Halal karena sertifikasi? Ataukah Kepercayaan pada Penguasa yang hilang?

By : Sri Rahmayani


Terhitung 17 Oktober 2019, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak lagi mengelola sertifikat halal. Hal ini sesuai dengan amanat UU JPH nomor 33 Tahun 2014, bahwa penyelenggara sertifikasi halal adalah pemerintah yang dikelola BPJPH dibawahi Kemenag Republik Indonesia. 

BPJPH mewajibkan seluruh pelaku usaha (produsen) untuk menyertifikasi halal produknya terhitung Kamis (17/10/2019). Kewajiban yang tertuang dalam pasal 4 Undang-Undang (UU) JPH nomor 33 tahun 2014 ini berlaku untuk semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia (detiknews.com 16/10/2019 ). 

Adanya MUI sebagai perantara dalam pengecekan halalnya suatu produk telah tidak berlaku lagi. Padahal yang mengetahui halal haramnya suatu produk adalah umat muslim, tentunya yang benar-benar memahami Kehalalan setiap produk.  Meskipun pada tahap sertifikasi MUI tetap dilibatkan, hanya tahap sekedar mengeluarkan fatwa  (detiknews.com 17/10/ 2019). 

Pengalihan sertifikasi halal ke pada BPJH akan menjadi simpang siur, karena bisa saja sekedar menghalalkan produk untuk kepentingan usaha. Kenapa? Karena asas penghalalan produk dilihat hanya sebatas manfaat yang didapat bukan murni menjaga Kehalalan dan toyyibnya produk tersebut. 

Indonesia sebagai mayoritas berpenduduk Muslim tentulah tidak akan mengabaikan hal ini.  Apa jadinya keluarga muslim ketika memakan makanan serta menggunakan produk yang tidak terjamin kehalalannya?  

Seharusnya bukanlah kehalalan muncul karena adanya sertifikasi semata tetapi murni karena halal dan baiknya produk tersebut karena penjagaan penguasa yang dipercaya umat memahami akan hal itu. 
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖ    وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ

"Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu."
QS. Al-Baqarah[2]:168

Jaminan produk halal pada dasarnya memang diserahkan pada penguasa, namun penguasa yang mengatur sistem Islam secara menyeluruh. Sehingga tidak ada lagi keraguan Kehalalan produk ketika penguasa dipercaya oleh rakyatnya. Oleh karena itu, hanya Sistem syariat Islam dalam naungan Khilafah yang mampu menjamin Kehalalan produk. Ketenangan dalam memakai dan mengkonsumsi produkpun akan terjamin. 

 Wallahu'alam

Post a Comment

Previous Post Next Post