Anggota Dewan Protes Pemkab Pada Sidang Paripurna Rancangan APBD-Perubahan Kabupaten Limapuluh Kota Tahun 2019


N3 Limapuluh Kota – Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota melakukan aksi protes kepada Pemkab Limapuluh Kota saat Sidang Paripurna Rancangan APBD-Perubahan Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2019, Rabu (25/09) yang beragendakan pemaparan pandangan Fraksi-Fraksi.
Seluruh Fraksi memutuskan untuk tidak memaparkan pandangan setiap fraksi sebagai bentuk protes. Pasalnya, anggota-anggota dewan ini menilai Pemkab Limapuluh Kota tidak memenuhi salah satu Tata Tertib Sidang Paripurna.
Hal yang dimaksud tidak memenuhi salah satu Tata Tertib Sidang Paripurna ini adalah ketidakhadirannya Kepala Daerah Limapuluh Kota (Bupati atau Wakil Bupati-red). Melainkan diwakili oleh Asisten II Pemkab Limapuluh Kota. Alhasil, Sidang berjalan tanpa pemaparan sleuruh fraksi dan hanya menyerahkan berkas pemaparan kepada perwakilan Pemkab Limapuluh Kota untuk dibaca.
“Padahal sudah mendesak persoalan APBD Perubahan ini. Tetapi Kepala daerah Limapuluh Kota ini seperti acuh tak acuh saja. Jika APBD Perubahan bernasib sama seperti 2018 kemarin, yang rugi seluruh masyarakat Limapuluh Kota,” Sebut Khairul Apit, Salah seorang anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota asal partai Gerindra kepada wartawan.
Karena kondisi yang mendesak, seluruh anggota dewan dan pimpinan sidang memilih untuk tetap melanjutkan Sidang. Namun, hanya menyerahkan berkas seluruh fraksi kepada perwakilan Pemkab untuk dibaca dan dipahami.
“Tadi sidangnya sebentar saja. Kami hanya menyerahkan berkas kepada perwakilan Pemkab untuk dibaca dan dipahami. Semoga dengan kejadian ini, Pemkab Limapuluh Kota bisa lebih menghargai aturan yang ada,” katanya.
Menanggapi hal ini Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan mengaku prihatin dengan kejadian yang terjadi dalam sidang paripurna Rancangan APBD Perubahan tersebut. Dirinya menilai ada miss komunikasi dan tumpang tindih informasi di tubuh Pemkab Limapuluh Kota. Padahal dirinya ada di Kantor Bupati saat Paripurna berlangsung.
“Padahal saya ada tadi di ruangan (kantor Bupati-red). Tapi saya tidak tahu ada sidang paripurna tadi. Informasi dan tugas untuk menghadiri paripurna tidak ada diberitahu kepada saya. Ini sudah miss komunikasi,” kata Ferizal saat dikonfirmasi pada Rabu malam.
Dalam persoalan protes anggota DPRD karena Pemkab Limapuluh Kota tidak memenuhi tata tertib sidang, hal tersebut dimaklumi dirinya. Memang kesalahan berada pada Pemkab Limapuluh Kota dan hal ini kerap terjadi.
“Saya bisa memaklumi apa yang dilakukan oleh teman-teman di legislatif. Dan hal ini tidak sekali dua kali terjadi. Ada miss komunikasi seperti ini. Sepertinya ada suasana yang menginginkan komunikasi DPRD dengan Pemkab Limapuluh Kota tidak harmonis. Nanti saya evaluasi apa yang sebenarnya terjadi. Ini seperti sudah kebiasaan saja. Menganggap remeh gitu,” ucapnya.
Pantauan media di DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, usai paripurna pandangan fraksi-fraksi pada siang hari, sidang dilanjutkan dengan agenda selanjutnya Malam harinya, sekitar pukul 20.00 WIB. Yaitu menjawab paparan seluruh fraksi dan langsung dihadiri oleh Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi. Kondisi ini dilakukan mengingat tenggat waktu untuk menyelesaikan Rancangan APBD Perubahan ini kian sempit. Batas waktu yang diberikan pemerintah pusat sampai tanggal 30 September 2019 mendatang. (Rstp)

Post a Comment

Previous Post Next Post