Disaat Pancasila dan Syariah Jadi Perbincangan

Oleh : Haryani 
(Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Mataram)

Saat ini perbincangan tentang pancasila dan syariah menjadi hal yang populer di kalangan pemerintahan. Mereka meyakini bahwa pancasila merupakan lambang Negara yang selalu di banggakan Karena pancasila merupakan asas atau prinsip Negara RI. Mereka mengatakan menjalankan pancasila berarti sudah menjalankan syariah Islam pernyataan ini di sampaikan Beberapa waktu lalu oleh Menteri Pertahanan (Menhan) nilai-nilai syariat Islam sudah tertuang dalam sila pertama Pancasila yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. Menhan mengatakan hal itu menanggapi wacana NKRI Bersyariah dalam rekomendasi Ijtima Ulama IV yang digelar di Bogor beberapa waktu lalu."Saya belum dengar itu NKRI ya NKRI Syariah itu ada di dalam Pancasila. Sila pertama ketuhanan Yang Maha Esa. Melaksanakan syariah ya melaksanakan sila ke satu" kata Menhan pada acara silaturahmi dan dialog tokoh bangsa dan tokoh Agama yang digelar Kemhan RI dan Forum Rekat Anak Bangsa di Jakarta( http://Republika.co.id,12/8).

Pernyataan serupa juga di keluarkan oleh Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Mengamalkan Pancasila berarti sama dengan memahami maksud syariah yang telah terkandung di dalamnya. Dia menganggap mubazir jika embel-embel kata syariah turut digunakan. Misalnya menjadi Pancasila Bersyariah atau NKRI Bersyariah."Indonesia itu tidak perlu dikatakan Indonesia bersyariah, Pancasila Bersyariah karena itu dasarnya dan semangatnya memang syariah. Sekarang ini sudah dasarnya dan semangatnya sudah syariah ndak usah ditambah-tambah itu berlebihan," kata dia. 
https://m.cnnindonesia.com/nasional/20190816210354-20-422146/soal-nkri-bersyariah-mahfud-sebut-pancasila-sudah-syariah

Pengamalan Sila Pertama dari Pancasila yaitu Ketuhanan yang Maha Esa diyakini sebagai bukti keyakinan kita kepada Allah Subhanahuwata'ala. Namun yang perlu digaris bawahi adalah apakah cukup dengan keyakinan akan Tuhan yang Maha Esa kita telah menyelesaikan kewajiban menjalankan Syariah Islam? Tentu saja tidak. karena konsekuensi kita meyakini adalah dengan menjalankan segala perintah Allah dan menjauhi segala larangannya dan jika kita melihat kenyataan yang ada saat ini apakah kita sudah menjalankan syariah Islam secara kaffah ? Waalaupun isi dari pancasila begitu Islami akan tetapi kenyataan yang ada kehidupan kita jauh dari Islam bahkan jauh dari syariah Islam dengan menggunakan ekonomi riba padahal jelas Allah mengharamkan riba, Pergaulan bebas yang bahkan tidak ada batasan, miras di legalkan, LGBT di biarkan, bahkan perzinahanpun menjadi hal yang biasa di Negeri ini, kajian di bubarkan, Ulama di persekusi. Dan dari sebagian kecil permasalahan ini apakah kita masi menganggap bahwa kita sudah menjalankan syariat Islam? Seharusnya kita malu jika mengatakan hal yang demikian padahal Allah subhanahuwata'ala berfirman dalam (Q.S Al-Baqarah [2]: 208) 

يَا اَيُّهَا الَّذِينَ اَمَنُوا ادْخُلُوا فِى السِّلْمِ كآفَّةً.
Artinya : wahai orang-orang yang beriman masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan. (Q.s Al-Baqarah [2]: 208).
Allah memerintahkan kita untuk masuk ke dalam Islam secara menyeluruh maksudnya adalah kita harus menerapkan Islam secara sempurna dan tidak boleh kita mengambil sebagian hukum Allah dan meninggalkan sebagian.

Yang kedua berkaitan dengan hasil ijtima' ulama tentang syariah atau penerapan hukum syara'. Apakah dengan menjalankan sila pertama dari pancasila sudah menjalankan syariah islam secara sempurna? Tentu saja tidak sebagai mana yang di katakan oleh Syekh Taqyuddin An-nabhani dalam buku Nizomul Islam Hukum syara' adalah khithab syari'(seruan Allah sebagai pembuat hukum) yang berkaitan dengan amal perbuatan manusia. Kata seruan berarti ajakan Allah subhanahuwata'ala agar setiap amal perbuatan manusia itu sesuai atau selaras dengan hukum yang di buat  oleh Allah subhanahuwata'ala sebagaimana firman Allah dalam surat Yusuf ayat 40 :
مَا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِهِ إِلَّا أَسْمَاءً سَمَّيْتُمُوهَا أَنْتُمْ وَآبَاؤُكُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ بِهَا مِنْ سُلْطَانٍ ۚ إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ ۚ أَمَرَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali hanya (menyembah) nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun tentang nama-nama itu. Tidak ada hukum kecuali hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”.

(إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّه ۚ   )   
"Sesungguhnya tidak ada hukum kecuali hukum Allah".
Kenyataannya saat ini kehidupan kita masih terkungkung dalam sistem kufur buatan manusia yang sangat rusak jauh dari kehidupan islami dan semua itu terjadi karena tidak di terapkan hukum Allah dalam kehidupan kita. Dan hipokrisi (kemunafikan)terhadap pancasilapun mereka lakukan dengan mengatakan bahwa kehidupan kita di Indonesia sudah bersyariah Islam karna dasar negara kita Adalah pancasila padahal jika kita melihat kenyataanya pancasila hanyalah sebuah formalitas belaka yang tidak pernah di terapkan dalam kehidupan nyata masyarakat Indonesia.
Wallahua'alam..

Post a Comment

Previous Post Next Post