World Bank Bangun Madrasah, Untuk Apa?

Oleh: Aniyatul Ain, S.Pd
(Pendidik)

Sebagaimana kita ketahui, World Bank (Bank Dunia) kucurkan pinjaman sebesar Rp. 3,5 T untuk madrasah Republik Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mendukung program peningkatan mutu madrasah dasar dan menengah di Indonesia. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan World Bank untuk Indonesia dan Timor Leste, Rodrigo A Chaves. Ia menyampaikan: “Mencari cara bagi sekolah untuk membelanjakan anggaran dengan lebih baik sangat penting untuk membantu anak-anak Indonesia memperoleh hasil pendidikan yang lebih baik. Sehingga mereka akan semakin sukses di pasar tenaga kerja,” ujar Chaves. (Cnn Indoensia, 28/6/2019)

Hal yang sama diamini oleh Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Prof Kamaruddin Amin. Kemenag sedang menjalin kerja sama dengan Bank Dunia untuk mendongkrak kualitas madrasah swasta dan negeri melalui dana PHLN (Pinjaman dan Hibah Luar Negeri) sebesar 3,5 T. Di sisi lain juga Kemenag gencar mempromosikan moderasi beragama sebagai konter terhadap narasi radikalisme dan ekstrememisme yang dianggap sebagai tantangan bagi pendidikan Islam Indonesia, konsekuensi dari adanya globalisasi dan perkembangan teknologi informasi. (Republika, 30/6/2019)

Sangat disayangkan. Untuk meningkatkan mutu pendidikan Islam di Indonesia lagi-lagi harus berhutang. Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan tak hentinya meyakinkan masyarakat bahwa rasio hutang terhadap PDB masih aman, namun banyak kalangan menghawatirkan Indonesia tidak sanggup membayar utang berikut bunga utangnya. Tercatat jumlah utang Indonesia secara keseluruhan menembus angka Rp. 4566 T. Dengan angka sedemikan besar, mampukah Indonesia membayar?

Pendidikan seharusnya menjadi tanggung jawab negara secara keseluruhan. Baik penyediaan sarana dan prasarana, maupun perangkat pembalajarannya. Pendidikan memang butuh modal besar, karena pendidikan termasuk salah satu pilar peradaban. Oleh karenanya, negara harus bekerja maksimal dalam mengupayakan ketersediaan anggaran belanja negara di sektor ini, bukan langsung menyerah pada solusi singkat, yaitu berhutang. Apalagi berhutang pada asing.

Jika distandarkan pada Islam, maka anggaran belanja pendidikan, bisa diambil dari sumber pemasukan negara, baik berupa pos kharaj dan fa’i (meliputi: ghanimah, kharaj, jizyah, fa’i, dharibah), maupun pos kepemilikan umum (meliputi: minyak bumi, gas, listrik, barang-tambang, laut, sungai, selat, mata air, hutan, padang gembalaan, hima, dsb). (Kitab Azhizah Daulah Khilafah, hal: 238). Jika pembiayaan di sektor strategis saja masih berhutang, lantas bagaimana bisa menjadi negara yang berdaulat?

Kita harus ingat, negeri ini mengadopsi sistem ekonomi kapitalis yang berpijak pada ekonomi ribawi. Riba adalah aktivitas haram yang sangat dibenci oleh Allah. (Qs: Al-Imron: 130, Qs: Ar-Rum: 39, Qs: Al-Baqoroh: 275-279, dll). Hutang yang diberikan lembaga donor dunia, berpijak pada aktivitas ribawi. Konsekuensinya, Indonesia bukan hanya membayar hutang pokoknya saja, tetapi juga bunga hutangnya yang begitu memberatkan. Sistem ekonomi ini juga mendasarkan pada prinsip “Mengeluarkan modal sekecil-kecilnya, untuk mendapat keuntungan sebesar-besarnya”. Oleh karena itu, bantuan apapun hakikatnya sama,“No Free Lunch”, tidak ada makan siang yang gratis. Artinya, setiap bantuan asing manapun menyimpan “misi” untuk negeri. Dengan kata lain, bantuan luar negeri adalah cara mudah asing untuk mengintervensi negeri ini. Dalam hal ini intervensi di dunia pendidikan, seperti komersialisasi pendidikan, “pesanan” kurikulum internasional, pengadaan sekolah maupun pengajar asing, dll.

Sudah selayaknya kita meninjau ulang berbagai pinjaman yang diberikan asing. Jangan sampai kita sendiri sulit untuk berdaulat menentukan arah pendidikan di Indonesia tersebab beban hutang pada asing.  Selain itu, kita juga harus melepaskan diri dari aktivitas hutang ribawi. Alih-alih menjadi bangsa besar dan kuat karena sistem pendidikannya, yang dikhawatirkan justru kemunduran dan kerusakan karena sudah terang-terangan “mengajak perang” melawan Allah dan Rasul-Nya dengan tetap beraktivitas ribawi. Firman Allah SWT: ”Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pegambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (Qs: Al-Baqarah: 279). Wallahua’lam. 
Previous Post Next Post