Sampah Impor, Ada Apa dengan Indonesia?

Oleh : Reni Rosmawati
(Member Akademi Menulis Kreatif Reg Bandung)


"Rencana pemerintah pada tahun 2025, kita harus bisa mengurangi sampah sebesar 30 persen, sampah ini paling banyak datangnya dari rumah tangga. Saat ini sampah tersebut baru bisa dikurangi 2,7 sampai 3 persen di Indonesia. Dengan demikian masyarakat diminta untuk ikut mengurangi sampah dengan memilah yang baik digunakan secara berulang, atau dijadikan produk lain dengan daur ulang." (Siti Nurbaya Bakar, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,  sumber : Greeners.co).

Itulah sebait pernyataan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar pada acara peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN), Minggu, 24/02/2019. Tak disangka, pernyataan itu kini menyisakan sejuta tanya. Pasalnya dalam beberapa bulan terakhir Indonesia kedapatan dikirimi kontainer sampah impor,  seperti dilansir dari kumparan.com,   pada akhir Maret lalu ada lima kontainer sampah impor bermasalah yang dikirim dari  Seattle di Amerika Serikat ke Surabaya, Jawa Timur. 

Tak cuma di Surabaya, kontainer sampah impor tersebut juga ditemukan di Batam, Kepulauan Riau. Setidaknya ada 65 kontainer sampah bermasalah yang ditemukan di pelabuhan bongkar muat Batu Ampar, Batam. 65 kontainer tersebut merupakan milik dari 4 perusahaan yang datang secara bertahap sejak awal Mei lalu. Namun hingga kini puluhan kontainer tersebut belum dikirimkan balik ke negara asalnya. Walaupun begitu,  tim gabungan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas Lingkungan Hidup kota Batam, serta Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Batam akan menindak lanjuti 65 kontainer yang bermasalah itu.

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal  Limbah Sampah dan Bahan Beracun  Berbahaya (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, mengatakan kalau 65 kontainer yang ada di Batam Baru akan diinvestigasi minggu ini, namun begitu, pihaknya belum bisa memberikan kejelasan. Vivien pun menjelaskan KLHK sedang menyiapkan sejumlah langkah pendek dan panjang untuk mengatasi persoalan masuk nya sampah atau limbah B3 secara ilegal melalui jalur impor ini. Untuk jangka pendek, katanya pemerintah akan melakukan re ekspor material impor termasuk kertas dan plastik yang mengandung sampah. KLHK akan melakukan verifikasi di lapangan untuk memastikan jumlah sampah ikutan dalam impor kertas bekas. Selain itu, KLHK juga akan meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan (KEMENDAG), tentang kebutuhan impor kertas bekas untuk material. KLHK juga akan meningkatkan koordinasi pengawasan dengan kementerian keuangan yang dalam hal ini diwakili Ditjen Bea Cukai. 

Adapun untuk langkah jangka panjang, KLHK mengusulkan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (PerMendag) Nomor 31 Tahun 2016 tentang ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun. Menurut Vivien, frasa lain-lain dalam aturan tersebut perlu diperjelas. Secara khusus, Vivien mengusulkan pergeseran kertas dari jalur hijau menjadi jalur merah Bea Cukai, apabila ternyata jumlah sampah yang masuk melalui jalur impor itu sangat besar. Vivien juga mengatakan jika KLHK akan melakukan perhitungan/kajian soal sampah ikutan dari impor kertas ini, menyusun prosedur perhitungan sampah ikutan kertas impor dan menyampaikannya kepada seluruh kementerian lembaga terkait. Selain itu KLHK akan membangun mekanisme penegakan hukum bagi penanggung jawab yang terbukti melakukan impor sampah. Jika terbukti melakukan impor sampah atau limbah B3, pelaku dapat dijerat dengan UU Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, sehingga dapat terancam pidana sebagaimana pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) dengan hukuman paling sedikit 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda antara Rp 100 juta sampai dengan Rp 5 miliar (Antara, Ahad 16/6/2019).

Selain di Surabaya dan Batam, kontainer sampah juga ditemukan di Mojokerto, Jawa Timur, Rabu, (19/06/2019). Berdasarkan data Lembaga Kajian Ekologi Konservasi Lahan Basah Ecoton, masuknya sampah dengan merk dan lokasi jual di luar Indonesia, diduga akibat kebijakan China menghentikan impor sampah plastik dari sejumlah negara di Uni Eropa dan Amerika yang mengakibatkan sampah plastik beralih tujuan ke negara-negara ASEAN. Indonesia sendiri diperkirakan menerima sedikitnya 300 kontainer yang sebagian besar menuju ke Jawa Timur setiap harinya  (Inews.id).

Sementara itu, pada Jum'at 14/6 Indonesia akhirnya mengirimkan kembali 5 kontainer sampah ke Amerika Serikat. Pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan direktorat Jenderal dan Bea Cukai Kementerian Keuangan menyaksikan pengiriman ini. Menurut KLHK, pengiriman kembali ke 5 kontainer ini, menjadi bukti bahwa Indonesia berkomitmen menjaga lingkungan RI (Kumparan.com)

Mengamati fakta di atas terkait masuknya impor sampah menjadi indikasi  lemahnya Indonesia dalam politik dan ekonomi Internasional sekaligus kurangnya wibawa negara di hadapan para importir dan negara pengirimnya. 

