Kabut Asap Pasti Berlalu Dengan Islam

Oleh : Masita 
(Anggota Smart With Islam Kolaka)

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Riau, Agung Nugroho meminta Presiden Joko Widodo melihat langsung kondisi kabut asap Riau yang semakin parah, (CNN)

Menurut Agung, kehadiran Jokowi akan mendorong upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau menjadi lebih proaktif. "Kita minta Pak Jokowi turun melihat kondisi masyarakat Riau. Kadang-kadang kalau Presiden Jokowi turun, asapnya ini bisa hilang (karena mereka lebih ekstra bekerja)," ucap Agung di Pekanbaru seperti dikutip dari Antara, Jumat (13/9).

Agung melalui fraksi Demokrat DPRD Riau juga telah mengusulkan ke Pemprov Riau untuk menaikkan status darurat bencana asap karhutla. Kenaikan status ini diyakini Agung akan membuat pemerintah lebih serius menangani persoalan kabut asap. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melalui laman resminya www.bmkg.go.id menempatkan kualitas udaraKota Pekanbaru, Riau dengan kategori berbahaya. Hal ini tak lepas dari kabut asap karhutla yang masih menyelimuti wilayah Sumatra. Dari laman tersebut tercatat konsentrasi PM 10 pukul 12.22 berada di angka 399,41 μgram/m3. Dalam klasifikasi BMKG, konsentrasi PM 10 di atas 350 μgram/m3 sudah dalam kategori berbahaya. Sementara angka normal dari PM 10 harusnya berkisar di angka 0-50 μgram/m3. Bahkan di Pekanbaru, saking pekatnya kabut asap, masayarakat tak dapat melihat Jembatan Siak IV. Seolah hilang dari pandangan. 

Kabut Asap Merugikan Negeri
Kabut asap kini menyelimuti langit Indonesia kembali, tepatnya di Provinsi Riau, bahkan asap makin pekat dan kualitas udara tak sehat bahkan menyentuh level berbahaya. Ratusan ribu warga menderita ISPA. Penderita ISPA sepanjang 2019 sebanyak 281.626 orang terdampak. Angka ISPA dalam empat tahun berturut-turut (2014-2018, 639.548, 720.844, 565.711, dan 529.232 orang terdampak. Gubernur Riau, sudah perintahkan sekolah libur. Sebagian sekolah meliburkan siswa, tetapi sebagian lagi tidak. Setelah lebih dari 100 hari masa pemadaman api, beberapa anggota mulai mengalami penurunan kesehatan. Tim Manggala Agni cukup banyak, tetapi peralatan minim. Mereka minta bantuan peralatan dan posko. Posko ini untuk petugas pemadam kala perlu layanan kesehatan dan makanan.

Kebakaran ini mengakibatkan kerugian dari sisi ekonomi dan ekologi, terutama efek asap yang semakin tebal memaksa beberapa toko ditutup dan ekologi yang tak terhitung beberapa jumlah satwa yang telah tewas. Dari sisi kesehatan pun, sudah beberapa warga yang di larikan ke rumah sakit setempat guna menjalani perawatan efek asap yang semakin menebal. Humas KLHK menyebutkan 1 Ha lahan gambut yang terbakar asapnya sama seperti 1000 Ha lahan biasa yang terbakar. Sebab, lahan gambut hanya bisa terbakar dalam keadaan kering dan musim kemarau tidak membuat gambut kering. Menurut Sumarto kebakaran hutan ini sudah direncanakan oleh oknum tertentu. Di awali dengan pembakaran lahan. Bagaimana caranya? oknum sadar bahwa gambut sangat sulit dibakar, maka dibuatlah kanal-kanal. Kanal-kanal tersebut terdapat sungai kecil yang fungsinya untuk mengeringkan gambut dari air. Jika sudah kering barulah dibakar untuk membuat lahan baru yang kosong. Tapi efeknya lainnya tidak diperkirakan. Api yang sudah masuk ke dalam akar gambur sangat sulit untuk dipadamkan. Sekalipun sudah dilakukan penyemperotan, namun api tetap membara di akarnya dan akan kembali terbakar jika terkena angin. 

