Dewasa ini, khilafah bukanlah suatu hal yang terdengar asing bagi masyarakat, terutama penggiat sosial media. Akan tetapi pro dan kontra akan ide khilafah sampai saat ini banyak bertebaran di kolom komentar. Sejatinya seperti yang banyak disampaikan, khilafah ini bukan ide HTI melainkan adalah ajaran Islam. 4 imam madzhab sudah menyepakati bahwasanya khilafah adalah bagian dari ajaran Islam yang wajib diperjuangkan. Apalagi yang viral belakangan ini adalah hasil ijtima' ulama IV yang secara tegas menyebut perjuangan penerapan syariah Islam, penegakan khilafah, amar Ma'ruf Nahi munkar, adalah kewajiban Syar'i dimana ulama ahlus Sunnah wal jamaah telah ijma' (sepakat) mengenai persoalan ini. Tentu opini publik semakin tergerakkan melihat opini tentang khilafah sebagai ajaran Islam ini.
Membaca opini publik yang menunjukkan pro terhadap ide khilafah membuat pihak pemerintah segera bertindak tegas. Dilansir dalam Republika, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) akan mendata nomor telepon dan media sosial dosen, pegawai, dan mahasiswa pada awal tahun kalender akademik 2019/2020. Hal ini dilakukan untuk menjaga perguruan tinggi dari radikalisme dan intoleransi. Nasir menegaskan, hal yang diawasi oleh Kemenristekdikti hanya terkait radikalisme dan intoleransi. Terkait aktivitas mahasiswa dalam mengekespresikan diri di media sosial, tidak akan diatur lebih jauh oleh pihaknya.
Beterkaitan dengan yang di lansir oleh Tirto.id, Mohamad Nasir mempersilakan para mahasiswa dan civitas akademika yang ingin melakukan kajian mengenai paham Marxisme di lingkungan kampus. Selain paham Marxisme, dirinya pun mempersilakan apabila mahasiswa ingin melakukan kajian terkait Lesbian, Gay, Transgender, dan Biseksual (LGBT).
Tindakan kemenristekdikti cenderung "pilih kasih" terlalu memperhatikan radikalisme yang sampai saat ini tidak jelas letak salahnya dimana. Khilafah ajaran Islam dianggap intoleran, memegang bendera tauhid dianggap ekstrimis, halaqah (kelompok yang mengkaji Islam) dianggap kelompok radikalis, hijrah menuju Islam kaffah dianggap fundamentalis. Sedangkan LGBT dianggap hal lumrah, bahkan pelakunya seperti yang dikatakan kemenag 'harus dirangkul'. PKI yang sangat jelas terlarang pun dibiarkan bertindak seperti apa maunya. Melakukan deradikalisasi untuk mencegah tersampaikannya ide Khilafah ajaran Islam pada mahasiswa, tapi mempersilahkan mempelajari LGBT dan Marxisme. Bergegas menindak tegas ketika ada yang terindikasi terlibat kelompok radikal 'menurut mereka', bertele-tele ketika menindak masalah yang dirasa merugikan pihaknya. Lantas ada apa dengan negeri ini? Bencana alam yang begitu banyak terjadi, tidaklah menjadi pelajaran?
Pantaslah semua itu terjadi, karena sampai saat ini kita masih diatur dalam sistem demokrasi yang merupakan anak kandung ideologi kapitalisme yang menjunjung tinggi kemaslahatan. Pantaslah semua itu terjadi, karena negeri ini berasaskan paham sekuleris, memisahkan agama dari segala aktifitas bernegara. Maka apa yang membuat kita masih bertahan di sistem demokrasi ini? Yuk kembali ke sistem Islam, yang menggunakan aturan sang Pencipta sebagai aturan bernegaranya. Sehingga baldatun tayyibatun wa rabbun gafur bisa kita dapatkan, dan Islam rahmatan Lil 'alamin bisa terwujud.
Wallahu a'lam bishowab.
No comments:
Post a Comment