Masalah impor sampah ini memang bukan perkara baru, akan tetapi beritanya menjadi lebih  santer  beberapa pekan terakhir. Pertanyaannya, mengapa pemerintah harus  impor sampah,  sementara permasalahan sampah di Indonesia sendiri belum terpecahkan. Bergunung-gunung sampah di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) sampah  menumpuk  dengan menyisakan beragam masalah? Diibaratkan penyakit, masalah sampah di Indonesia sudah dalam kondisi  stadium akut. Belumlah tuntas masalah sampah di Indonesia, negara luar ikut serta mengotori negeri ini dengan kedatangan sampahny. Miris dan ironis, masalah sampah ini belum pernah menemukan solusi yang solutif.  Solusi yang selama ini diberikan pemerintah hanyalah solusi tambal sulam dan berputar-putar pada wacana plastik sekali pakai. 

Sebagaimana kita ketahui, beberapa waktu lalu pemerintah menerapkan sistem plastik berbayar di setiap swalayan maupun pasar modern guna mengurangi sampah plastik yang selama ini dituding sebagai faktor utama penyebab banjir. Namun ternyata solusi itu tidak bisa mengentaskan masalah persampahan ini. Yang ada masalah persampahan ini semakin carut-marut tak pernah menemukan titik terang. 

Maraknya impor sampah yang terjadi semakin menunjukkan gagalnya pemerintah dalam mengurus urusan negeri dan umat. Inilah bukti nyata dari sistem dan faham yang diadopsi negeri ini yang notabene bukan sistem maupun faham Islam. Seluruh kebijakan yang muncul hanyalah kebijakan yang menimbulkan kesengsaraan dan kekecewaan bagi rakyat. Tumpang tindih antara aturan satu dengan lainnya. Diharapkan maslahat nyatanya madharat yang dirasakan.

Bagaimana mungkin rencana pemerintah mengurangi sampah 30% pada tahun 2025 bisa terealisasi jika pemerintah membiarkan impor sampah masuk begitu saja serta bagaimana mungkin pemerintah bisa mengurusi rakyatnya yang terus dihimpit masalah akibat kebijakan sekular-liberalis dengan tidak rela mencampakkan kedua faham itu hengkang dari bumi pertiwi ? 

Permasalahan sampah yang tak kunjung ada habisnya ini, karena tata kelola negara yang salah. Peningkatan pelayanan sampah masih belum dijadikan prioritas oleh pemerintah. Akhirnya menyebabkan pengelolaan sampah lumpuh. Hal ini berbading terbalik dalam dengan Islam. Dalam Islam pengelolaan sampah adalah kewajiban semua pihak, baik individu, masyarakat maupun negara. 

Pada era kekhilafahan Islam, tercatat pengelolaan sampah sejak abad 9-10 Masehi. Masa kekhilafahan Umayyah misalnya, jalan-jalan Cordoba telah bersih dari Sampah karena ada mekanisme menyingkirkan sampah di perkotaan. Para tokoh-tokoh muslim  telah berhasil mengubah konsep sistem pengelolaan sampah yang sebelumnya diserahkan pada kesadaran masing-masing individu menjadi dikelola oleh negara. (lihat tarikh al Khulafa).

Sejatinya Indonesia sendiri merupakan negara yang kaya raya. Dalam hal ini Allah SWT telah menganugerahkan Indonesia kekayaan SDA yang melimpah ruah. Seandainya pemerintah bisa mengelola kekayaan SDA dengan baik maka tentu rakyat Indonesia tidak akan menemui permasalahan dalam kehidupan. 

Dalam Al-Qur'an, Allah SWT menyatakan bahwa alam diciptakan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Hal ini sebagaimana firman Allah;

"Dan Dia menundukan untukmu apa yang ada dilangit dan apa yang ada di bumi semuanya (sebagai rahmat) dari-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berpikir." (TQS. Al-Jatsiyah [45]:13).

Ayat ini menjadi landasan bahwa pengelolaan dan dan pemanfaatan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Islam tidak melarang memanfaatkan alam namun ada aturannya yakni tidak berlebihan dan merusak. Karena manusia mempunyai tanggung jawab untuk menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan. 

Dari sini, maka seharusnya Indonesia mampu mengelola kekayaan alam yang ada dengan baik dan benar. Semua itu hanya dapat terlaksana jika pemerintah memiliki pondasi yang kuat  ketika memimpin dan mengelola kekayaan alam. Bukan malah menggantungkan pengelolaan alam kepada negara asing dan aseng. 

Indonesia sejatinya akan menjadi negara yang kuat dan berdaya, baik di dalam maupun luar negeri ketika mempunyai landasan kokoh dengan ideologi yang benar sebagai pijakannya. Serta seluruh kekayaan alamnya diurus dengan aturan yang benar yaitu aturan Islam bukan yang lain. 

Untuk mengatasi permasalahan impor yang menjamur, termasuk impor sampah ini, maka pemerintah harus menjauhkan diri dari akar utama penyebab masalah sebenarnya, yakni penerapan sistem kapitalisme dalam mengatur urusan negeri. Karena sistem ekonomi kapitalisme menciptakan ekonomi yang timpang, disebabkan faktor kebebasan kepemilikan yang mendorong setiap orang untuk materialistis. 

Sekarang sudah saatnya pemerintah mengelola kekayaan alam dengan landasan yang kokoh yakni dengan kembali kepada ideologi Islam dan mengatur seluruh urusan kehidupan dengan Islam dan aturannya yaitu dengan menerapkan Islam secara kaffah dalam bingkai Khilafah yang mengikuti metode kenabian, niscaya seluruh permasalahan di negeri ini akan dapat terselesaikan dengan baik. Karena sistem yang baik akan menciptakan sesuatu yang baik. 

Wallahu a' lam bi ash-shawab
Previous Post Next Post