Mewaspadai Jerat Utang Luar Negeri Dalam Dunia Pendidikan

Oleh: Siti Subaidah
(Pemerhati Lingkungan dan Generasi)

Pendidikan merupakan hak bagi setiap orang. Dengan adanya pendidikan maka seseorang dapat memiliki kecerdasan, akhlak mulia, kepribadian, kekuatan spiritual, dan keterampilan yang bermanfaat bagi diri sendiri dan masyarakat. Namun sayang, dunia pendidikan utamanya di Indonesia pun tak luput dari berbagai macam problem yang harus segera diselesaikan. Baik itu mutu pendidikan maupun pemenuhan hak pendidikan bagi setiap warga negara.

Dengan dalil tersebut Indonesia kini berbenah. Salah satu upaya yang dilakukan baru-baru ini adalah dengan melakukan pinjaman luar negeri sebesar Rp 3,5 trilliun kepada Bank Dunia untuk peningkatan mutu sekolah. Dalam hal ini di peruntukkan bagi madrasah dasar dan menengah di Indonesia.

Dilansir dari CNN Indonesia, pinjaman ini nantinya akan digunakan untuk melaksanakan program Realizing Education's Promise. Melalui proyek tersebut pemerintah akan membangun sistem perencanaan dan penganggaran elektronik berskala nasional untuk mendorong belanja yang lebih efisien oleh sumberdaya di bawah naungan Kemenag.

“ Sekitar delapan juta siswa sekolah dasar dan menengah akan mendapat manfaat dari peningkatan manajemen sekolah, sistem data pendidikan, dan proses belajar-mengajar," terang Komaruddin, Direktur Jenderal Pendidikan Islam .

Hal ini dinilai memberikan angin segar dalam dunia pendidikan di Indonesia. Namun disisi lain banyak hal yang patut kita waspadai. Sebagai mana kita ketahui bahwa utang luar negeri tidak serta merta disetujui tanpa ada maksud dan tujuan. Bahkan realitanya kini utang luar negeri menjadi pintu masuk penjajahan di berbagai bidang.

Di bidang ekonomi dan pembangunan misalnya, utang luar negeri membuat pemerintah tidak dapat  mengambil kebijakan publik dengan leluasa karena adanya intervensi dari pihak luar. Hal ini terbukti dengan lahirnya undang-undang yang menguntungkan pihak asing ketimbang menguntungkan Indonesia sendiri. Hal ini pulalah yang kita takutkan terjadi pada dunia pendidikan Indonesia.

Bahkan adanya utang luar negeri dibidang pendidikan akhirnya memperlihatkan minimnya tanggung jawab negara dalam memprioritaskan pembangunan pada sektor pendidikan. Padahal pendidikan merupakan salah satu pilar peradaban yang menjadi tolak ukur keberhasilan sebuah bangsa. Dari pendidikan inilah akan dihasilkan individu-individu berkualitas, mandiri dan sejahtera. Namun justru saat ini nasib pendidikan kita tergadai oleh utang luar negeri yang bisa berimbas pada arah pendidikan kita saat ini terutama pendidikan islam. Lalu bagaimana sudut pandang islam terkait hal ini?

Dalam islam, negara yang berkewajiban untuk mengatur segala aspek yang berkenaan dengan sistem pendidikan yang diterapkan. Baik itu persoalan yang berkaitan dengan kurikulum, akreditasi sekolah, metode pengajaran,  serta sarana dan prasarana yang diperlukan untuk mengoptimalkan kegiatan belajar mengajar. Selain itu yang tak kalah pentingnya adalah  mengupayakan agar pendidikan dapat diperoleh rakyat secara mudah. Rasulullah saw. Bersabda:
Seorang imam (khalifah/kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggung jawaban atas urusan rakyatnya. (HR al-Bukhari dan Muslim).

Hal inilah yang menjadi dasar periayahan atau pengaturan kehidupan dasar masyarakat oleh negara. Bahkan menjadi sebuah kedzoliman jika ini tidak terpenuhi. Islam.dengan segala aturannya mampu mewujudkan negara yang berdaulat dan mandiri yang akan menutup pintu penjajahan dan intervensi dari utang luar negeri. Dengan mekanisme pengaturan kepemilikan umum yang mewajibkan pengelolaan sumber daya alam ditangan negara bukan pada asing maka seluruh pemasukan akan masuk kas negara. Pemasukan inilah yang nantinya digunakan untuk membiayai seluruh aktifitas periayahan umat, termasuk dalam hal ini pendidikan.

Berdasarkan sirah Nabi saw. dan tarikh Daulah Khilafah Islam (Al-Baghdadi, 1996), negara memberikan jaminan pendidikan secara gratis dan kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh warga negara untuk melanjutkan pendidikan ke tahapan yang lebih tinggi dengan fasilitas (sarana dan prasarana) yang disediakan negara. Kesejahteraan dan gaji para pendidik sangat diperhatikan dan merupakan beban negara yang diambil dari kas Baitul Mal. 

Sebagai contoh Madrasah al-Muntashiriah yang didirikan Khalifah al-Muntahsir Billah di kota Baghdad. Di sekolah ini setiap siswa menerima beasiswa berupa emas seharga satu dinar (4,25 gram emas). Kehidupan keseharian mereka dijamin sepenuhnya oleh negara. Fasilitas sekolah disediakan seperti perpustakaan beserta isinya, rumah sakit, dan pemandian. Begitu pula dengan Madrasah an-Nuriah di Damaskus yang didirikan pada abad 6 H oleh Khalifah Sultan Nuruddin Muhammad Zanky. Di sekolah ini terdapat fasilitas lain seperti asrama siswa, perumahan staf pengajar, tempat peristirahatan, para pelayan, serta ruangan besar untuk ceramah dan diskusi.
Inilah gambaran ketika islam dijadikan dasar dalam membangun dunia pendidikan. Maka menghasilkan generasi yang berkualitas baik dari segi pengetahuan dan akhlaq bukan sesuatu yang mustahil untuk diwujudkan. Islam mampu menjawabnya dengan segala aturan yang ia miliki yang mana aturan tersebut berasal dari Allah SWT, Sang Maha Sempurna. Wallahu a'lam bishawab
Previous Post Next Post