Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Akhirnya Plang Proyek Jalan dan Buket Kruet. Gp.Alue Ie Mirah.Dipasang

Tuesday, September 03, 2019 | Tuesday, September 03, 2019 WIB Last Updated 2019-09-03T09:15:56Z


Aceh Timur-nusantaranews,Setelah beberapa saat diberitakan oleh media ini akhirnya pihak rekanan memasang plang nama proyek,hal ini dibenarkan oleh sumber masyarakat setempat yang layak dipercaya yang enggan disebutkan namanya Kepada media ini mengatakan bahwa memang plang nama proyek sudah terpasang katanya, dan jika sebelumnya dipasangnya sudah tentu kami dikalangan masyarakat awam tidak melaporkan kejadian seperti ini kepada media hari ini Selasa 3/9/2019.

lebih lanjut mengenai proyek pekerjaan Pembangunan jala Gp.Alue ie Mirah berlokasi di Kecamatan Pante Bidari dengan nomor kontrak:10/SPK/BM-APBK/PUPR/VII/2019 dengan nilai kontrak    Rp.94.605.740 dan pelaksanaC.v.Sanusi Perdana dengan masa pelaksana 08 Juli 2019.s.d 07 Oktober 2019 sumber dana APBK Tahun Anggaran 2019, ini baru transparan dan jelas, kalau kemarin kemarin dipasang masyarakat sudah tentu tidak bertanya tanya demikian ungkapnya.

sebelumnya media nusantaranews,Sangat disayangkan salah satu Proyek model Pembangunan jalan Alue Ie Mirah diduga tidak transparan, padahal informasi yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat luas dengan mudah tapi tidak dengan proyek  siluman berbentuk perkerasan jalan tepatnya didesa alue ie mirah, dusun buket kreut, seharusnya pihak rekanan wajib kontraktor wajib menempelkan yang namanya Plang papan nama, namun pengerasan jalan tersebut diduga telah melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP)  dengan tidak adanya plang Proyek, jelas masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya itu kepada media ini.

lebih lanjut Untuk diketahui,padahal wakil rakyat yang selama ini duduk di parlemen sudah memperjuangkan aspirasi masyarakat,namun dalam pelaksanaan dilapangan saat dikerjakan oleh pihak Kontraktor tidak sesuai dengan aturan UU Republik Indonesia, diduga nantinya akan menimbulkan indikasi Korupsi. 

Padahal pemerintah republik indonesia telah mengeluarkan produk hukum berbentuk Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik ,Yang tertuang dalam pasal 64 seperti memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik.

Menanggapi hal itu ketua lembaga Acheh Future Razali yusuf , Sangat menyayangkan atas pelaksanaan pekerjaan yang sudah mengkangkangi Undang-undang Nomor 14 tahun 2008.

" Undang-undang sudah jelas mengatur tentang informasih publik ,jadi apa yang di takutkan oleh pihak ketiga dalam hal ini kontraktor atau pelaksana di lapangan jika membuka nama pekerjaan, volume pengerjaan, berapa nilai dan sumber dana dari mana" Ujar Ketua AF saat ada di lokasi perkerasan jalan di desa Alue ie mirah sangat disayangkan model Pembangunan seperti ini ujar Razali Yusuf.(*)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update