Jaminan Kesejahteraan, Siapa Yan Jamin ?

Oleh : Siti Hajar, S.Pd.SD

Di tengah Kesulitan ekonomi yang mendera rakyat, ternyata tidak menyulutkan semangat pemerintah untuk menaikan tarif iuran BPJS hingga dua kali lipat. Tidak puas dengan menaikan iuran BPJS, pemerintah juga berencana menaikan iuran tarif dasar listrik bagi pelanggan rumah tangga berdaya 900 VA dan memangkas subsidi akan kebutuhan sumberdaya dan energi yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. 

Kenaikan iuran BPJS sendiri telah diberlakukan mulai tanggal 1 Septembar 2019 lalu meskipun mendapatkan penolakkan dari berbagai pihak dengan aksi demonstrasi besar -besaran di berbagai daerah yang menuntut penolakan terhadap kenaikan iuran premir BPJS karena dianggap memalak rakyat atas nama jaminan dan menyulitkan perekonomian rakyat yang sedang sulit. Namun pemerintah enggan menanggapi dan bersikap acuh terhadap nasib rakyat yang sengsara bahkan menggarami luka rakyat yang menganga dengan tikaman yang lebih tajam sehingga mengancam perekonomian rakyat dengan rencana menaikan berbagai tarif iuran lainnya seperti kenaikan tarif TDL dan pemangkasan subsidier sumber energi bahan bakar minyak.

Dengan alasan defisit Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan kenaikan iuran BPJS hingga mencapai duakali lipat untuk semua golongan dimana peserta kelas mandiri I naik dari Rp 80 ribu per bulan menjadi Rp 160 ribu per bulan. Sementara kelas mandiri II naik dari Rp 59 ribu per bulan menjadi Rp 110 ribu dan iuran kelas mandiri III meningkat menjadi Rp 42 ribu dari Rp 25.500 per bulan (CNN.Indonesia). Namun bagi masyarakat kenaikan ini sangat memberatkan dan mendzolimi hak rakyat untuk mendapatkan hak pelayanan kesehatan yang prima atas asuransi kesehatan yang mereka anggarkan sendiri terutama golongan mandiri yang berasal dari golongan yang tidak mampu.

Pun, di saat anggaran BPJS sedang defisit negara bukannya hadir untuk meringankan beban ekonomi rakyat yang semakin sulit dengan memberikan terobosan baru tetapi pemerintah justru semakin membebani rakyat dengan rencana kenaikan tagihan TDL serta memangkas subsidier sumber energi. Anehnya, anggaran defisit tetapi pemangku jabatan dan dewan direksi justru menuai untung dengan kebijakan menaikan gaji pegawai BPJS melebihi beban yang diaggarkan. Tidak apalah rakyat susah yang penting tuan senang. Mereka berbicara untung dan rugi kepada rakyat yang telah menggaji mereka tanpa rasa malu.   

Ironi memang, Indonesia yang merupakan negara yang memiliki sumber kekayaan alam terbesar di dunia. Namun sayang rakyatnya hidup miskin jauh dari kata sejahtera. Kesehatan, kelistrikan dan sumber energinya diserahkan dan dikelola oleh asing dan aseng sehingga semuanya dikapitalisasi dan rakyat harus membayar atas kebutuhan mendasar yang seharusnya bisa mereka nikmati secara gratis. Maka jangan heran dalam sistem kapitalisme semuanya serba mahal karena asasnya manfaat. Negara justru berlepas diri dari urusan rakyat kemudian menyerahkan kepengurasannya kepada asing dan swasta.

Jaminan Kesejahteraan Dalam Islam

Islam mewajibkan negara memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan dasar individu (pangan, sandang dan papan) dan kebutuhan dasar masyarakat seperti kesehatan, kelistrikan dan sumber energi.

Jaminan pemenuhan kebutuhan dasar individu diberikan melalui mekanisme tak langsung. Islam mewajibkan laki-laki untuk bekerja dan negara wajib mendorong dan memfasilitasi setiap individu untuk bekerja sehingga bisa memenuhi kebutuhan pangan, sandang dan papan dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya secara mandiri sesuai kemampuannya. Jika tidak mampu atau belum terpenuhi dengan layak, maka kerabatnya yang mampu ikut menanggungnya. Jika masih belum terpenuhi maka negara secara langsung memenuhinya. Nabi saw bersabda:

"Siapa saja yang mati meninggalkan harta, harta itu untuk ahli warisnya. Siapa saja yang mati meninggalkan utang atau meninggalkan keluarga [yang tidak mampu], maka datanglah kepadaku dan menjadi kewajibanku" (HR Muslim).

Sementara pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, negara wajib memenuhinya secara langsung dengan menyediakan kebutuhan kesehatan, TDL dan sumber energi lainnya tanpa dipungut biaya.
Dari mana dananya? Pertama, dari harta zakat, sebab fakir atau miskin (orang tak mampu) berhak mendapat zakat. Kedua, dari harta milik negara baik fa'i, ghanimah, jizyah, ‘usyur, kharaj, khumus rikaz, harta ghulul pejabat dan aparat, dsb. Ketiga, dari harta milik umum seperti hutan, kekayaan alam dan barang tambang, dsb. Jika semua itu belum cukup, barulah Negara boleh memungut pajak (dharibah) hanya dari laki-laki Muslim dewasa yang kaya.

Dengan semua itu, sistem Islam menjadikan jaminan kesejahteraan untuk tiap individu rakyat, baik kaya atau miskin, muslim maupun non muslim, menjadi riil dan tidak lagi mimpi. Bukankah itu mimpi kita semua? Saatnya kita wujudkan dengan menerapkan Sistem Islam dalam bingkai Khilafah. 

WalLâh a’lam bi ash-shawâb

Post a Comment

Previous Post Next Post