Mendakwahkan Ajaran Islam

Penulis : Hamsina Halisi Alfatih

Pemerintah tengah menggodok aturan mengenai larangan individu menyebarkan ideologi khilafah. Upaya memberangus ideologi yang disinyalir mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tersebut mendapat sambutan positif dari sejumlah pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (14/09).

Rupanya upaya kriminalisasi terhadap ajaran Islam semakin masif digencarkan. Hal ini tiada lain adalah upaya dari orang-orang munafik dan fasik yang ingin menghilangkan eksistensi salah satu ajaran Islam, yaitu khilafah. Khilafah bagi mereka adalah momok yang menakutkan dan mengancam kedaulatan bangsa yang tak lain adalah NKRI dan pancasila.

Sementara perlu diketahui bahwasanya, faktor-faktor yang menjadi ancaman bagi bangsa ini adalah adanya peran kaum kapitalis dalam pertumbuhan serta pembangunan ekonomi Indonesia melalui investasi dengan jalan neoliberalisme. Kemudian faktor lain adalah maraknya koruptor dari kalangan politisi. Kedua faktor tersebut sampai saat ini masih membayang-bayangi tubuh NKRI lantas salah khilafah sebagai ajaran Islam di mana?

Padahal, khilafah sendiri merupakan kepemimpinan umat Islam yang akan melindungi bangsa ini dari jeratan neoliberalisme maupun hiruk-pikuknya kasus korupsi. Maka tidak sepantasnya bila khilafah dikatakan sebagai "ideologi" jahat yang mengancam eksistensi kedaulatan bangsa ini serta pancasila sendiri. Terlebih lagi dengan melarang setiap individu dalam mendakwahkan nya. Sebab hal ini bertentangan dengan pasal 28E ayat 1 UUD 1945.

Kendari, 16 September 2019

Post a Comment

Previous Post Next Post