Kabut Asap Mengepung Rakyat, Jokowi Asik Ngevlog Bareng Jan Ethes, Sungguh Tidak Etis!



Oleh: Amnina el Humaira
Member Akademi Menulis kreatif

Sangat tidak etis, aksi dan sikap Jokowi memamerkan kebersamaan dengan cucunya, Jan Ethes. Mereka asik bermain dan menikmati udara segar disaat yang sama ratusan ribu rakyat Indonesia termasuk anak-anak sedang sulit bernapas karena terkepung kabut asap.

Sikap abai dan tidak etis yang dipertontonkan Jokowi melalui unggahan video blog tersebut langsung menuai beragam krikik pedas dari netizen. Salah satu kritik datang dari Jurnalis media ABC News, Max Walden, melalui akun media sosial Twitter miliknya, ia turut mengkritik aksi Jokowi yang bersenang-senang bersama sang cucu.

@maxwalden_
"Lots of outraged replies to this tweet. As Indonesia faces a peat forest fire catastrophe, the beloved anti-corruption commission has just been gutted by parliament, and draconian changes to the criminal code are pending, the president is cheerily vlogging with his grandson."

“Ketika Indonesia menghadapi bencana kebakaran hutan gambut, komisi antikorupsi yang tercinta ini baru saja dimusnahkan parlemen, dan perubahan kejam terhadap kode kriminal sedang tertunda, presiden dengan riang ngevlog bareng cucunya,” tulis Max Walden.

Senada dengan Max, kritik pedas dan sindiran tajam juga disuarakan oleh pemilik akun Twitter @ronavioleta menanggapi unggahan vlog Jokowi yang sama sekali tidak menunjukkan rasa empati dan iba terhadap penderitaan rakyat yang sedang terpapar bencana kabut asap. Melalui cuitannya, netizen yang satu ini tidak segan mengungkapkan kekesalannya terhadap sang presiden.

“Bapak sudah lihat foto rontgen paru-paru anak-anak SD di Kalimantan, Jambi dan Riau belum Pak @jokowi?”

Sebagaimana diberitakan Republika.co.id,(21/09/2019), kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia kembali memakan korban. Kali ini menimpa Ramadhan Lutfi Aerli (9 tahun), warga Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru, Riau. Lutfi meninggal setelah sebelumnya mengalami muntah-muntah, badan panas tinggi dan kejang.

Ayah korban, Eri Wirya (46 tahun) mengatakan hasil CT Scan yang ditunjukkan dokter memperlihatkan ada gambar gumpalan asap dalam paru-paru anaknya.

"Dokter mengeluarkan hasil scan itu, ada gambar kayak gumpalan asap di paru. Itu bahasa dokter," kata Eri kepada Republika.co.id, (21/09/2019).

Selain  itu, akibat kabut asap yang mengepung, kehidupan normal dan perekonomian rakyat terganggu, puluhan penerbangan dihentikan, sekolah-sekolah diliburkan. Tidak kalah mencengangkan dampak kebakaran hutan dan lahan tersebut, menyebabkan ratusan ribu warga termasuk bayi, ibu hamil dan manula terserang Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA). Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kalimantan Barat tercatat 6.026 jiwa, data Dinas Kesehatan Kalimantan Selatan setidaknya 20.000 jiwa. Dan Dinas Kesehatan Riau 304.994 jiwa. MuslimahNews.com. (22/09/2019)

Negara Lalai

Kebakaran hutan dan lahan terus berulang di negeri ini, namun tidak pernah ada antisipasi serius dari pemerintah. Alih-alih mengeluarkan kebijakan dan tindakan pencegahan cepat, pemerintah justru tidak berdaya di hadapan pemilik hak konsesi. Tidak mengherankan, sejak awal konsesi ini didesain untuk menghilangkan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab negara yang seharusnya. 

Inilah bentuk kelalaian besar negara, memberikan hak konsesi kepada korporasi perkebunan. Jadilah korporasi rakus itu seenaknya membakar hutan dan lahan untuk meraup keuntungan sebesar-sebesarnya, tanpa peduli nasib ratusan ribu  warga yang terancam racun kabut asap.

Solusi Tuntas

Akar masalah persoalan berlarut-larutnya bencana kabut asap karthula di negeri ini, tidak lain karena diabaikannya sistem Islam. Negara yang mayoritas muslim ini, justru menerapkan sistem impor kapitalisme, dimana demi kepentingan ekonomi, jutaan hektar hutan dan lahan diberikan konsesinya kepada swasta.

Dalam Islam bencana kebakaran hutan dan lahan yang menjadi penyebab kabut asap, bisa diakhiri secara tuntas melalui dua pendekatan:

Pertama, pendekatan secara tasyri'i (hukum), Islam menetapkan bahwa hutan termasuk dalam kepemilikan umum. Rasulullah SAW bersabda:

“Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput/hutan, air, dan api.” (HR. Abu Dawud).

Sebagai milik umum, hutan haram dikonsesikan kepada swasta baik individu maupun perusahaan. Dengan ketentuan ini, akar masalah kasus kebakaran hutan dan lahan bisa dihilangkan. Sedangkan pengelolaan hutan sebagai milik umum harus dilakukan oleh negara untuk kemaslahatan rakyat. Dengan pengeloaan penuh oleh negara, maka akan lebih mudah menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi, kepentingan rakyat dan kelestarian hutan.

Kedua, pendekatan secara ijra'i (praktis), pemerintah harus melakukakan langkah-langkah manajemen dan kebijakan tertentu, dengan menggunakan iptek mutakhir serta dengan memberdayakan para ahli dan masyarakat umum dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan dampak kebakaran yang terjadi.

Mengakhiri kebakaran hutan dan lahan secara tuntas dengan dua pendekatan; tasyri'i dan ijra'i, hanya bisa diwujudkan melalui penerapan syariah Islam secara menyeluruh dalam bingkai negara khilafah yang dipimpin oleh seorang pemimpin yang adil dan peduli terhadap rakyatnya. Dengan begitu, berbagai bencana akibat ulah manusia, termasuk bencana kabut asap, bisa diakhiri.

WalLah a'lam bi ash shawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post