Hukum Buatan Manusia Membawa Musibah, Kembali ke Islam Kafah


Oleh: Nur Fitriyah Asri
Penulis Ideologis Bela Islam Akademi Menulis Kreatif

Sejak Indonesia merdeka, tanggal 17/08/1945, hukum yang diberlakukan di Indonesia adalah hukum peninggalan penjajah Belanda. Wajar jika senantiasa terjadi adanya amandemen, selalu mengalami revisi, terjadi kontroversi yang memicu perselisihan, kerusuhan, dan kezaliman. Itu menunjukkan hukum buatan manusia tidak bisa memuaskan semua pihak, tidak memberikan keadilan, dan tidak bisa menyolusi semua permasalahan-permasalahan. Justru, menimbulkan masalah yang akhirnya membawa musibah. 

Sebentar lagi Republik Indonesia akan memiliki KUHP atau Kitab Undang Undang Hukum Pidana karya anak bangsa, menggantikan KUHP peninggalan penjajah Belanda. Namun, menjelang pengesahan ada penolakan yang datang dari berbagai kalangan, terutama unjuk rasa mahasiswa di seluruh Indonesia. Disinyalir ada beberapa RUU (Rancangan Undang-Undang) dinilai kontroversial dan viral di media sosial. 
Lantas pasal-pasal apa saja yang kontroversial? Adakah dampaknya terhadap rakyat Indonesia? 
Dilansir oleh CNBC Indonesia, 23/09/2019.

RUU KUHP, UU KPK, RUU P-KS, RUU Ketenagakerjaan dan berbagai RUU yang masih terus digodok mendatangkan kontroversi. Selalu ada pro dan kontra, serta ada keributan dan kerusuhan yang dipicu oleh perbedaan pendapat. Begitulah tabiat demokrasi yang menyerahkan hukum pada manusia berdasarkan akalnya yang terbatas, mengedepankan hawa nafsunya, dan menafikan agama.

Di era sistem demokrasi-sekularisme, kedaulatan berada di tangan rakyat, artinya yang berhak membuat hukum adalah rakyat. Diwakili oleh wakil-wakil rakyat terpilih yang duduk di legislatif (DPR). Mestinya, hukum berpihak kepada rakyat. Namun, faktanya anggota legislatif mengkhianati amanah rakyat. Karena untuk mencalonkan menjadi anggota dewan membutuhkan biaya politik yang sangat besar, maka setelah terpilih berusaha untuk balik modal.

Karena itulah menghalalkan semua  cara.Terjadi kongkalikong dengan penguasa dan para pemilik modal. Mestinya anggota dewan (DPR) bertugas mengontrol penguasa. Anehnya, malah bermain mata untuk menggolkan undang-undang yang justru mengkhianati dan membuat rakyat menderita. Siapa yang diuntungkan? Tidak lain konglomerat (pemilik modal) dan rezim serta kroni-kroninya yang rakus dan tamak akan harta. Akibatnya rakyat tambah melarat dan sengsara.

TDL, BBM naik, otomatis semua bahan-bahan ikut naik. Sumber daya alam digadaikan. Iuran BPJS dilipatgandakan.Tenaga asing masuk dibiarkan dan keran investasi dibuka lebar-lebar. Belum lagi utang luar negeri yang menggunung, untuk membayar utang dibebankan kepada rakyat dengan memalak pajak. Itulah produk undang-undang yang dibuat oleh manusia tanpa bimbingan wahyu, jelas-jelas bermasalah dan membawa musibah.
Mereka lancang, beraninya melanggar hak prerogatif Allah.

إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ يَقُصُّ الْحَقَّ وَهُوَ خَيْرُ الْفَاصِلِينَ

"Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia pemberi keputusan yang paling baik (TQS al-An’am [6]: 57).

Berikut adalah sebagian contoh undang-undang hasil karya anak bangsa yang bermasalah, dan membawa musibah, dimana RUU KUHP ada 11 pasal yang kontroversial, antara lain: pasal yang dinilai melemahan KPK, mengakibatkan independen KPK terancam, memanjakan koruptor dengan memberikan cuti, bisa jalan-jalan ke mall, sehingga korupsi akan tumbuh subur menggurita.

