Banyak Pejabat Sarolangun Kangkangi Permendagri Tentang Pengelolahan BMD

N3,Sarolangun - Miris dengan ulah mantan - mantan pejabat di Kabupaten Sarolangun. Paska pensiun mereka enggan untuk mengembalikan kendaraan dinas yang digunakannya pada saat masih aktif menjadi ASN, malah diduga nekat memalsukan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau Nomor Polisi (Nopol) Mobil Dinas (Mobnas) tersebut.

Sehingga hal ini menyebabkan ada pejabat yang masih aktif tidak memiliki kendaraan dinas untuk menunjang kinerjanya. Seperti dua pejabat Staf Ahli Bupati yang hingga kini tidak mendapatkan kendaraan dinas dikarenakan dua pejabat lama yang pensiun tidak mau mengembalikan kendaraan dinasnya.

Dua kendaraan dinas yang dimaksud tersebut bermerek Toyota Avanza Veloz dengan Nopol BH 1259 SZ dan Grand Vitara Nopol BH  16 SZ yang tercatat sebagai aset di Setda Kabupaten Sarolangun. Yang mana sekarang ini masih dipegang dua mantan pejabat Staf Ahli yang sudah pensiun tersebut.

Selain itu masih banyak kendaraan dinas lainnya yang masih dipegang oleh para mantan pejabat lainnya,seperti Mobil Dinas Triton bernopol BH 9352 SZ, Innova BH 1186 SZ, Trios HB 57 SZ, Estrada BH 111 SZ dan masih banyak lagi.

Yang lebih parah lagi banyak pejabat yang masih aktif menjadi ASN tapi menguasai kendaraan dinas lebih dari satu unit.Padahal hal ini dilarang dan sudah diatur dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolahan Barang Milik Daerah dan Permendagri Nomor 11 Tahun 2007 Perubahan atas Permendagri Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.

Saat mengkonfirmasi Kepala BPKAD Sarolangun Emalia Sari yang merupakan pejabat Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah menjelaskan, sesuai aturan bahwa penanggungjawab pengelolaan barang adalah pengguna barang di masing - masing SKPD, jadi harus ditindaklanjuti dulu oleh masing - masing Kepala SKPD yang punya aset.

" Jika sudah ditindaklanjuti oleh SKPD masing - masing setelah itu baru dikoordinasikan dengan BPKAD bidang aset," sebutnya.

Sedangkan untuk kendaraan - kendaran dinas lainnya yang belum dikembalikan,Emalia Sari menyebutkan jika sudah ada usaha dari kuasa pengguna barang menyurati pejabat tersebut.

Melihat tingkah pejabat aktif dan mantan pejabat yang demikian seharusnya pemkab Sarolangun harus mengambil langkah tegas, jika sudah melayangkan surat peringatan terakhir, dan jika tidak juga diindahkan,sebaiknya segera menurunkan tim untuk melakukan penarikan secara paksa. (SRF)

Post a Comment

Previous Post Next Post