Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Premi BPJS Naik, Rakyat Kian Tercekik

Sunday, September 15, 2019 | Sunday, September 15, 2019 WIB Last Updated 2019-09-15T09:00:03Z
Oleh: Ayu Khawlah

Baru-baru ini, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menyatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan naik dua kali lipat dan mulai berlaku per 1 September 2019.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan peserta kelas mandiri I naik dari Rp80 ribu per bulan menjadi Rp160 ribu per bulan. Lalu kelas mandiri II naik dari Rp59 ribu per bulan menjadi Rp110 ribu dan iuran kelas mandiri III meningkat menjadi Rp42 ribu dari Rp25.500 per bulan. Ia menyebut tanpa kenaikan iuran, defisit BPJS Kesehatan tahun ini bisa mencapai Rp32,8 triliun (cnnindonesia.com, 29/08/2019).

Sejak awal kehadirannya, proyek jaminan kesehatan pemerintah dengan operator BPJS memang telah menuai kontroversi karena dipandang sebagai bentuk lepas tangannya pemerintah dari kewajiban memenuhi hak dasar publik atas layanan kesehatan terbaik.

Jaminan kesehatan yang merupakan hak rakyat yang menjadi tanggungjawab negara berubah menjadi kewajiban rakyat. Rakyat diwajibkan untuk saling membiayai pelayanan kesehatan diantara mereka melalui sistem asuransi sosial. Maka jadilah hak rakyat berubah menjadi kewajiban rakyat. Kewajiban negara untuk menjamin hak rakyat atas pelayanan kesehatan dihilangkan. 

Selain itu, Pelayanan kesehatan untuk rakyat disandarkan pada premi yang dibayar oleh rakyat. Jika rakyat tidak bayar, mereka tidak berhak atas pelayanan kesehatan. Karena diwajibkan, jika rakyat terlambat atau tidak membayar, maka rakyat (peserta asuransi sosial kesehatan) dikenai sanksi, baik denda atau sanksi administratif. pelayanan kesehatan rakyat juga bergantung pada jumlah premi yang dibayar rakyat, jika tidak cukup  maka iuran harus dinaikkan. Itulah ide dasar operasional BPJS dan sebab mendasar kenaikan iuran BPJS. 

Pemalakan yang Tersistem
BPJS adalah cara lain dari pemalakan negara terhadap rakyatnya yang seharusnya negara menjamin kesehatan rakyatnya, tetapi diserahkan kepada swasta, dan fakta di lapangan membuktikan bahwa BPJS kesehatan menimbulkan banyak masalah sejak awal berdirinya.

BPJS dalam UU berhak memungut iuran dari rakyat dan berhak memaksa dan menjatuhkan sanksi bagi yang tidak membayar premi. Sehingga BPJS sebenarnya badan pemalak bertopengkan jaminan sosial.

Mengapa Indonesia tidak bisa menjamin kesehatan rakyatnya? karena Indonesia menganut sistem politik dan ekonomi Liberal, sehingga negara berpandangan tidak memiliki kewenangan untuk mengurusi kesehatan rakyatnya secara langsung.

Dengan terlepasnya pelayanan jaminan kesehatan dari pundak negara, ditambah dengan adanya kenaikan iuran BPJS kesehatan telah jelas semakin menzalimi rakyat.  Sementara di sisi lain, kekayaan alam yang sejatinya adalah milik bersama seluruh rakyat, justru diserahkan kepada swasta dan asing. Rakyat dan negara pun kehilangan sumber dana yang semestinya dapat digunakan untuk membiayai jaminan kesehatan rakyat tanpa memungut dari rakyat. 

Jaminan Kesehatan Harus Gratis 
Islam memandang bahwa kebutuhan terhadap pelayanan kesehatan adalah kebutuhan dasar masyarakat yang menjadi tanggungjawab negara. Rumah sakit, klinik dan fasilitas kesehatan lainnya merupakan fasilitas publik yang diperlukan oleh rakyat. Negara wajib menyediakan semua itu demi kemaslahatan rakyat. 

Rasulullah SAW bersabda : "Pemimpin (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan dia bertanggungjawab atas rakyatnya (HR. Al-bukhari dari Abdullah bin Umar). 

Imam al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Anas r.a. Bahwa serombongan orang dari Kabilah 'Uranian masuk Islam. Mereka lalu  jatuh sakit di Madinah. Rasulullah SAW.  selalu kepala negara kemudian meminta mereka untuk tinggal di penggembalaan unta zakat yang dikelola oleh Baitul Mal di dekat Quba'. Disana mereka diizinkan untuk minum air susu unta sampai sembuh. 

Imam Muslim juga meriwayatkan dari Jabir bahwa Nabi SAW. (sebagai kepala negara) pernah mendatangkan dokter untuk mengobati Ubay. Beliau juga pernah menjadikan seorang dokter yang merupakan hadiah dari Muqauqis Raja Mesir sebagai dokter umum bagi masyarakat. 

Telah jelas bahwa semua itu merupakan dalil bahwa pelayanan kesehatan dan pengobatan termasuk tanggungjawab negara yang wajib disediakan secara gratis tanpa memperhatikan tingkat ekonominya. 
Dan semua biaya itu bisa dipenuhi dari sumber-sumber pemasukan negara yang telah ditentukan oleh syariah. 

Wallahu’alam bishowab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update