Pasal tentang kumpul kebo diatur dalam pasal 417 ayat 1: tertulis bahwa setiap orang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II. Dampaknya pasal tersebut akan memicu pergaulan dan sek bebas, karena selain yang berstatus suami/istri, tidak terjerat hukum meskipun berzina.
Rasulullah Saw bersabda:

إِذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِيْ قَرْيَةٍ، فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ

"Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu kampung maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri," (HR al-Hakim, al-Baihaqi dan ath-Thabrani)

Pasal tentang memelihara hewan: seseorang yang memelihara hewan tanpa pengawasan sehingga bisa membahayakan orang atau hewan lainnya dapat dipidana paling lama 6 bulan atau denda 10 juta. Hal itu tertuang dalam pasal RUU KUHP no 340. Dampaknya, orang tidak mau memelihara ternak, akibatnya untuk mencukupi kebutuhan daging caranya dengan mengimpor, siapa yang diuntungkan? Kembali rakyat dipihak yang dirugikan.
Bisa jadi, uang denda masuk kas negara melalui persidangan, ini adalah salah satu cara untuk menutupi devisit negara. Lagi-lagi rakyat dijadikan tumbal. Benar-benar zalim.

Undang-undang buatan manusia bersumber pada akal yang terbatas dan dibimbing oleh hawa nafsunya. Dimana keputusan diambil dari suara terbanyak, dan standarnya bukan haram dan halal. Asasnya manfaat untuk kepentingan individu dan golongannya. Seperti itulah wajah asli demokrasi. Biar pun undang-undang peninggalan penjajah belanda diganti dengan undang-undang buatan anak bangsa, tidak akan bisa mengantarkan kesejahteraan kepada rakyatnya. Utopis, selama sekularisme sebagai asas negara. Sejatinya inilah biang keroknya. Sesungguhnya Allah sudah jauh-jauh sebelumnya memperingatkan manusia melalui firmannya:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ 

"Telah nampak kerusakan
di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)." (TQS.  ar-Rum: 41)

Bencana dan musibah silih berganti menyelimuti negeri ini,  mestinya introspeksi untuk kembali ke aturan Allah, yaitu Islam kafah.

Islam adalah agama yang sempurna dan paripurna. Juga merupakan mabda' atau ideologi yang merupakan petunjuk hidup, terpancar di dalamnya akidah dan aturan-aturan yang lengkap, sehingga sebagai problem solving.
Aturan-aturan Allah meliputi 3 dimensi yaitu:

1.Hablumminallah,  aturan yang mengatur hubungan manusia dengan Allah (akidah dan ibadah), bisa dilaksanakan secara individu.

2.Hablumminannafs, aturan yang mengatur diri pribadi (makanan, minuman, pakaian dan akhlak), bisa dilaksanakan secara individu.

3. Hablumminannas, aturan yang mengatur hubungan sesama manusia (ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial dan budaya, peradilan, politik dalam dan luar negeri, pemerintahan, jihad dll. Tidak bisa dilaksanakan secara individu, hanya negara yang bisa menerapkannya.
Semua aturan tersebut jika diterapkan keseluruhan artinya berislam kafah. Dan ini merupakan perintah Allah (QS al-Baqarah: 208).

Untuk mengganti undang-undang peninggalan penjajah Belanda harus secara revolusioner. Buang demokrasi-sekularisme. Ganti dengan Islam kafah. Dengan begitu rahmatan lil alamin akan terwujud.
Allah Swt berfirman:

وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَآ أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَآءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنۢ بَعْضِ مَآ أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ  ۖ  فَإِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُصِيبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ  ۗ  
وَإِنَّ كَثِيرًا مِّنَ النَّاسِ لَفٰسِقُونَ
"Dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka. Dan waspadalah terhadap mereka, jangan sampai mereka memperdayakan engkau terhadap sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah berkehendak menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sungguh, kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik."
(TQS. al-Ma'idah 5: Ayat 49)
Wallahu a'lam bishshawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post