Janji Sejahtera Bagi Pengantin Pesanan

Oleh : Lulu Nugroho*

Aliansi Buruh Migran Indonesia mengatakan pada Minggu (23/06) bahwa 29 perempuan dari provinsi Jawa Barat dan Kalimantan Barat telah dikirim ke Cina oleh jaringan perdagangan manusia untuk dinikahi. Dengan iming-iming uang sebesar Rp 20 juta (1.400 dolar Amerika Serikat) kepada tiap korbannya menyetujui perjalanan ke Cina dan menikahi lelaki asal negara itu, kata juru bicara Kepolisian RI Dedi Prasetyo. (Republika.co.id, 26/6/2019)

Perempuan miskin dengan pendidikan rendah tentu tergiur. Saat ini sulit sekali mendapat uang sebesar itu, sementara kebutuhan hidup semakin tinggi. Ternyata di balik itu adalah perburuhan tanpa upah. Bahkan beberapa mengalami tindak kekerasan. 

Pengantin pesanan. Dijanjikan sejahtera melalui pernikahan dengan pria Cina, Diduga, mereka terperangkap dalam modus kejahataan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sejumlah 13 Perempuan tersebut berasal dari Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Sementara 16 perempuan lainnya berasal dari Jawa Barat.

Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Bobi Anwar Ma'arif menyebut, temuan itu merujuk dari tiga tahapan pelanggaran TPPO. Yakni proses, cara, dan tujuan eksploitasi sebagaimana Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. (Liputan6.com, 26/6/2019).

Dengan dokumen palsu, sindikat ini menyasar perempuan lemah, janda, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau tulang punggung. Kemiskinan, ketrampilan seadanya dan kebodohan yang menjerat perempuan, mudah sekali menempatkan mereka sebagai sasaran praktik ini. 

Data yang berhasil dihimpun Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), pengantin pesanan ini bekerja di pabrik di jam kerja yang sangat panjang. Sepulang dari pabrik masih harus mengerjakan pekerjaan rumah dan kerajinan tangan untuk dijual, uang dikuasai suami pesanan mereka. Belum lagi mereka acap kali mendapat tindak kekerasan.

LBH Jakarta, SBMI, dan Komnas Perempuan mendesak Bareskrim Polri segera membongkar sindikat perekrutan yang terorganisir dalam kasus TPPO pengantin pesanan antarnegara ini. Pihaknya pun mendesak pemerintah dalam hal ini Pemprov Jawa Barat dan Kalimantan Barat serta Pemkab Sanggau untuk melakukan berbagai upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang.

Akan tetapi UU TPPO nomor 21 tahun 2007 terbukti tidak bisa menuntaskan persoalan jual beli manusia. Persoalan ini telah terjadi berulang kali dengan berbagai versi. Sistem persanksian yang lemah, membuka peluang menawar hukuman antara pelaku kejahatan dengan pihak berwenang. Oleh sebab itu perlu hukum yang lebih tegas menuntaskan praktik penjualan manusia.

Human trafficking atau jual beli manusia (perbudakan) telah ada jauh sebelum Islam datang. Praktik ini mengeksploitasi hak-hak manusia. Jika dulu terjadi antar kabilah atau suku di Arab, kini terjadi lintas negara, menggunakan berbagai strategi terbaru. Kali ini 'Pengantin Pesanan', dengan perempuan sebagai korbannya.

Imam al-Bukhâri dan Imam Ahmad meriwayatkan dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu,
عَنْ أَبيْ هُريْرَةَ رَضِيَ اللّه عنه عَنْ النَّبِيِّ صلىاللّه عليه وسلم قَاَلَ : قَالَ اللَّه : شَلاَشَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَومَ الْقِيَا مَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ وَرَجُلٌ بَاعَ حَُرًافَأَكَلَ ثَمَنَهُ وَرَجُلٌ اسْتَأ جَرَ أَ جِيرًا فَسْتَوْ فَىمِنْهُ وَلَمْ يُعْطِ أَجْرَهُ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: Allah Azza wa Jalla berfirman: “ Tiga golongan yang Aku akan menjadi musuh mereka di hari Kiamat; pertama: seorang yang bersumpah atas nama-Ku lalu ia tidak menepatinya, kedua: seseorang yang menjual manusia merdeka dan memakan hasil penjualannya, dan ketiga: seseorang yang menyewa tenaga seorang pekerja yang telah menyelesaikan pekerjaan itu akan tetapi dia tidak membayar upahnya".

Dalam masalah ini Ulama bersepakat atas haramnya menjual orang yang merdeka (Baiul hur), dan setiap akad yang mengarah ke sana, maka akadnya dianggap tidak sah dan pelakunya berdosa.

Begitu pula mereka yang menjadi makelar untuk memperkerjakan tenaga kerja, upah pekerja tersebut diambil oleh para makelar itu, dan akhirnya si pekerja tidak mendapatkan upah, atau karena adanya makelar tersebut mengakibatkan upah pekerja menjadi berkurang dari upah yang telah disepakati dengan majikan.

Perempuan memang rentan mendapat perlakuan yang tidak adil. Akibat sekularisme yang menuntut kesetaraan dan pemberdayaan, perempuan dibiarkan menyelesaikan persoalannya sendiri. Tanpa mekanisme kepemimpinan atau sosok 'qowam', pelindung dalam keluarga serta perwalian yang benar, mudah sekali menjerat perempuan dalam kesulitan. 

Oleh sebab itu perlu perlindungan negara, agar perempuan kembali pada tugas sejatinya sebagai ibu pencetak generasi. Penjagaan akal adalah tugas negara. Dengan memberi pendidikan yang baik pada perempuan, maka merekapun akan beraktivitas mulia. Tidak mudah tertipu. Sehingga tidak tergoda iming-iming sejahtera di negeri orang. 

Perempuan pandai menjadi aset bagi negara dan peradaban Islam. Tidak saja memberi kontribusi ilmu dengan mencetak generasi unggul, akan tetapi dirinya pun memberi sumbangsih yang besar bagi tegaknya Islam.

Negara sebagai institusi tertinggi, juga wajib melindungi perempuan. Pengantin pesanan membuat perempuan ada di kondisi berbahaya, terancam keamanan mereka. Oleh sebab itu perlu hukum yang tegas, tegak atas dasar takwa. Negara pun seharusnya meri'ayah umat dengan sebaik-baik peri'ayahan. Agar umat sejahtera hingga tidak berpaling ke aturan lain saat mencari solusi dari persoalan hidupnya. Wallahu 'alam.

Lulu Nugroho Cirebon
Previous Post Next Post