhok Nibong Kabupaten Aceh Timur, bahwa atas dasar laporan masyarakat tersebut, tim beacukai melakukan operasi dilokasi dimaksud dan Pada saat dilokasi Tim melihat 1 (satu) unit bus Sempati Star berhenti dilokasi yang sedang menurunkan rokok merk luffman sebanyak 20 (dua puluh) carton yang kemudian dimuat kedalam mobil suzuki carry Pick Up  dengan No. Pol. BK. 8372 CC. Bahwa kemudian pada saat memuat rokok dimaksud terdakwa ditangkap. Bahwa dari Penangkapan tersebut Tim Bea Cukai Kota Langsa berhasil menyita rokok luffman sebanyak 15 (lima belas) carton dan 71 Slop rokok merk Ray. Kerugian negara atas kasus tersebut Rp. 227.625.000,- (dua ratus dua puluh tujuh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah).

Kemudian pada hari Jum’at, tanggal 03 Mei 2019 sekira pukul 11.00 Wib, Tim Operasi Bea Cukai pada Kantor Bea dan Cukai Kuala Langsa yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai di areal SPBU Idi Cut Kabupaten. Aceh Timur, selanjutnya Tim Operasi Bea dan Cukai langsung menuju lokasi dimaksud dan menemukan sebuah sebuah mobil Daihatsu Grand Max warna putih BL8254 NF berhenti di SPBU Idi Cut untuk mengisi bahan bakar. Sesuai informasi yang diperoleh, Tim Operasi Bea Cukai Langsa kemudian mendekat kearah mobil dan melakukan pemeriksaan terhadap muatan mobil tersebut. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan muatan rokok merk Luffman (baik merah maupun silver) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 15 (lima belas) carton dan 10 (sepuluh) slop dan rokok merk Sakura yang dilekati pita cukai bekas sebanyak 3 (tiga) carton dan 5 (lima) slop. Lalu Tim bea cukai juga memeriksa tas yang digunakan terdakwa dan ditemukan bon kontan, bukti setor tunai dan uang sejumlah Rp.3.671.000,- (tiga juta enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) yang merupakan uang hasil hasil penjualan rokok illegal tersebut.
Bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan dalam rangka pelaksanaan eksekusi sesuai perintah dari putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum yang tetap sehingga tugas jaksa selaku eksekutor berdasarkan ketentuan pasal 270 KUHAP telah selesai dilaksanakan. dengan dilaksanakannya eksekusi terhadap barang bukti tersebut, disamping mengurangi kewajiban sesuai ketentuan Undang-undang dan perintah Putusan Pengadilan yang berkekuatan  hukum tetap (in kracht), diharapkan  juga dapat mencegah kejadian serupa dikemudian hari sehingga dapat meningkatkan perekonomian negara

Kegiatan acara pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Aceh Timur berakhir dengan aman dan lancar
Demikian.(*)

Post a Comment

Previous Post Next Post