PMA Sektor Batu Bara Kian Tinggi

Penulis : Trio Setiowati 
(Pemerhati Masyarakat)

Kalimantan Timur adalah salah satu Provinsi yang  memiliki sumber daya alam khususnya Batu Bara terbesar di Indonesia, provinsi yang kaya akan SDA nya ini belum diimbangi dengan kesejahteraan masyarakatnya, padahal  Kalimantan Timur di cap sebagai penyumbang pendapatan terbanyak di Indonesia. Banyak dari mereka para pemodal asing yang melirik kesempatan ini untuk di jadikan ladang bisnis yang sangat menguntungkan, tidak hanya  pemodal asing saja, pemodal lokal juga tidak mau kalah untuk melewatkan kesempatan yang terbuka luas demi meningkatkan kesejahteraan pribadi.

Perlu dipertanyakan sistem seperti apa yang di jadikan acuan pemodal asing bisa leluasa mengelola pertambangan di Indonesia, apakah dengan cara kontrak serta membagi royalti ke pemerintah, terkadang kesepakatan seperti itu tidak bisa di publikasikan oleh pemerintah dan hanya orang-orang  berkepentinganlah yang mengetahui nya, dan sistem seperti itu tak lain bagian dari sistem kapitalis. 

Indonesia sendiri di ketahui untuk mengatur tata kerja pemodal asing tercantum pada UU RI No. 25 tahun 2007 salah satu bunyi ayat tentang hak dan kewajiban Penanaman Modal Asing yaitu : 
  1. Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik
  2. Melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. 
  3. Membuat laporan tentang kegiatan penanam modal dan menyampaikan ke Badang Koordinasi Penanman Modal (BKPM). 
  4. Menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanam modal. 
  5. Mematuhi semua ketentuan perundang-undangan. 

Yang menjadi pertanyaan apakah semua ketentuan tersebut di jalankan oleh Penanam modal? 

Pada faktanya apa yang didapati oleh kebanyakan masyarakat tidak merasakan dampak baiknya dari usaha- usaha yang di lakukan, salah satu contohnya saja pada point “1. Tata kelola perusahaan”  sering tidak sesuai dengan prosedur yaitu setelah melakukan aktifitas pertambangan lahan di biarkan begitu saja, walaupun ada beberapa yang sudah melakukan reklamasi dan reboisasi, dan perlu di ketahui melakukan reboisasi itu tidak hanya sekali karena lahan yang telah di tambang harus di pulihkan dengan reboisasi secara terus menerus.

Belum lagi mengenai tanggung jawab sosial pada masyarakat, apakah dilakukan? banyak sekali yang harus di pertanyakan. Kita ketahui bersama bagaimana kondisi masyarakat saat ini,  masyarakat di persulit dengan kenaikan harga-harga sembako, BBM, listrik dan yang terbaru mengenai iuran kesehatan yang di naikkan 100% oleh pemerintah dll. Dan hingga saat ini masyarakat sendiri hanya sebagai penonton bagi para pengusaha-pengusaha yang telah meraih keuntungan yang sebesar-besarnya.

Saat ini banyak sektor yang sudah dijamah oleh pemilik modal asing tidak hanya pertambangan (SDA) tetapi juga sektor lain contohnya seperti insfrastruktur yang sedang gencar di lakukan oleh pemerintah dengan dalih akan memudahkan mobilitas perekonomian Indonesia. 

Didapati fakta demikian, maka bisa dipastikan salah
kelola negara dalam pemanfaatan SDA yang ada dengan mengundang para PMA maka menunjukan bahwa negeri kita hingga saat ini masih berada dalam lingkaran sistem kapitalisme. Dalam sistem kapitalis, asas yang dipakai adalah asas manfaat, jadi semua kebijakan selalu mengarah pada keuntungan semata, tanpa lagi melihat derita yang akan dialami masyarakat akibat PMA tersebut. Penguasa hari ini hanya bekerja untuk para kapitalis atau pemilik modal, sama sekali bukan untuk rakyat.

Sudah seharusnya pemerintah membuang sistem rusak ini dan beralih kepada sistem Islam. Islam sebagai agama yang sempurna tentu memiliki seperangkat aturan dalam mengatur segenap urusan baik itu pribadi, masyarakat maupun negara, tak lepas mencangkup PMA tersebut.

Dalam islam berpandangan bahwa penanaman modal asing cepat atau lambat akan menjadi jalan bagi para kapitalis, baik perusahaan maupun negara, untuk mendominasi perekonomian Indonesia yang berujung pada penjajahan ekonomi
Dengan keluarnya satanic laws, semacam UU Sumber Daya Air, UU Migas, UU Ketenagalistrikan hingga privatisasi BUMN, SDA dan bidang-bidang yang menguasai hajat hidup orang banyak semakin mudah dikuasai oleh para kapitalis asing, seperti dari Singapura, Inggris, Jepang, Australia, Belanda, Korea selatan, Taiwan, Kanada, Amerika Serikat, dan Jerman. Akhirnya SDA yang melimpah tidak akan bisa dirasakan berkahnya.

Islam mencegah terjadinya keadaan ini dengan cara mencegah terbukanya celah ke arah itu. Allah SWT berfirman dalam surat an-Nisaa` [4] ayat 141:
”… wa lan yaj’alallaahu lil kaafiriina ’alal mu`miniina sabiilan.”
”…Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-rang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.”

Sehingga Islam mengharamkan Penanaman Modal Asing, karena PMA ini tidak  hanya menjadi jalan untuk melakukan penjajahan ekonomi terhadap Indonesia, tetapi juga track recordnya yang mudah merusak lingkungan dan mudah untuk untuk berhutang secara riba. Jadi semakin haram.

Sehingga dalam Islam memberikan aturan pembagian tentang kepemilikan harta. Dengan tiga bagian, kepemilikan individu,  umum, dan  kepemilikan negara. Walhasil dengan pengaturan kepemilikan tersebut maka SDA yang Allah berikan sejatinya tidak boleh dimanfaatkan secara bebas apalagi oleh Asing. Islam tidak mengijinkan kerja sama dengan kaum kafir yang membantu negara kafir lainnya (bersekutu) dalam memerangi kaum muslimin. 

Islam adalah sistem dengan visi besar yang akan memotong garis ketergantungan pada bantuan asing dan memanfaatkan kekayaan kolosal dan sumberdaya yang kaya untuk mempromosikan kemandirian negara, membangun pendidikan yang berkelas dan sistem kesehatan, memberantas buta huruf dan berinvestasi pada teknologi dan penelitian

Sistem keuangannya didasarkan pada prinsip-prinsip keuangan yang sehat seperti penerapan standar emas dan perdagangan aset yang nyata daripada penerapan saham dan ekonomo yang spekulatif dan akan memberikan model teladan kemajuan ekonomi dan stabilitas yang sangat dibutuhkan dalam krisi global saat ini. Wallahua’alam.

Post a Comment

Previous Post Next Post