Darurat Candu Narkoba

(Oleh : Ai sumiati)  
Pembelajar Islam kaffah, member AMK  

Narkoba bukanlah yang Asing bagi para artis dan pencinta nya, barang haram yang memabukan walaupun mempunyai daya beli yang pantantis. Namun barang  tersebut sudah merabah bukan saja artis.yang mengomsumsinya bahkan anak SD sekalipun sudah terkena barang haram tersebut, Narkoba merupakan barang yang haram di produksi,dikonsomsi dan didistribusikan di tengah masyarakat,keharamannya telah dinyatakan dalam hadis SAW

Rosulullah SAW melarang setiap zat yang memabukan dan menenangkan (mufattir) HR Abu Daud dan Ahmad

Mufattir adalah zat penenang yang kita kenal sebagai obat psitropika dan Narkoba Al-iroqi dan Ibn Tayimah menentukan adanya ijmak tentang keharaman Candu (ganja) 

Barang haram tidak di anggap sebagai barang ekonomi, karena itu tidak boleh di produksi di konsumsi dan didistribusikan di tengah-tegah masyarakat, maka memproduksi dianggap sebagai bentuk kejahatan (Jarimah) yang harus di tindak, hanya saja tindakan yang diberlakukan Terhadapnya berbeda dengan khamar karena adanya Nash Syariah yang  mengaturnya dengan Detail, Nash Syariah pun menentukan sanksi nya dan diatur dalam sanksi hudud 

Ini berbeda dengan Narkoba, meski sama-sama memabukan tetapi tindakan dan sanksi nya tidak di atur dengan mendetail,dalam nash Syariah karena itu dalam Ranah Ta'zir,maka masalah ini di serahkan kepada hakim dalam hal ini mengikat tidak boleh dibatalkan oleh siapapun 

Sanksi (Uqubat) dalam islam itu berpungsi sebagai (Zawajir dan Jawabir berpungsi : karena sanksi tersebut bersikap preventip untuk mencegah orang lain agar tidak melakukan kejahatan serupa,di sebut Jawabir karena dijatuhkannya sanksi ini bisa menjadikan penenbus dosa bagi pelaku, sehingga di Aherat akan terbebas dari azab Allah SWT 
Al-Maliki, Nizam al- Uqubat hal 7 

Meski sanksi untuk Narkoba tidak di tetapkan dalam Nash sebagai mana halnya khamar, tetapi berdasarkan filosofi punksi yang dijatuhkan untuk kejahatan tersebut, maka  hakim bisa mempertimbangkan kadar sanksi, untuk pelakunya, dari yang ringan hingga paling berat, mulai pengumuman diekpos di tengah-tegah masyarakat,penjara,Denda,cambuk bahkan hukuman mati,dengan melihat Tinggkatan kejahatan dan bahaya bagi masyarakat 

Dalam kitab Nizam al Uqubat-Abdulrahman ,Al-maliki menyembut garis besarnya sebagai berikut 

1.Siapa saja yang menggunakan Narkoba -seperti ganja,Heroin dan sejenisnya bisa di anggap sebagai pelaku kriminal dijatuhi sanksi Cambuk,penjara hingga 15 tahun penjara 
2 siap saja yang menjual,menyuling mengangkut atau mengumpulkan Narkoba seperti ganja , Heroin dan sejenisnya akan dijatuhin sanksi Cambuk, penjara 15 tahun dan Denda sebesar harganya 
3.Siapa saja yang membuka, tempat baik terbuka maupun tertutup untuk di gunakan mengomsumsi Narkoba maka Dia akan di  Cambuk dan dipenjarakan selama 15 tahun 
4.Inilah sanksi bagi pengguna dan Bandar Narkoba, Namun jika dengan sanksi ini mereka tetap tidak jera, maka hakim bisa memvonis dengan sanksi maksimal hingga hukuman mati 

Jika vonis telah dijatuhkan, maka vonis tersebut mengikuti tidak boleh di kurangi atau dibatalkan, Dalam  kitab Tabshiratu al-hukum, Ibn Farkhun menyatakan bahwa tugas lembaga peradilan adalah menyampaikan keputusan hukum syara(vonis)  dengan cara yang mengikat (Ibn Farkhun  al-Hukam 1/9 karena itu keputusan hakim bersifat mengingat tidak ada PK atau banding 

Dalam Kitab Nizham al-Uqubat, disebutkan, bahwa Ta'zir dan mukhafat, jika vonis tersebut mengikat seluruh kaum muslimin termasuk khalifah, karena itu tidak boleh di batalkan, dihapus, diubah, diringankan atau yang lain nya, selama vonis tersebut berada koridor syariah, sebab ketika keputusan sudah diterapkan oleh hukum, maka sama sekali tidak bisa di batalkan Amnesti atau garansi, juga tidak boleh,karena itu  artinya vonis(sebagian atau total) hakim dinyatakan batal 

Maka begitu vonis tersebut dijatuhkan, harus segera di eksekusi secepat nya, tampa jeda atau lama setelah vonis di jatuhkan, proses, Eksekusi pun bisa Dipublikasikan,di ketahui, bahkan di saksikan oleh masyarakat sebagaimana dalam had Zina [Lihat QS an-nur 24 :2]Jika khalifah memandang perlu, bisa juga,disiarkan Live melalui jaringan Televisi,Dengan cara seperti  itu, Epek jera benar-benar bisa di rasakan, orangpun akan berpikir seribu kali untuk melakukan kejahatan yang sama sehingga pungsi sanksi sebagai Zawajir benar-benar terwujud 

Dengan demikian, Tujuan mulia dijatuhkan hukuman mati, untuk memelihara dan melindungi kehidupan masyarakat dari kejahatan yang mengancam nya juga bisa Di wujudkan, inilah maksudnya dari Firman Allah SWT "Dan dalam Qishaash itu ada( jaminan kelangsungan hidup bagi mu, hai orang -orang yang berakal supaya kamu bertakwa [TQS Al- Bagarah (2):179 Dengan cara yang sama  masyarakat pun bisa terlindunggi,Dari berbagai dampak kejahatan Narkoba ini, mulai dari pencurian, perampokan, begal,pembunuhan, KDRT dan lain- lain 

Wallahu a'lam.
Previous Post Next Post