Pemerintah seharusnya segera menindaklanjuti kasus kebakaran lahan tersebut, pasalnya hampir setiap tahun berita kebakaran lahan terus terjadi. Dan ini tidak akan terjadi jika undang-undang yang mengatur pembukaan lahan secara illegal tegas diterapkan dan oknum yang melakukan diberikan sanksi tegas. Agar fenomena seperti ini tak kian terjadi. Pengaturan dan pengelolaan lahan harus diperhatikan mulai dari perizinannya, dan kebijakan yang dikeluarkan lebih memperhatikan dampaknya ke depan. Seperti contoh perizinan kelapa sawit karena ini merupakan salah satu factor adanya potensi masyarakat dalam merambah kawasan hutan bahkan melakukan konversi lahan secara illegal. Kasus seperti ini dibutuhkan perhatian khusus sebab efeknya merugikan banyak pihak. 

Neo-imperialisme ala barat harus segera dihentikan, melalui perizinan pengelolaan kawasan seperti izin usaha pengelolaan hutan dan sebagainya perusahaan-perusahaan asing mampu menguasai setengah pengelolaan sumber daya alam indonesia, pasalnya beberapa perusahaan mengesampingkan amdal di lapangan. Akhirnya masyarakat setempatlah yang dapat imbasnya. Contoh seperti kasus penambangan di Kalimantan dan di berbagai daerah semisal. Sistem kapitalisme-liberal hanya menjadi peluang bagi asing untuk mengeruk sumber daya alam yang ada melalui izin-izin usaha yang diberikan. Dan skema pemanfaatan yang lebih mengedepankan kepentingan pribadi.
Sejatinya, saatnya mengakhiri kasus–kasus serupa, dan memperbaiki perizinan dalam pengelolaan kawasan agar lahan yang ada tidak terus terdegradasi dan bisa dikelola dengan sebaik-baiknya dengan skema pengelolaan yang lebih bermutu dan efisian serta lebih memperhatikan amdalnya (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). 

Ini semuanya menunjukkan bahwa dalam sistem kapitalisme, kejadian di lapangan seringnya tidak sesuai dengan regulasi yang ditentukan. Larangan ataupun pantangan tidak lagi diindahkan. Kerugian di pihak lain tak dipersoalkan asalkan tidak menghalangi pengembangan usaha. Tentunya sangat jauh berbeda dengan Islam.

Kempali Kepada Islam
Islam merupakan solusi tuntas atas setiap persoalan termasuk bencana kabut asap akibat kebakaran. Karena, bencana akibat kebakaran lahan dan hutan sangat sulit diakhiri dalam sistem kapitalis saat ini. Pasalnya, demi kepentingan ekonomi, jutaan hektar hutan dan lahan diberikan konsesinya kepada swasta. Padahal itulah yang menjadi salah satu akar masalahnya. Bencana kebakaran hutan dan lahan hanya akan bisa diakhiri secara tuntas dengan sistem islam melalui dua pendekatan: pendekatan tasyrî’i (hukum) dan ijrâ’i (praktis). Secara tasyrî’i, Islam menetapkan bahwa hutan termasuk dalam kepemilikan umum (milik seluruh rakyat). Rasul saw. bersabda: Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Sebagai milik umum, hutan haram dikonsesikan kepada swasta, baik individu maupun perusahaan. Dengan ketentuan ini, akar masalah kasus kebakaran hutan dan lahan bisa dihilangkan. Dengan dikelola penuh oleh negara, tentu mudah menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi, kepentingan rakyat dan kelestarian hutan. Negara juga harus mendidik dan membangun kesadaran masyarakat untuk mewujudkan kelestarian hutan dan manfaatnya untuk generasi demi generasi.

Adapun secara ijrâ’i, pemerintah harus melakukan langkah-langkah, manajemen dan kebijakan tertentu, dengan menggunakan iptek mutakhir serta dengan memberdayakan para ahli dan masyarakat umum dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan dampak kebakaran yang terjadi. Dalam hal ini negara juga perlu membangun kesadaran masyarakat sekitar hutan guna berpartisipasi mewujudkan kelestarian hutan, agar manfaatnya dapat terus dirasakan oleh generasi demi generasi.

Alhasil, mengakhiri kebakaran hutan dan lahan secara tuntas dengan dua pendekatan, tasyrî’i dan ijrâ’i, hanya bisa diwujudkan dengan penerapan syariah islam secara menyeluruh. Dengan itu berbagai bencana akibat ulah manusia, termasuk bencana kabut asap, bisa diakhiri. Wallahu a’lam

Post a Comment

Previous Post Next Post